KLIK DISINI YAH

Kamis, 26 September 2013

PEMBUKTIAN

Pembuktian merupakan tindakan yang dilakukan oleh para pihak dalam suatu sengketa. Pembuktian ini bertujuan untuk menetapkan hokum diantara kedua belah pihak yang menyangkut suatu hak sehingga diperoleh suatu kebenaran yang memiliki nilai kepastian, keadilan, dan kepastian hokum.
Dalam pembuktian itu, maka para pihak member dasar-dasar yang cukup kepada hakim dilarang melampaui batas yang diajukan oleh para pihak yang berperkara. Berkaitan dengan materi pembuktian maka dalam proses gugat menggugat, beban pembuktian dapat ditujukan kepada penggugat, tergugat, maupun pihak ketiga yang melakukan intervensi. Pada prinsipnya, siapa yang mendalilkan sesuatu maka ia wajib membuktikannya.
Berkaitan dengan masalah ini maka kami akan membahas lebih lanjut dan lebih dalam mengenai Pembuktian dan Alat Bukti sebagai salah satu tata cara beracara dalam hukum acara perdata. sebelumnya harus diketahui bagaimana dan apa yang perlu dibuktikan atau objek dari pembuktian tersebut, didalam pembahasan kali ini, pembuktian dikhususkan pada ranah Hukum Acara Perdata yang dimana ada kaitannya dengan tugas hakim dalam mengkonstatirkan peristiwa atau fakta yang diajukan para pihak. Kebenaran yang  diperoleh dari pembuktian berhubungan langsung dengan keputusan yang adil oleh hakim. Ada hal atau peristiwa yang dikecualikan atau tidak perlu diketahui oleh hakim, diantaranya :


a.       Peristiwanya memang dianggap tidak perlu diketahui oleh atau tidak mungkin diketahui oleh hakim.
b.      Hakim secara ex officio dianggap mengenall peristiwanya, sehingga tidak perlu dibuktikan lebih lanjut.
c.       Pengetahuan tentang pengalaman. 
Seperti yang dijelaskan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata bahwa pembuktian pada umumnya diatur dalam Buku Empat tentang Pembuktian dan Daluarsa pasal 1865 “Setiap orang yang mengaku mempunyai suatu hak, atau menunjuk suatu peristiwa untuk meneguhkan haknya itu atau untuk membantah suatu hak orang lain, wajib membuktikan adanya hak itu atau kejadian yang dikemukakan itu.”
Terdapat juga hal yang perlu dibuktikan diluar yang telah dikecualikan diatas, Membuktikan dalam pembahasan hukum acara dikenal mempunyai arti yuridis
Lebih dalam mengenai Hukum Pembuktian Positif, dalam acara perdata diatur dalam HIR dan Rbg, serta dalam BW buku IV. Yang terantum dalam HIR dan Rbg adalah hokum pembuktian yang materiil maupun formil.
Mengenai apa dan siapa yang dibuktikan dan membuktikan maka yang harus dibuktikan adalah peristiwanya, hakim dalam proses perdata haruslah menemukan peristiwanya atau hubungan hukumnya kemudian menerapkan hokum terhadap peristiwa yang tersebut, kaitan antara peristiwa dan hukum yang ada tersebut.
Dari peristiwa tersebut yang harus dibuktikan adalah kebenarannya dimana kebenaran itu haruslah kebenaran formil, yang artinya hakim tidak boleh melampaui batas yang diajukan oleh yang berperkara, maka hakim tidak melihat kepada bobot atau isi, akan tetapi kepada luas daripada pemeriksaan oleh hakim. 
Pasal 178 ayat 3 HIR (Ps. 189 ayat 3 Rbg.50 ayat 3 Rv) melarang hakim untuk menjatuhkan putusan atas perkara yang tidak dituntut, atau akan meluluskan lebih dari yang dituntut.
Yang mencari kebenaran dan menetapkan peristiwa adalah hakim lalu yang wajib membuktikan atau mengajukan alat alat bukti adalah yang berkepentingan didalam perkara atau sengketa, berkepentingan bahwa gugatannya dikabulkan atau ditolak.
Sesuai pasal 283 HIR “Barang siapa beranggapan mempunyai suatu hak atau suatu keadaan untuk menguatkan haknya atau menyangkal hak orang lain, harus membuktikan hak atau keadaan itu (KUH Perdata 1865 ; HIR. 163)”
Selanjutnya mengenai beban pembuktian, kedua belah pihak, baik penggugat maupun tergugat dapat dibebani dengan pembuktian. Terutama penggugat yang wajib membuktikan peristiwa yang diajukannya, sedang tergugat berkewajiban membuktikan kebenaran bantahannya.  Dalam hal ini ada beberapa teori tentang beban pembuktian yang dapat merupakan pedoman bagi hakim.
1.      Teori Pembuktian yang bersifat menguatkan belaka (bloot affirmatief)
Teori ini mengemukakan sesuatu harus membuktikannya dan bukan yang mengingkari atau menyangkalnya. Dasar hokum teori ini adalah pendapat bahwa hal hal yang negative tidak mungkin dibuktikan (negativa opn sunt probanda).
2.      Teori Hukum Subjektif
Teori ini menggambarkan suatu proses perdata itu selalu merupakan pelaksanaan hokum subjektif atau bertujuan memepertahankan hokum subjektif, dan siapa yang mengemukakan atau mengaku mempunyai sesuatu hak harus membuktikannya.
Teori ini berdasarkan pada pasal 1865 BW “Pasal 1865 Setiap orang yang mengaku mempunyai suatu hak, atau menunjuk suatu peristiwa untuk meneguhkan haknya itu atau untuk membantah suatu hak orang lain, wajib membuktikan adanya hak itu atau kejadian yang dikemukakan itu.”
3.      Teori Hukum Objektif
Teori ini mengajukan tuntutan hak atau gugatan berarti bahwa penggugat minta kepada hakim agar hakim menerapkan ketentuan-ketentuan hokum objektif terhadap peristiwa yang diajukan.
4.      Teori Hukum Publik
Menurut teori ini mencari kebenaran suatu peristiwa didalam peradilan merupakan kepentingan publik.
5.      Teori Hukum Acara
Asas audi et alteram atau juga asas kedudukan proseusuil yang sama daripada para pihak di muka hakim yang merupakan asas pembagian beban pembuktian menurut teori ini.
Selanjutnya mengenai alat pembuktian diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1866, Alat pembuktian meliputi : bukti tertulis, bukti saksi, persangkaan, pengakuan, sumpah. Pembahasan mengenai macam alat bukti akan dibahas di poin kedua ditambah pemeriksaan setempat dan saksi ahli. 
 2.      Macam-macam Alat Bukti
Pada bagian ini akan dibicirakan mengenai alat bukti, yang meliputi pengertian jenis dan perkembangannya.
2.1  Pengertian Alat Bukti dan Perkembangannya.
Alat bukti ( bewijsmiddel ) memiliki macam-macam bentuk dan juga jenisnya, yang memiliki kemampuan untuk menjelaskan dan juga memberikan keterangan tentang masalah yang diperkarakan di pengadilan. Berdasarkan keterangan dan penjelasan dari alat bukti itulah hakim melakukan penilaian, pihak mana yang paling sempurna pembuktiannya.
Jadi, para pihak yang berperkara hanya dapat membuktikan kebenaran dalil gugat dan dalil bantahan sesuai fakta-fakta yang mereka kemukakan dengan jenis atau alat bukti tertentu.[11] Hukum pembuktian yang berlaku di Indonesia saat ini adalah masih berpegang pada jenis alat bukti tertentu saja.
Para pihak yang terkait dalam persidangan (hakim-tergugat-penggugat) tidak bebas menerima-mengajukan alat bukti dalam proses penyelesaian perkara. Undang-undang telah menentukannya secara enumerative apa saja yang sah dan bernilai sebagai alat bukti, dengan kata lain hukum pembuktian yang berlaku disini masih bersifat tertutup dan terbatas.
Namun di beberapa Negara seperti Belanda, telah terjadi perpindahan pola pembuktian yang sekarang telah berubah menjadi hukum pembuktian kea rah system terbuka. Dalam hukum pembuktian di pengadilan tidak lagi ditentukan secara enumerative lagi.
Kebenaran tidak saja dapat diperoleh melalui bukti-bukti tertentu  saja melainkan dapat pula diperoleh dari alat bukti apapun asal dapat diterima secara hukum kebenarannya dan tidak mertentangan denga kepentingan umum. Artinya alat bukti yang sah dan dibenarkan sebagai alat bukti tidak disebutkan satu persatu.
Namun demikian, oleh karena sampai sekarang hukum pembuktian di Indonesia ini belum mengalami pembaharuan seperti yang terjadi di beberapa Negara lainnya, para pihak yang berperkara maupun hakim masih berpegang pada system lama karena sampai sekarang pengadilan belum berani melakukan terobosan menerima alat bukti baru, diluar  yang disebutkan Undang-Undang.
2.2  Macam-macam Alat Bukti
Menurut Sistem HIR, dalam hukum acara perdata hakim terikat pada alat-alat bukti yang sah, yang artinya hakim hanya boleh memutuskan perkara melalui alat bukti yang telah ditentukan sebelumnya oleh undang-undang. Alat-alat bukti yang disebutkan oleh undang-undang adalah : alat bukti tertulis, pembuktian dengan saksi, persangkaan-persangkaan, pengakuan dan sumpah (ps. 164 HIR, ps. 1866 KUH Perdata).
a.       Alat bukti tertulis
Alat bukti tertulis yang berisi keterangan tentang suatu peristiwa, keadaan, atau hal-hal tertentu. Dalam hukum acara perdata dikenal beberapa macam alat bukti tertulis diantaranya sebagai berikut.
Pertama  adalah surat ialah sesuatu yang memuat tanda-tanda bacaan yang dimaksudkan untuk mencurahkan isi hati atau untuk menyampaikan buah pikiran seseorang dan dipergunakan sebagai pembuktian.
Surat sebaagai alat bukti tertulis dibagi menjadi dua yaitu surat sebagai akta dan bukan akta, sedangkan akta sendiri lebih lanjut  dibagi menjadi akta otentik dan akta dibawah tangan.
Kedua adalah akta ialah surat sebagai alat bukti yang diberi tanda tangan, yang memuat peristiwa yang menjadi dasar suatu hak atau perikatan, yang dibuat sejak semula dengan sengaja untuk pembuktian. Jadi untuk dapat dibuktikan menjadi akta sebuah surat haruslah ditandatangani.
Akta otentik ialah ‘akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang oleh atau dihadapan pejabat yang berwenang untuk itu ditempat akta dibuat’ (ps. 1868 KUH Perdata).
Dari penjelasan pasal diatas dapat disimpulkan bahwa akta otentik dibuat oleh atau dihadapan pejabat yang berwenang yang disebut pejabat umum.  Apabila yang membuatnya pejabat yang tidak cakap - tidak berwenang atau bentuknya cacat maka menurut Pasal 1869 KUH Perdata : akta tersebut tidak sah atau tidak memenuhi syarat formil sebagai akta otentik; namun akta yang demikian mempunyai nilai kekuatan sebagai akta dibawah tangan.
Akta dibawah tangan ialah akta yang sengaja dibuat untuk pembuktian oleh para pihak tanpa bantuan dari seorang pejabat. Jadi semata-mata dibuat antara para pihak yang berkepentingan.
Akta dibawah tangan dirumuskan dalam Pasal 1874 KUH Perdata, yang mana menurut pasal diatas, akata dibawah tangan ialah :
a.      Tulisan atau akta yang ditandatangani dibawah tangan,
b.     Tidak dibuat atau ditandatangani pihak yang berwenang.
c.     Secara khusus ada akta dibawah tangan yang bersifat partai yang dibuat oleh paling sedikit dua pihak.
Akta pengakuan sepihak ialah akta yang bukan termasuk dalam akta dibawah tangan yang bersifat partai , tetapi merupakan surat pengakuan sepihak dari tergugat. Oleh karena bentuknya adalah akta pengakuan sepihak maka penilaian dan penerapannya tunduk pada ketentuan Pasal 1878 KUH Perdata. Dengan demikian harus memenuhi syarat :
a.       Seluruh isi akta harus ditulis dengan tulisan tangan si pembuat dan si penandatangan;
b.      Atau paling tidak, pengakuan tentang jumlah atau objek barang yang disebut didalamnya, ditulis tangan sendiri oleh pembuat dan penanda tangan.
Selanjutnya  ada penambahan alat bukti tertulis yang sifatnya melengkapi namun membutuhkan bukti otentik atau butuh alat bukti aslinya, diantaranya adalah alat bukti salinan, alat bukti kutipan dan alat bukti fotokopi. Namun kembali ditegaskan kesemuanya alat bukti pelengkap tersebut membutuhkan penunjukan barang aslinya.
c.       Alat bukti kesaksian
Alat bukti kesaksian diatur dalam pasal 139-152, 168-172 HIR dan 1902-1912 BW. Kesaksian adalah kepastian yang diberikan kepada hakim dipersidangan tentang peristiwa yang dipersengketakan dengan jalan pemberitahuan secara lisan dan pribadi oleh orang yang bukan salah satu pihak dalam perkara, yang dipanggil dalam persidangan.
Jadi keterangan yang diberikan oleh seorang saksi haruslah kejadian yang telah ia alami sendiri, sedangkan pendapat atau dugaan yang diperoleh secara berfikir tidaklah termasuk dalam suatu kesaksian.
d.      Alat bukti persangkaan
“Persangkaan adalah kesimpulan yang oleh undang-undang atau oleh hakim ditarik dari satu peristiwa yang diketahui umum ke arah suatu peristiwa yang tidak diketahui umum”, pasal 1915 KUH Perdata.
Kata lain dari persangkaan adalah vermoedem yang berarti dugaan atau presumptive
e.       Alat bukti pengakuan
Pengakuan (bekentenis confession) diatur dalam HIR pasal 174-176 dan KUH Perdata pasal 1923-1928.
Pengakuan merupakan sebuah keterangan sepihak, karenanya tidak diperlukan persetujuan dari pihak lawan.
Pengakuan merupakan pernyataan yang tegas, karena pengakuan secara diam-diam tidaklah member kepastian kepada hakim tentang kebenaran suatu peristiwa, pada hal alat bukti dimaksudkan untuk memberi kepastian kepada hakim tentang kebenaran suatu peristiwa.
f.       Alat bukti sumpah
Sumpah sebagai alat bukti ialah suatu keterangan atau pernyataan yang dikuatkan atas nama Tuhan, dengan tujuan agar orang yang memberi keterangan tersebut takut akan murka Tuhan bilamana ia berbohong. Sumpah tersebut diikrarkan dengan lisan diucapkan di muka hakim dalam persidangan dilaksanakan di hadapan pihak lawan dikarenakan tidak adanya alat bukti lain.
g.      Pemeriksaan setempat
Salah satu hal yang erat kaitannya dengan hukum pembuktian adalah pemeriksaan setempat, namun secara formil ia tidak termasuk alat bukti dalam Pasal 1866 KUH Perdata. Sumber formil dari pemeriksaan setempat ini adalah ada pada pasal 153 HIR yang diantaranya memiliki maksud sebagai berikut :
a.       Proses pemeriksaan persidangan yang semestinya dilakukan diruang sidang dapat dipindahkan ke tempat objek yang diperkarakan.
b.      Persidangan ditempat seperti itu bertujuan untuk melihat keadaan objek tersebut ditempat barang itu terletak.
c.       Dan yang melakukannya adalah dapat seorang atau dua orang  anggota Majelis yang bersangkutan dibantu oleh seorang panitera.
h.      Saksi ahli/Pendapat ahli
Agar maksud pemeriksaan ahli tidak menyimpang dari yang semestinya, perlu dipahami dengan tepat arti dari kata ahli tersebut yang dikaitkan dengan perkara yang bersangkutan. Secara umum pengertian ahli adalah orang yang memiliki pengetahuan khusus dibidang tertentu. Raymond Emson menyebut, “specialized are as of  knowledge”. 
Jadi menurut hukum seseorang baru ahli apabila dia :
a.       Memiliki pengetahuan khusus atau spesialisasi
b.      Spesialisasi tersebut dapat berupa skill ataupun pengalaman
c.       Sedemikian rupa spesialisasinya menyebabkan ia mampu membantu menemukan fakta melebihi kemampuan umum orang biasa (ordinary people).
Dari pengertian diaatas tidak  semua orang dapat diangkat sebagai ahli. Apalagi jika dikaitkan dengan perkara yang sedang diperiksa, spesialisasinya mesti sesuai dengan bidang yang disengketakan.
Kesimpulan
-          Dijelaskan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata bahwa pembuktian pada umumnya diatur dalam Buku Empat tentang Pembuktian dan Daluarsa pasal 1865 “Setiap orang yang mengaku mempunyai suatu hak, atau menunjuk suatu peristiwa untuk meneguhkan haknya itu atau untuk membantah suatu hak orang lain, wajib membuktikan adanya hak itu atau kejadian yang dikemukakan itu.”
-          Yang mencari kebenaran dan menetapkan peristiwa adalah hakim lalu yang wajib membuktikan atau mengajukan alat alat bukti adalah yang berkepentingan didalam perkara atau sengketa, berkepentingan bahwa gugatannya dikabulkan atau ditolak.
-          Alat bukti ( bewijsmiddel ) memiliki macam-macam bentuk dan juga jenisnya, yang memiliki kemampuan untuk menjelaskan dan juga memberikan keterangan tentang masalah yang diperkarakan di pengadilan. Berdasarkan keterangan dan penjelasan dari alat bukti itulah hakim melakukan penilaian, pihak mana yang paling sempurna pembuktiannya.
-          Macam-macam Alat Bukti
a.       Alat bukti tertulis
Alat bukti tertulis yang berisi keterangan tentang suatu peristiwa, keadaan, atau hal-hal tertentu. Dalam hukum acara perdata dikenal beberapa macam alat bukti tertulis diantaranya sebagai berikut.
Surat sebaagai alat bukti tertulis dibagi menjadi dua yaitu surat sebagai akta dan bukan akta, sedangkan akta sendiri lebih lanjut  dibagi menjadi akta otentik dan akta dibawah tangan.
b.      Alat bukti kesaksian
Alat bukti kesaksian diatur dalam pasal 139-152, 168-172 HIR dan 1902-1912 BW. Kesaksian adalah kepastian yang diberikan kepada hakim dipersidangan tentang peristiwa yang dipersengketakan dengan jalan pemberitahuan secara lisan dan pribadi oleh orang yang bukan salah satu pihak dalam perkara, yang dipanggil dalam persidangan.
c.       Alat bukti persangkaan
“Persangkaan adalah kesimpulan yang oleh undang-undang atau oleh hakim ditarik dari satu peristiwa yang diketahui umum ke arah suatu peristiwa yang tidak diketahui umum”, pasal 1915 KUH Perdata.
d.      Alat bukti pengakuan
Pengakuan (bekentenis confession) diatur dalam HIR pasal 174-176 dan KUH Perdata pasal 1923-1928. Pengakuan merupakan sebuah keterangan sepihak, karenanya tidak diperlukan persetujuan dari pihak lawan.
e.       Alat bukti sumpah
Sumpah sebagai alat bukti ialah suatu keterangan atau pernyataan yang dikuatkan atas nama Tuhan, dengan tujuan agar orang yang memberi keterangan tersebut takut akan murka Tuhan bilamana ia berbohong. Sumpah tersebut diikrarkan dengan lisan diucapkan di muka hakim dalam persidangan dilaksanakan di hadapan pihak lawan dikarenakan tidak adanya alat bukti lain.
f.       Pemeriksaan setempat
Salah satu hal yang erat kaitannya dengan hukum pembuktian adalah pemeriksaan setempat, namun secara formil ia tidak termasuk alat bukti dalam Pasal 1866 KUH Perdata. Sumber formil dari pemeriksaan setempat ini adalah ada pada pasal 153 HIR
g.      Saksi ahli/Pendapat ahli
Agar maksud pemeriksaan ahli tidak menyimpang dari yang semestinya, perlu dipahami dengan tepat arti dari kata ahli tersebut yang dikaitkan dengan perkara yang bersangkutan. Secara umum pengertian ahli adalah orang yang memiliki pengetahuan khusus dibidang tertentu. Raymond Emson menyebut, “specialized are as of  knowledge”.  Dari pengertian diaatas tidak  semua orang dapat diangkat sebagai ahli. Apalagi jika dikaitkan dengan perkara yang sedang diperiksa, spesialisasinya mesti sesuai dengan bidang yang disengketakan.


Kamis, 19 September 2013

MEDIASI

Mahkamah Agung RI telah mengeluarkan PERMA No.2 Tahun 2003 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, sebagai penyempurnaan Surat Edaran (SEMA) No.1 Tahun 2002 tentang pemberdayaan Pengadilan Tingkat Pertama menerapkan lembaga Damai (Eks Pasal 130 HIR/154 RBg).
Evaluasi terhadap pelaksanaan Prosedur Mediasi di Pengadilan berdasarkan PERMA No.2/2003 ditemukan beberapa permasalahan yang bersumber dari PERMA tsb.
Sehingga PERMA dimaksud telah direvisi dengan PERMA No.01/2008 tentang prosedur mediasi di pengadilan, untuk tujuan lebih mendayagunakan mediasi yang terkait dengan proses penyelesaian sengketa di Pengadilan.
jenis mediasi (PERMA 1/2008):
Mediasi Awal Litigasi /chotei (ps.7, ps.11, ps. 13)‏
Mediasi Dalam Litigasi /wakai (ps.18 ayat 3)‏
Mediasi dalam Tingkat Banding, Kasasi dan PK (ps.21)‏
Mediasi Di Luar Pengadilan /one day wakai (ps.23)‏
Dasar Hukum Mediasi di Indonesia
HIR pasal 130 dan Rbg pasal 154 telah mengatur lembaga perdamaian. Hakim wajib terlebih dahulu mendamaikan para pihak yang berperkara sebelum perkaranya diperiksa.
SEMA No 1 tahun 2002 tentang pemberdayaan lembaga perdamaian dalam pasal 130 HIR/154 Rbg.
PERMA No 02 tahun 2003 tentang prosedur mediasi di Pengadilan.
PERMA No 01 tahun 2008 tentang prosedur mediasi di Pengadilan.
Mediasi atau APS di luar Pengadilan diatur dalam pasal 6 UU No. 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Pembahasan Tentang Mediasi
Apakah Mediasi itu ?
pengertian mediasi ( PERMA No.01 Tahun 2008 ):
Mediator adalah pihak netral yang membantu para pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. (Pasal 1 ayat 6).
Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator (Pasal 1 ayat 7)‏
Kaukus adalah pertemuan antara mediator dengan salah satu pihak tanpa dihadiri oleh pihak lainnya (Pasal 1 ayat 4 Perma 01/2008).
Akta perdamaian adalah akta yang memuat isi kesepakatan perdamaian dan putusan hakim yang menguatkan kesepakatan perdamaian tersebut yang tidak tunduk pada upaya hukum biasa maupun luar biasa (Pasal 1 ayat 2 PERMA 01/2008).
Kesepakatan perdamaian adalah dokumen yang memuat syarat-syarat yang disepakati oleh para pihak guna mengakhiri sengketa yang merupakan hasil dari upaya perdamaian dengan bantuan seorang mediator atau lebih berdasarkan Peraturan ini (Pasal 1 ayat 5 PERMA 01/2008).
Siapakah yang melakukan mediasi ?
Seperti yang tersebut dalam pengertian mediasi ada mengutip kata “para pihak”
Para pihak tersebut adalah dua orang atau lebih yang bersengketa dan membawa sengketa mereka ke Pengadilan tingkat pertama untuk memperoleh penyelesaian. (pasal 1 ayat (7) Perma No. 2 tahun 2003) Mediasi yang dilakukan harus menggunakan bantuan mediator.
Mediator dapat ditentukan sendiri oleh para pihak yang bersengketa “apakah yang menjadi mediator tersebut hakim pengadilan tingkat pertama atau pihak lain” yang tentu saja baik hakim maupun pihak lain tersebut sudah memiliki sertifikat sebagai mediator.
Mediator itu dapat diartikan sebagai pihak yang bersifat netral dan tidak memihak, yang berfungsi membantu parra pihak dalam mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa.
Tidak sebagaimana halnya seorang hakim atau arbiter, seorang mediator tidak dalam posisi (tidak mempunyai kewenangan) untuk memutus sengketa para pihak.
Tugas dan kewenangan mediator hanya membantu dan memfasilitasi pihak-pihak yang bersengketa dapat mencapai suatu keadaan untuk dapat mengadakan kesepakatan tentang hal-hal yang disengketakan.
Kapan Mediasi itu dilakukan ?
Mediasi dilakukan pada saat suatu perkara perdata diajukan ke pengadilan tingkat pertama. Mediasi bersifat wajib untuk dilakukan pada semua perkara perdata yang diajukan ke pengadilan tingkat pertama. Proses mediasi berlangsung paling lama 22 hari kerja sejak pemilihan atau penetapan penunjukan mediator.
Mengapa mediasi itu dilakukan ?
Mediasi tersebut dilakukan karena sesuai yang tersebut di dalam Perma No.2 tahun 2003 pasal 2 ayat (1) yaitu “semua perkara yang diajukan ke pengadilan tingkat pertama wajib untuk lebih dahulu diselesaikan melalui perdamaian dengan bantuan mediator”
Mediasi adalah Non-Coercive. Ini berarti bahwa tidak ada suatu sengketa (yang diselesaikan melalaui jalur mediasi) akan dapat diselesaikan, kecuali hal tersebut disepakati / disetujui bersama oleh pihak-pihak yang bersengketa.
Dimanakah mediasi itu dilakukan ? (pasal 15 Perma No. 2 tahun 2003)
Adapun mediasi tersebut diselenggarakan disalah satu ruang pengadilan tingkat pertama atau ditempat lain yang disepakati oleh para pihak. Proses mediasi ini sendiri tentu saja memerlukan biaya dan biaya tersebut akan gratis jika suatu perkara perdata tersebut dalam melaksanakan proses mediasinya menggunakan tempat di salah satu ruang pengadilan tingkat pertama.
Bagaimana Prosedur Untuk Mediasi?
• Setelah perkara dinomori, dan telah ditunjuk majelis hakim oleh ketua, kemudian majelis hakim membuat penetapan untuk mediator supaya dilaksanakan mediasi.
• Setelah pihak-pihak hadir, majelis menyerahkan penetapan mediasi kepada mediator berikut pihak-pihak yang berperkara tersebut.
• Selanjutnya mediator menyarankan kepada pihak-pihak yang berperkara supaya perkara ini diakhiri dengan jalan damai dengan berusaha mengurangi kerugian masing-masing pihak yang berperkara.
• Proses mediasi berlangsung paling lama 40 (empat puluh) hari sejak pemilihan mediator dan dapat diperpanjang 14 (empat belas) hari sejak berakhirnya masa 40 (empat puluh) hari. ( Pasal 13 (3) dan (4) ).
Biaya mediasi
Honorarium mediator (biaya mediator) telah disebutkan pada Pasal 10 Perma ini, yaitu untuk penggunaan jasa mediator hakim tidak dipungut biaya. Untuk jasa mediator bukan hakim ditanggung bersama oleh para pihak atau berdasarkan kesepakatan para pihak.

Kesimpulan
Kesesuaian Antara Prosedur Mediasi Berdasarkan Perma No. 01 Tahun 2008 Dengan Pelaksanaan Asas Sederhana, Cepat, Dan Biaya Ringan Pada Persidangan di Pengadilan Prosedur mediasi berdasarkan Perma No. 01 Tahun 2008 ditinjau dari asas sederhana, cepat, dan biaya ringan sebagai berikut:
  ·Asas sederhana: Prosedur mediasi sebagian besar tidak begitu rumit, tidak terlalu banyak formalitas atau peraturan. Di dalam mediasi berdasarkan Perma No. 01 Tahun 2008 tidak memerlukan serangkaian mekanisme yang sulit seperti dalam litigasi, kaitannya dengan hal itu para pihak diberikan hak secara penuh dan aktif untuk menyelesaikan sengketa dengan caranya sendiri serta didampingi mediator. Sehingga pada akhirnya, asas sederhana dapat tercapai, dan tidak ada permasalahan berkaitan dengan asas tersebut.
 ·Asas cepat: mengenai pelaksanaan asas cepat dari yang dulunya 22 hari menjadi 40 hari. Dalam kenyataannya proses mediasi kurang maksimal dilaksanakan karena sebagian besar para pihak itu sendiri menghendaki untuk mengakhiri proses mediasi kurang dari waktu yang ditentukan, sehingga waktu yang tersisa kurang bermanfaat.
 ·Asas biaya ringan: apabila dikaitkan dengan jangka waktu 40 hari, bagi pengadilan memang tidak dipungut biaya, namun bagi para pihak sendiri akan merasa terbebani oleh biaya terhadap sarana dan fasilitas yang dibutuhkan terhadap kepentingannya di luar pengadilan, seperti biaya transport selama proses mediasi, biaya kuasa hukum, jasa penyelenggaraan tempat diluar pengadilan.
Untuk jangka waktu mediasi yang diperpanjang (40 hari), dalam praktek tidak harus mutlak sampai batas waktu tersebut, namun dapat dipersingkat berdasarkan kesepakatan para pihak. Pada akhirnya asas sederhana, cepat, dan biaya ringan dapat terpenuhi apabila mediasi berhasil (mencapai kesepakatan). Sebaliknya akan menjadi complicated, lama, dan biaya mahal apabila memasuki litigasi.


Kamis, 12 September 2013

BISNIS YANG BIKIN MELEK MATA

haiiii readerss :D

kembali ingin berbagi dan mereview perjalanan bisnisku , dan apajasih yang aku hasilkan selama 1 tahun aku jalanin bisnis ini , yang mau tau cerita awal bergabung aku yuk bisa Aku , kamu dan dia ( aku , oriflame dan NLC) hehe lucu ya judulnya :P yessss itu waktu pertama kali kenal oriflame dan NLC ,
okey step by step aku jalanin ga terasa udah 1 tahun 1 bulan aku SERIUS JALANIN BISNIS INI :) now usiaku sudah 20 tahun dari semenjak serius yaa :D udah pada baca kan cerita pengalamanku diatas? jangan lupa dibaca dulu yaa hehe ,

awalnya ga nyangka impian satu-persatu mulai bisa terwujud , dan dulu cuma bisa MIMPI :) alhamdulillah banyak banget yang aku bisa wujudkan lewat bisnis oriflame ini :) mulai dari cicil notebook , bisa bayar kuliah sendiri dan kasih mamah , dan adik -adik juga lagi nabung untuk beli mobil sekarang :) belum banyak yang bisa dicapai tapi alhamdulillah udah bisa bikin orang tua tersenyum bangga dengan aku yang mandiri sekarang :)

saat ini aku kuliah semester 5 dan alhamdulillah bisa bayar kuliah sendiri ,dan juga uang jajan udah ga minta ortu lagi :) dan memang ini sudah menjadi tekadku untuk kuliah dengan biaya sendiri sampe akhirnya Allah menemukan aku dengan bisnis oriflame ini yeayy

bisnis yang aku kerjakan mulai dari 0 , mulai dari ZERO menuju HERO *cailah* wkwk tapi emang bener banget kok :) mulai dari aku yang kerjanya tuh males-malesan sampe akhirnya jadi anak muda luar biasa memang banyak proses yang aku alami dan ini membawa dampak perubahan yang luar biasa banget untuk aku pribadi bukan cuma soal uang lhoo :)

yapp dapat kusimpulkan bahwa bisnis oriflame ini bener -bener bikin aku melek mata !kenapa ? karna ga semua orang banyak melihat peluang ini , kebanyakan dari mereka anak muda diluaran sana masih berfikir dan HIDUP DI ZONA NYAMAN :) dengan apa-apa yang dikasih sama orang tua dll , kalo mau menuruti kemauan dan kemalasan juga aku bisa aja begitu ya , hidup dengan dikasih sama orang tua , dan tugas kita sebagaimana mahasiswa adalah belajar , tapi disini , di NLC aku diajarkan jadi anak muda BEDA yang punya penghasilan , yang bisa hidup mandiri dan tidak tergantung dari orang tua :) selalu inget usia orang tua semakin bertambah , sampe kapan bahagiain mereka ? :) nunggu lulus kuliah S1 , S2 , S3 ? hehe keburu tua , dan umur ga da yang tau yaa :) 

ada salah satu postingan di blog juga yang aku ceritakan aku memulai bisnis ini dengan ketidak punyaan , KETIDAK BISAAN , yang kupunya hanyalah KEMAUAN YANG KUAT UNTUK SUKSES :D jadi bisa di bayangin yaaa yuk bacaaaa Memulai bisnis oriflame dengan KETIDAKPUNYAAN dan KETIDAKBISAAN 

dannn yang terakhir inilah perjalanan bonusku selama 1 tahun ini  , dimulai dari yang paling standart :) aku posting 1 tahun terakhir dari AWAL MEMUTUSKAN SERIUS :) tepatnya 1 tahun lalu :D alhamdulillah inilah hasilnya dan ada salah satu postinganku juga yang lagi hectic banget waktu nerima bonus 5,8 juta :D 
yuk dibaca hehe usia 19 megang 5 juta ! awesome




dann inilah capture 1 tahun bonusku *pin bb sudah tidak aktif* ini pin bb yang baru : 7E8B3829
buat kamu yang baca ceritaku ini , kamu sudah member ataupun belum ?

Foto-Foto waktu meraih cash award pertama

with my lovely , partner bisnisku sekaligusss pacaaa <3 Ade Rizky Maulana thankyou dear temenin dari mulai 0 sampe director skrg , kamu harus segera menyusul yah :*




Recognisi di panggung LC meeting , penuhh euyyy :P sekitar 20 lebihh lah ya director jakarta bulan september ini 



with , managing oriflame Indonesia Amir Mortazavi senengnyaa bisa foto bareng sama beliauu xixixxi


 yang ini salah satu founder NLC sekaligussss uplinee yang bantu aku teruss dari mulai 0 sampe sekaraang  :* mami Anna Desi Fakhrana 


MY TEAM , MULAI DARI EMAK , NENEK , sampe anak cucu :P 


ALHAMDULILLAHH PENCAPAIAN KU DI TAHUN 2013 SETELAH 1 TAHUN MENEKUNI BISNIS INI :) THANKS ALLAH


yang sudah member , kerjain aja oriflamenya semaksimal mungkin , jangan pernah berhenti dan terus action kamu pasti SAMPE KOK di level impianmu :)

yang belum gabung :
segera gabung , you never know if you never TRY :)
kamu ga akan tau , kalo kamu belum mencobanya
lets join with us
08990247645 / 7E8B3829
Mau tau Lebih lengkap cara bergabung ? klik DISINI

Selasa, 10 September 2013

5 strategi bisnis MLM oriflame

 Jika anda memutuskan  bergabung menjadi member Oriflame, berarti anda harus bekerja keras untuk memperluas jaringan anda. Kerena tidak dapat dipungkiri bisnis Oriflame adalah bisnis jaringan. Oriflame adalah perusahaan kosmetik dan perawatan rambut berbasis MLM (Multi Level Marketing). Dengan lebih dari 3,5 juta konsultan di dalamnya, Oriflame telah hadir di hampir 63 negara di seluruh dunia! Wow, Benar-benar pencapaian yang luar biasa.
Sebagai juara bertahan sistem direct sales, Oriflame memiliki model bisnis unik yang benar-benar dibangun dengan proses penjualan secara langsung dan menerapkan metode pemasaranone-to-one, dimana konsultan oriflame memberikan pengenalan produk terlebih dahulu kepada potensial buyer/calon konsultan sebelum mereka memutuskan untuk membeli. Tujuan utama dari Oriflame adalah untuk menjual produk mereka melalui jaringan distributor yang tersebar luas di berbagai negara. Oriflame percaya bahwa sistem penjualan secara langsung memungkinkan pelanggan untuk menemukan inspirasi melalui saran dari orang yang mereka percaya.
Meskipun Oriflame sudah menjadi perusahaan kosmetik internasional terkemuka di dunia, perusahaan ini tidak serta merta melepaskan visi dan misinya. Ada banyak cara untuk memasarkan produk anda secara efektif.  Inilah 5 Tips Rahasia Sukses Berbisnis MLM Oriflame :
1. Berpikir kreatif.
Oriflame, dan banyak perusahaan network marketing lainnya secara umum menemukan bahwa pembelian dan penjualan oleh orang yang dikenal dan dipercaya adalah cara terbaik untuk memasarkan produk secara efektif.
Namun hal ini tidak selalu terjadi, kebanyakan orang malah tidak memiliki banyak teman dan keluarga yang mau menggunakan dan membeli kosmetik Oriflame, walaupun anda bisa saja menghasilkan keuntungan dari beberapa pembelian, tetapi jika anda ingin bisnis ini naik ke level yang lebih tinggi dengan penghasilan yang jauh lebih besar maka anda harus berpikir kreatif.
Ini tidak berarti anda mengabaikan teman-teman dan keluarga. Mulailah membangun kepercayaan dari orang-orang di sekitar anda. Apabila anda telah dikenal dan dipercaya, orang akan mulai membeli produk dan jasa anda, karena mereka tahu bahwa mereka dapat mengandalkan anda.
2. Manfaatkan kekuatan Internet.
Menggunakan kekuatan internet dengan memanfaatkan kekuatan tulisan dalam blog atau situs web dapat membuat anda dikenal. Dengan hanya satu klik, anda dapat menyiarkan pesan anda untuk orang di seluruh dunia.
Isi blog dengan artikel-artikel yang mudah dipahami dan mulailah berpartisipasi dalam forum. Kirim artikel promosi ke direktori artikel yang akan dibaca oleh semua pengguna internet baik di negara kita maupun di dunia. Dengan cara ini, orang akan mulai mempercayai anda. Tekankan prinsip dimana ada kepercayaan, akan selalu ada lebih banyak penjualan.
3. Berikan bantuan dan tips berguna.
Hindari pendekatan penjualan yang agresif dan berlebihan. Sebagai gantinya, anda dapat menawarkan bantuan dan saran kepada mereka. Berikan informasi bahwa produk-produk ini terbuat dari bahan alami serta ramah lingkungan, dan anda menawarkan solusi yang tepat untuk mereka. Banyak orang mencari produk yang berkualitas secara online. Berikan tips yang berguna berkaitan dengan produk yang anda tawarkan dan jadilah individu yang terpercaya.
4. Fokus pada pengembangan diri.
Kesalahan terbesar dalam bisnis MLM adalah terlalu fokus pada produk yang dijual. Jika tujuan utama anda adalah hanya pada produk, maka anda tidak akan pernah bisa membangun bisnis MLM yang besar. Sebaliknya, fokuslah pada pengembangan diri sendiri. Belajarlah untuk menjadi pemimpin yang berkualitas dengan berbagai macam keterampilan. Jangan lupa membaca buku-buku yang terkait dengan cara-cara penjualan dan teknik komunikasi yang efektif.
5. Ciptakan “pencitraan” untuk diri anda sendiri.
Gunakan Internet untuk mengumumkan kepada semua orang bahwa anda adalah konsultan MLM yang dapat diandalkan oleh mereka. Gunakan sistem pemasaran yang melibatkan target konsumen secara langsung seperti penggunaan situs jejaring sosial seperti Facebook,Twitter, MySpace, dan lain-lain. Untuk anda yang memiliki modal lebih, gunakan media iklan online dan buatlah sebuah situs web pribadi yang menggambarkan citra positif anda sebagai konsultan MLM yang handal dan terpercaya.
Kunci utama untuk pemasaran MLM Oriflame adalah memposisikan diri anda sebagai tokoh kunci di dalam industri ini. Hal ini akan mudah dicapai jika anda mau bekerja keras dan tidak gampang menyerah. Anda tidak perlu menjadi vendor ataupun memiliki gelar master dalam bisnis MLM, yang anda butuhkan hanya KOMITMEN dan DEDIKASI.



Sabtu, 07 September 2013

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 1982 TENTANG BURSA KOMODITI

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 35 TAHUN 1982
TENTANG
BURSA KOMODITI

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
a.         bahwa dalam rangka mengembangkan pemasaran komoditi yang dapat memberikan kepastian berusaha, perlindungan terhadap kelangsungan usaha produsen dan meningkatkan pendapatannya, khususnya petani produsen, mendorong kegiatan pengusaha, memperhatikan kepentingan para konsumen serta meningkatkan penghasilan devisa negara, dianggap perlu menciptakan sistem pemasaran komoditi yang tertib dan teratur dalam bentuk bursa;
b.         bahwa untuk mencapai maksud tersebut pada huruf a di atas dipandang perlu menetapkan ketentuan-ketentuan tentang bursa komoditi.

Mengingat:
1.         Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.         Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2959);
3.         Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2818) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1970 (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2943);
4.         Undang-undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2853) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1970 (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2944);
5.         Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1977 tentang Pengakhiran Kegiatan Usaha Asing Dalam Bidang Perdagangan (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3113);
6.         Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1982 tentang Pelaksanaan Ekspor Impor dan Lalu Lintas Devisa (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3210).

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG BURSA KOMODITI

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
a.         Bursa Komoditi yang selanjutnya disebut bursa adalah sarana perniagaan, yang disediakan sebagai tempat pertemuan untuk mengadakan transaksi dagang antara para pengusaha yang melakukan kegiatan usaha dalam bidang komoditi;
b.         Komoditi adalah barang tertentu yang berdasarkan Keputusan Menteri yang bertanggung jawab di bidang perdagangan ditetapkan untuk diperniagakan di bursa;
c.         Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang perdagangan;
d.         Badan Pembina adalah Badan Pembina Bursa Komoditi;
e.         Badan Pelaksana adalah Badan Pelaksana Bursa Komoditi;
f.          Badan Usaha Kliring dan Jaminan adalah badan usaha yang bergerak di bidang kliring dan jaminan bursa;
g.         Panitia Pertimbangan adalah Panitia Pertimbangan Bursa Komoditi;
h.         Anggota adalah Anggota Bursa Komoditi;
i.           Pialang adalah makelar sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang;
j.           Kontrak adalah setiap bentuk pernyataan tertulis yang memuat segala hak dan kewajiban para pihak yang terikat dalam kontrak yang menjadi akibat daripadanya;
k.         Transaksi adalah setiap bentuk pernyataan tertulis memuat segala hak dan kewajiban pihak yang terikat dalam kontrak yang menjadi akibat daripadanya;
l.           Lantai Bursa adalah suatu, tempat tertentu dalam bursa yang disediakan untuk melakukan perdagangan;
m.        Lelang adalah cara tawar menawar/jual beli dalam transaksi perdagangan fisik di bursa yang dilakukan secara langsung, lisan dan terbuka sesuai dengan contoh komoditi yang ditunjukkan pada saat tersebut;
n.         Tender adalah cara penawaran dalam transaksi perdagangan fisik di bursa yang dilakukan secara tertulis sesuai dengan standar kontrak yang disetujui oleh para pihak yang melakukan transaksi;
o.         Berteriak ("open outcry") adalah cara melakukan transaksi dalam perdagangan kertas ("papertrading") di lantai bursa antara para penjual dengan para pembeli secara langsung, lisan, terbuka dan dapat diakhiri dengan penyerahan fisik;
p.         Pedagang Lantai adalah orang yang melaksanakan perdagangan di lantai bursa;
q.         Penjual adalah pihak yang berdasarkan perbuatan atau persetujuan jual beli menyerahkan atau menyatakan akan menyerahkan komoditi kepada pembeli atau pihak ketiga yang bertindak untuk dan atas nama pembeli, atau menjanjikan akan menyelesaikan keuangan kepada atau dengan pembeli atau pihak ke tiga yang bertindak untuk dan atas nama pembeli;
r.          Pembeli adalah pihak yang berdasarkan perbuatan atau persetujuan jual beli menerima atau menyatakan akan menerima penyerahan komoditi dari penjual atau pihak ke tiga yang bertindak untuk dan atas nama penjual, atau menjanjikan akan menyelesaikan keuangan kepada dan atau dengan penjual atau pihak ke tiga yang bertindak untuk dan atas nama penjual;
s.         Penyerahan adalah perbuatan memindahkan hak atas komoditi dalam rangka penyelesaian transaksi;
t.          Pembayaran adalah penyerahan sejumlah uang atau alat pembayaran lainnya dalam rangka penyelesaian transaksi;
u.         Peraturan Tata Tertib Bursa adalah peraturan-peraturan mengenai tata tertib pelaksanaan bursa.

BAB II
TUJUAN

Pasal 2
Bursa Komoditi di Indonesia yang selanjutnya disebut bursa dibentuk untuk menunjang perniagaan komoditi secara lebih tertib dan teratur.

BAB III
PENDIRIAN DAN PENYELENGGARAAN PEMBINAAN SERTA PELAKSANAAN BURSA

Pasal 3
(1)        Penyelenggaraan bursa dilakukan oleh Badan Pelaksana Bursa sebagai suatu Badan Pemerintah.
(2)        Menteri menetapkan jenis-jenis komoditi yang dapat diperniagakan di bursa.
(3)        Pembinaan dan pengawasan terhadap bursa dilakukan oleh Badan Pembina.
(4)        Pelaksanaan bursa dilengkapi dengan suatu badan usaha yang bergerak dalam bidang kliring dan jaminan.
(5)        Panitia Pertimbangan dibentuk untuk memberikan pertimbangan mengenai pelaksanaan bursa.
(6)        Pemerintah dapat melakukan penyertaan modal dalam badan usaha yang bergerak dalam bidang kliring dan jaminan, baik seluruhnya maupun sebagian, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(7)        Ketentuan tentang pendirian dan organisasi bursa serta pelaksanaan ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) pasal ini diatur tersendiri oleh pemerintah.

BAB IV
KEANGGOTAAN BURSA

Pasal 4
(1)        Keanggotaan bursa terdiri dari:
a.         anggota biasa, yang meliputi perorangan warga negara Indonesia atau badan usaha nasional berbadan hukum yang melakukan kegiatan dalam bidang perniagaan komoditi yang mewakili kelompok produsen, kelompok pedagang, kelompok pialang serta kelompok agen atau perwakilan lain;
b.         anggota luar biasa, yang meliputi perorangan warga negara asing, perusahaan asing atau perusahaan campuran asing yang melakukan kegiatan dalam bidang perniagaan komoditi dan telah terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, asosiasi komoditi sejenis serta lembaga keuangan.
(2)        Menteri atas usul Badan Pelaksana menetapkan beberapa orang dan/atau badan usaha nasional sebagai anggota yang pertama untuk masing-masing komoditi yang diperniagakan di bursa.
(3)        Ketentuan mengenai tata cara menjadi anggota biasa, luar biasa serta hak dan kewajibannya diatur dalam peraturan tata tertib bursa.
(4)        Badan Pelaksana dengan mendengar pertimbangan dari Panitia Pertimbangan menetapkan jumlah pedagang lantai untuk tiap-tiap jenis komoditi yang diperniagakan di bursa.

BAB V
TATA KERJA

Pasal 5
(1)        Bursa melaksanakan kegiatannya berdasarkan peraturan tata tertib, dan tersedianya prasarana serta sarana organisasi.
(2)        Perniagaan komoditi dilakukan di lantai bursa.
(3)        Transaksi perniagaan komoditi dilakukan hanya oleh anggota biasa sesuai dengan peraturan tata tertib bursa.
(4)        Bursa mencatat dan mengumumkan seluas-luasnya harga dan jumlah transaksi yang terjadi di bursa.

Pasal 6
Badan Pelaksana melakukan kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
a.         melaksanakan pengarahan Badan Pembina dan memperhatikan pertimbangan Panitia Pertimbangan;
b.         Menyelenggarakan dan mengawasi kegiatan perniagaan komoditi di bursa sesuai dengan peraturan tata tertib bursa dan kebijaksanaan pemerintah;
c.         mengkoordinasikan dan menyelenggarakan administrasi perniagaan komoditi melalui bursa;
d.         membantu menyelesaikan perhitungan keuangan anggota bursa sebagai akibat terjadinya transaksi peniagaan komoditi melalui dan/atau yang tercatat di bursa;
e.         terus menerus mengikuti dan menilai bonafiditas para anggota.

Pasal 7
(1)        Badan Usaha Kliring dan Jaminan melakukan kliring dan menjamin penyelesaian keuangan dari setiap transaksi yang terjadi dan/atau yang tercatat di bursa.
(2)        Badan Usaha Kliring dan Jaminan menarik biaya untuk pemberian jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini sesuai dengan peraturan tata tertib bursa.

Pasal 8
Guna kepentingan umum, Menteri berwenang untuk menangguhkan transaksi-transaksi di bursa.

BAB VI
TATA NIAGA

Pasal 9
(1)        Badan Pelaksana mengumumkan catatan harga penawaran, harga permintaan dan harga yang terjadi di bursa.
(2)        Badan Pelaksana menyelenggarakan perniagaan komoditi dengan cara:
a.         lelang;
b.         tender; atau
c.         berteriak,
berdasarkan standar kontrak sesuai dengan peraturan tata tertib bursa.
(3)        Setiap transaksi yang terjadi di bursa dilakukan dengan tertulis sesuai dengan standar kontrak bursa.

Pasal 10
(1)        Setiap anggota yang melakukan transaksi yang terjadi dan/atau yang tercatat di bursa diwajibkan menyerahkan tindasan dokumen yang bersangkutan kepada bursa.
(2)        Setiap anggota yang melakukan transaksi yang terjadi dan/atau yang tercatat di bursa diwajibkan menyerahkan sejumlah uang jaminan kepada Badan Usaha Kliring dan Jaminan yang besarnya ditetapkan oleh Badan Pelaksana.
(3)        Segala penyelesaian keuangan atas transaksi yang terjadi dan/atau yang tercatat di bursa dilakukan dengan sistem kliring.
(4)        Besarnya biaya jasa atas setiap transaksi yang terjadi dan/atau yang tercatat di bursa ditetapkan oleh Badan Pelaksana.
(5)        Anggota kelompok pialang tidak diizinkan bertindak sebagai penjual atau pembeli untuk dan atas nama sendiri.

BAB VII
ARBITRASE

Pasal 11
(1)        Badan Pelaksana menyelenggarakan suatu panel arbitrase untuk menyelesaikan perselisihan yang timbul mengenai transaksi yang terjadi dan/atau yang tercatat di bursa.
(2)        Keanggotaan panel arbitrase terdiri dari anggota biasa bursa dan/atau tenaga ahli dari luar bursa.

BAB VIII
FASILITAS PERPAJAKAN

Pasal 12
(1)        Kepada setiap anggota bursa yang melakukan transaksi yang tercatat di bursa dapat diberikan fasilitas perpajakan.
(2)        Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan ayat (1) pasal ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

BAB IX
PENGHENTIAN UNTUK SEMENTARA DAN PENUTUPAN

Pasal 13
(1)        Menteri dapat menghentikan untuk sementara penyelenggaraan bursa dalam hal penyelenggaraan bursa tersebut dianggap membahayakan kepentingan umum dan perniagaan komoditi.
(2)        Penutupan bursa dilakukan dengan Peraturan Pemerintah.

BAB X
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 14
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.

Pasal 15
Pelaksanaan teknis Peraturan Pemerintah ini ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri.

Pasal 16
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 30 Nopember 1982
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
SOEHARTO

Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 30 Nopember 1982
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
SUDHARMONO, S.H.


LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1982 NOMOR 60

SEKILAS INFO BISNISKU

SUKSES ITU PILIHAN :)
sukses di USIA MUDA adalah pilihanku .
cari kerja jaman sekarang susah , kalo bisa nyolong start sekarang kenapa harus nunggu lulus kuliah baru menghasilkan uang :D

yuk gabung bersamaku dan NLC WORLD
kuliah padat ga menghentikan aku untuk berbisnis , bisnis online adalah pilihanku :D mau tau selengkapnya ???
hub aku di 0899 024 7645