KLIK DISINI YAH

Selasa, 12 November 2013

Diduga hasil korupsi, KPK akan sita aset Akil

Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji, akan memblokir seluruh aset mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, yang berasal dari tindak pidana korupsi.

Akil sudah berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Lebak, Banten dan Pemilukada Gunung Mas, Kalimantan Tengah. KPK juga menjerat Akil dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Akil kan sudah di TPPU-kan. Jadi semua aset yang berkaitan tindak pidana akan dilakukan pemblokiran, termasuk tanah dan rumah," kata Ketua KPK Abraham Samad di kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM), Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2013).

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Akil Mochtar sebagai tersangka, di dua kasus dugaan suap sengketa Pemilukada Kabupaten Gunung Mas, dan Pemilukada Kabupaten Lebak. Untuk kasus dugaan suap sengketa Pemilukada Gunung Mas sebesar Rp3 miliar.

Akil ditetapkan tersangka bersama pengusaha berinisial CN alias Cornelius Nalau, anggota Fraksi Partai Golkar (F-PG), CHN alias Chairunnisa dan Bupati Gunung Mas, HB alias Hambit Binti.

Sementara, dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pemilukada Lebak, Banten, sebesar Rp1 miliar, Akil ditetapkan tersangka bersama pengacara berinisial STA alias Susi Tur Andayani.

Akil dalam hal ini dengan STA ditetapkan sebagai pihak penerima suap. Adapun pihak pemberi adalah tersangka TCW alias Tubagus Chaery Wardhana yang diketahui adik dari Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah.

Tubagus Chaeri juga suami  dari Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Airin Rachmi Diany.
Akil juga disangka melanggar pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 8/2010 tentang TPPU. Rumusan pasal itu, Akil diduga telah menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan yang diduga merupakan hasil tindak pidana.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad, mengatakan, pihaknya akan menyita seluruh aset mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang diduga terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Selain rekening, KPK telah menyita sejumlah rekening, pihak KPK akan menyita tanah dan rumah Akil Mochtar.
"Akil kan sudah di-TPPU-kan. Jadi, semua aset-aset yang berkaitan tindak pidana akan dilakukan pemblokiran, termasuk tanah dan rumah," kata Abraham usai acara pelantikan Direktur Jenderal Pemasyarakat (Dirjen PAS), Handoyo Sudrajat, di kantor Kemenkumham, Jakarta, Selasa (12/11/2013).
Abraham belum bisa menjelaskan, sudah ada tidaknya indikasi pencucian uang yang dilakukan Akil terhadap rumah dan tanahnya.
Namun, ia memastikan pihaknya juga akan menelusuri pihak calon kepala daerah yang diduga memberikan suap terkait penanganan sengketa pemilukada di MK.
Dalam catatan Tribunnews.com, setidaknya ada tiga unit mobil, dua deposito, dan 13 rekening yang diblokir dan disita pihak KPK terkait Akil Mochtar pasca-penangkapan pada 2 Oktober 2013 lalu.
Ke-13 rekening yang diblokir, di antaranya enam rekening Akil Mochtar sebesar Rp 10 miliar, dua rekening Ratu Rita (istri Akil Mochtar sekitar Rp 300 juta, satu rekening anak Akil Mochtar sekitar Rp 70 juta, dua rekening perusahaan milik istri Akil Mochtar (CV Ratu Samagat) sekitar Rp 109 miliar, satu rekening mertua Akil Mochtar, dan satu rekening saudara Akil Mochtar.


mengomentari kasus Akil , saya memulai dengan rangkuman di atas yaitu , KPK resmi menjerat Akil Mochtar dengan pasal pencucian uang. Ketua MK nonaktif itu diduga melakukan tindak penyamaran harta kekayaan yang didapat dari hasil korupsi. Hasil penyidikan KPK mengenai kasus suap sengketa Pilkada yang menjerat Akil memang mengungkap kekayaan Akil yang berada di luar batas kewajaran. Pihak PPATK juga menyatakan ada aliran uang dari kepala daerah kepada Akil. Salah satu bukti bentuk penyamaran uang hasil penerimaan suap yang dilakukan Akil adalah CV Ratu Samagat. Perusahaan di Pontianak, Kalbar, milik istri Akil Mochtar ini diduga menjadi tempat pencucian uang, di mana terdapat transaksi mencurigakan hingga angka Rp 100 miliar. Salah satu yang dicurigai adanya transfer dalam jumlah besar dari pengacara Susi Tur Andayani, yang kini dijadikan tersangka. CV tersebut juga diduga memiliki laporan keuangan yang menimbulkan kecurigaan. KPK bergerak cepat etelah penerapan pasal pencucian uang akal disusul dengan penyitaan aset. Namun penyidik juga dituntut untuk teliti karena harus memilah mana aset yang diduga didapatkan dari dana hasil korupsi, dan mana yang bukan.

  BARANGKALI tidak berlebihan bila belakangan ini kita menyebut bahwa istilah korupsi sebagai musuh bersama hanya sekadar basa-basi yang ditunjukkan para pejabat negara. Buktinya negeri ini tidak pernah habis dengan urusan korupsi. Parahnya lagi, korupsi ternyata kini sudah menjangkiti semua lapisan dalam tatanan di negeri ini. Mulai dari pejabat terendah hingga pejabat tinggi negara. Kejadian yang paling anyar adalah ditangkapnya Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dengan dugaan kasus penerimaan suap sebanyak Rp 3 miliar terkait sengketa Pilkada Bupati Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Lebak, Provinsi Banten.

Ironisnya lagi, di sebuah ruang kerja seorang pejabat tinggi negara sekelas Ketua MK ditemukan narkoba, obat kuat pemuas birahi. Kalau di ruang kerja saja sudah seperti itu, apalagi di ruangan itu juga ada ruang tidur dengan tempat tidur empuk ukuran besar, dapat dipastikan siapa pun dengan cepat akan mengambil kesimpulan bahwa pejabat dimaksud adalah seorang yang bejat. Andai semua itu berkaitan dengan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, maka siapa pun sepertinya akan setuju pengadilan menjatuhkan hukuman terberat pada Akil. Penyidik KPK, ketika melakukan penggeledahan di ruang kerja Akil di MK, Kamis (3/10), menemukan barang yang diduga narkoba jenis ekstasi dan ganja.

Temuan itu dibenarkan Sekjen MK, Janedjri M Gafar. Kepada wartawan dikatakan, pada berita acara penggeledahan KPK disebutkan, narkoba ditemukan penyidik di laci meja kerja Akil. Narkoba dimaksud berupa inex warna hijau dan ungu, juga ada dua linting ganja utuh dan satu linting yang sudah dibakar. Barang bukti sudah dikirim ke Badan Narkotika Nasional. Siapa pun pantas miris, bahkan marah besar, hilang kepercayaan terhadap semua pejabat yang ada di negeri ini. Itu sesuatu yang wajar. Bayangkan seorang petinggi sebuah lembaga hukum berbuat sangat rendah, “melacurkan” diri dengan menjual kekuasaan yang dimilikinya.

Bukti bahwa dia berkaitan dengan suap Rp 4 miliar terkait sidang persengketaan pilkada saja sudah menghebohkan dunia, apalagi di ruang kerjanya ditemukan barang haram, narkoba, plus obat kuat agar tangguh menghadapi lawan jenis. Dengan segala bukti tersebut, wajar apabila berbagai kalangan-mulai dari mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie hingga Mahfud MD, mantan Wapres Jusuf Kalla, para anggota DPR, pengamat, tokoh masyarakat, dan tokoh agama-dengan suara bulat berharap pengkhianat kepercayaan bangsa dan negara itu dihukum seberat-beratnya, bahkan hukuman mati. Jadikan Akil sebagai contoh bahwa hukum tidak boleh dipermainkan, apalagi diperjualbelikan.
Jujur sekarang masyarakat bingung dan balik bertanya mau dibawa ke mana sosok hukum di negeri ini. Lembaga penguji perundangan di negeri ini saja sudah terkena virus korupsi. Tidak tanggung-tanggung, yang terlibat justru Ketua MK Akil Mochtar yang pernah menganjurkan agar potong tangan bagi koruptor.






MK Diminta Cabut Pancasila dari Pilar Kebangsaan

Pancasila sebagai salah satu pilar kebangsaan bertentangan dengan Pembukaan UUD 1945

Sejumlah warga negara yang tergabung dalam Masyarakat Pengawal Pancasila Jogya, Solo, dan Semarang (MPP Joglosemar) mempersoalkan Pasal 34 ayat (3b) huruf a UU No. 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (UU Parpol) ke MK.
Mereka mempersoalkan masuknya Pancasila sebagai salah satu pilar kebangsaan.   Dalam pasal itu, parpol wajib mensosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan yang menempatkan Pancasila sebagai salah satu pilarnya sejajar dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, dan UUD 1945. 
Ketua MPP Joglosemar Teguh Miatno meminta MK mencabut pasal itu melalui uji materi ini. Sebab, telah menempatkan Pancasila yang seharusnya sebagai dasar negara justru menjadi salah satu Pilar Kebangsaan.
“Pancasila adalah dasar negara, posisi yang tak dapat diubah jika menginginkan NKRI tetap ada. Karenanya, pasal itu harus dinyatakan inkonstitusional,” kata Teguh dalam konferensi pers di Gedung MK, Jakarta, Senin (11/11).
Selengkapnya Pasal 34 ayat (3b) menyebutkan “Pendidikan Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (3a) berkaitan dengan kegiatan :  a.  pendalaman mengenai empat pilar berbangsa dan bernegara yaitu Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.”
Teguh menegaskan sosialisasi Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) tentang Empat Pilar Kebangsaan yang salah satunya adalah Pancasila, merupakan kesalahan berpikir ideologis. “Ini harus segera diakhiri untuk mengembalikan Pancasila sebagai Dasar Negara dan menghentikan segala bentuk sosialisasi yang menyesatkan bangsa,” harapnya.
Dia mengingatkan para pendiri bangsa ini (founding father) telah meletakan Pancasila sebagai landasan filsafat dalam bernegara (way of life). “Sehingga, bisa dipastikan bahwa 20 sampai 30 tahun yang akan datang, anak-anak kita tidak akan lagi mengenal Pancasila sebagai dasar negara,” katanya.
Menurut dia penggantian kata “dasar” menjadi “pilar” merupakan pembodohan yang hanya merujuk pada kamus. “Kami perjuangkan dari uji matreri ini bukan untuk kekuasaan, melainkan mencoba menyelamatkan eksistensi bangsa ini karena UUD 1945 sebagai ‘kitb suci’ bangsa Indonesia. Semua merujuk pada UUD 1945,” lanjutnya.
Pengajuan permohonan uji materi pasal itu, MPP Joglosemar yang memiliki 500-an anggota didampingi oleh Jakarta International Law Office (JILO). Sementara salah satu kuasa hukum dari JILO, TM Luthfi Yazid melihat persoalan ini secara serius. Soalnya, dalam Pembukaan UUD 1945 Pancasila sebagai dasar negara, sumber dari segala sumber hukum, sehingga tidak bisa digeser menjadi hanya salah satu pilar kebangsaan. 
Menurut Luthfi antara pilar dan dasar merupakan dua hal yang berbeda. Dia tegaskan jika Pancasila dianggap sebagai pilar negara akan bertentangan dengan Pembukaan UUD 1945 yang menyebut Pancasila sebagai dasar negara. Hal tak hanya meruntuhkan tatanan hukum, tetapi bisa mengubah dan menrobohkan negara.     
“Kita sejak sekolah dasar sudah diajari kalau mengubah Pembukaan UUD 1945 sama saja mengubah. Jadi bagi kami ini persoalan yang sangat serius dan penting. Kami mohon MK mencabut ketentuan ini,” pinta Luthfi.
Dalam rilis MPP Joglosemar, 25 pakar di Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, telah melakukan focus group discussion (FGD) pada 14 September 2013 lalu. Diskusi tersebut merekomendasikan tiga hal.
Pertama, Pancasila adalah dasar negara, secara epistemologi (ilmu pengetahuan), filosofis, dan yuridis, sehingga tidak dapat digeser menjadi pilar. Kedua, MPR wajib menghentikan sosialisai konsep “Empat Pilar Kebangsaan” yang menempatkan Pancasila sejajar dengan NKRI, Bhineka Tunggal Ika, dan UUD 1945. Ketiga, MK harus mencabut Pasal 34 ayat (3b) huruf a UU Parpol.

Sabtu, 09 November 2013

PROMO ORIFLAME NOVEMBER

KABAR BAIKK <3

semangat pagii :))

November-Desember ada promo lagi nih dari oriflame , wiihh oriflame gak berenti yaa kasih promo dan hadiah terus buat consultannya :) makanyaa rugi banget nih buat yang udah gabung member tapi gak pernah ngerasain hadiah gratisannya oriflame , nah apalagi yang belom gabung ??

gabung dong dari sekarng :P

okeee letss cekidoott

bagi kamu yang belum bergabung dan mau gabung bagus banget nih kesempatan MEMBER ORIFLAME GRATIS hanya dari tanggal 14 November sampe 7 Desember :)
dan apabila kamu melakukan order senilai 200.000 saja , maka akan langsung mendapatkan gantungan kunci cantik senilai 99.000


next , dibulan pertama kamu melakukan order 100bp alias order senilai 600ribu rupiah maka kamu akan mendapatkan hadiah Parfume Pretty Swan eau De Toilette senilai 279.00 GRATIS !!


nah dibulan kedua kamu bergabung , lakukan order 100Bp juga maka kamu akan mendapatkan balerina barcelet senilai 399.000 loh !! :D FREE


nah dibulan ketiga kamu bergabung , lakukan order 100Bp juga atau senilai 600ribu order dalam sebulan maka kamu mendapatkan Ballerina Jewelery Case senilai 599.000 FREE juga loh !!


nah untuk kamu yang udah lama bergabung ? apasih yang bisa kamu dapatkan ? :)
ini yang akan kamu dapatkan yaa


yap kamu bisadapet ini semua GRATISSSS hanya dengan mengajak 2 orang baru bergabung didalam jaringan dan masing-masing yang kamu ajak melakukan order 100BP :) maka kamu akan mendapatkan keduanya GRATIS !! :))

tunggu apalagi , yuk yang belum gabung segera gabung , 
hub : 08990247645 invite 7456f2c2 
yang sudah gabung ? 
segera kejar dan raih kualifikasinya yaa :)
go naik level !!





SEKILAS INFO BISNISKU

SUKSES ITU PILIHAN :)
sukses di USIA MUDA adalah pilihanku .
cari kerja jaman sekarang susah , kalo bisa nyolong start sekarang kenapa harus nunggu lulus kuliah baru menghasilkan uang :D

yuk gabung bersamaku dan NLC WORLD
kuliah padat ga menghentikan aku untuk berbisnis , bisnis online adalah pilihanku :D mau tau selengkapnya ???
hub aku di 0899 024 7645