KLIK DISINI YAH

Jumat, 18 Juli 2014

Let’s Rawk! Oriflame Indonesia #1

Dearest Oriflamers!


Pertama saya ingin mengucapkan selamat menunaikan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan 1435 Hijriah ini. Bahkan ketika banyak di antara anda sedang menikmati kesibukan rangkaian ibadah bersama keluarga di bulan yang penuh berkah ini, tetap saja perkembangan bisnis dan pencapaian-pencapaian anda sebagai Independent Consultant Oriflame sungguh sangat luar biasa dan membanggakan!

Pada kesempatan ini saya juga ingin menyampaikan beberapa halyang perlu anda ketahui sehubungan dengan bisnis anda, sebagai berikut:

I. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan.
                Setelah merdeka selama 68 tahun, akhirnya Bangsa Indonesia memiliki Undang-Undang Perdagangan melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 yang diundangkan pada tanggal 11 Maret 2014. Sebenarnya kabar gembiranya adalah fakta bahwa bersama-sama dengan Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI), Kementerian Perdagangan dan DPR, kita berhasil mempunyai menggolkan aturan mengenai prinsip-prinsip perlindungan bisnis Penjualan Langsung atau Direct Selling. 
                Melalui Undang-Undang Perdagangan tersebut, Direct Selling telah diakui sebagai salah satu cara distribusi barang, baik secara single level maupun multi level.Artinya sistem Penjualan Langsung yang kita lakukan dengan bisnis model Multi Level Marketing (MLM) ini telah diakui oleh undang-undang sebagai cara yang umum dalam proses pemasaran atau distribusi barang. Jadi selamat untuk anda semua, pekerjaan anda sebagai Independent Konsultan Oriflame adalah profesi yang legitimate sebagaimana halnya profesi lain seperti dokter, pengacara atau yang lain.
                Hal ini menjadi penting, karena masih banyak masyarakat awam yang beranggapan bahwa MLM adalah sesuatu yang buruk, bahkan seringkali diplesetkanmenjadi MTM alias Multi Tipu Marketing. Karena itu dalam Undang-Undang Perdagangan ini juga diatur larangan mengenai Skema Piramida atau yang lebih dikenal sebagai Ponzi Scheme. Sebagian orang ada yang menyebutnya sebagai Money Game. Sebenarnya ketidaktahuan masyarakat yang menyamakan MLM dengan praktek Money Game inilah salah satu penyebab stigma buruk pada industri MLM, walaupun tidak menutup mata masih ada juga beberapa perusahaan Money Game yang beroperasi berkedok MLM. Maka dengan sanksi pidana 10 tahun penjara atau denda sebesar 10 miliar Rupiah, diharapkan praktek-praktek perusahaan berkedok MLM itu bisa berkurang dan menimbulkan perbedaan nyata antara perusahan MLM yang benar dengan perusahaan yang berpraktekMoney Game.
                Jika selama ini industri Direct Selling hanya diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 32 Tahun 2008, harapannya tentu undang-undang ini lebih memberikan kepastian dan kekuatan  hukum. Misalnya Hak Distribusi Eksklusif  juga diatur, untuk melindungi produk-produk kita agar tidak dijual secara bebas oleh pihak-pihak selain dari distributornya sendiri. Kita harapkan sanksi mengenai hal ini akan diatur tegas dalam peraturan turunannya nanti. Secara detil silahkan anda cermati Pasal 7, 8, 9, 105 serta Bagian Penjelasan dari Undang-Undang Perdagangan tersebut.

II. Ilegal Online Marketing
                Di Indonesia sekarang terdapat 74,6 juta pemakai internet dengan 10 juta pemakai baru setiap tahunnya sejak tahun 2010. Keuntungan demografi berupa penduduk usia muda menyebabkan ledakan pemakai social media seperti Facebook, Twitter, Path, termasuk Instagram dan masih banyak lagi. Ini berita baik yang sekaligus berdampak buruk. Misalnya tingginya pemakaian internet telah memudahkan  konsultan dalam melakukan pemesanan produk secara online melalui V3 yang mencapai 90% dari jumlah total konsultan, tetapi sebaliknya praktek illegal online marketing atau praktek penjualan produk Oriflame secara ilegal melalui online marketing pun meningkat pesat.
                Secara umum praktek ilegal online marketing ini dilakukan oleh 2 pihak: (1) Konsultan Oriflame; dan (2) Non-Konsultan Oriflame. Konsultan Oriflame seperti nomor (1) di atas ini biasanya adalah pengguna online marketing, namun belum paham mengenai tata cara online marketing bahwa Konsultan tidak diperkenankan melakukan aktivitas e-commerce sebagaimana diatur dalam Kebijakan Website Konsultan di Kebijakan Manual Konsultan. Untuk mereka ini, komunikasi, sosialisasi kebijakan dan saling sharing antara Konsultan adalah solusinya. Mereka yang membandel dapat pula dikenai sanksi dari Oriflame mulai dari teguran tertulis, pemblokiran, sampai pengakhiran keanggotaan sebagai  Konsultan Oriflame.
                Sedangkan yang dimaksud Non-Konsultan Oriflame seperti nomor 2 di atas, biasanya adalah pengelola situs jual beli online shopping yang membuka lapak bagi pengguna internet untuk berjualan produk Oriflame bersama produk merek lainnya. Mereka ini secara serius mencari keuntungan atas pelanggaran hak merek dagang Oriflame maupun exclusive rights  pemasaran produk Oriflame yang secara hukum hanya diberikan kepada Oriflame Indonesia dan distributornya. Untuk mereka ini, tindakan serius mulai dari Surat Peringatan sampai langkah hukum dapat dilakukan oleh Oriflame. Salah satunya adalah gugatan Oriflame kepada pengelola situs www.indogroupon.com di Pengadilan Negeri Tangerang, hingga akhirnya yang bersangkutan memohon maaf secara terbuka di harian Rakyat Merdeka, tertanggal 4 Maret 2014 dan mengajukan permohonan damai. Termasuk situs-situs lainnya yang atas mereka sampai saat ini masih diajukan keberatan. Keseluruhannya membutuhkan proses yang memakan waktu dan tenaga, dan terkadang biaya yang tidak sedikit.
                Namun secara jujur saya harus memperingatkan bahwa ini belum apa-apa. Bahkan ini baru permulaan, karena saya memprediksi praktek illegal online marketing di masa mendatang akan semakin massive dilakukan oleh banyak pihak, sehingga bisa saja cara-cara di atas yang hanya mengandalkan perusahaan tidak lagi efektif dan efisien untuk mengatasinya. Untuk itu saya pikir kita perlu melakukan terobosan yang sederhana dengan memanfaatkan kelebihan yang kita miliki, yaitu jumlah konsultan yang luar biasa, sebanyak hampir 450 ribu orang. Caranya mudah, misalnya sebagaimana berikut ini:
a.    Banyak orang yang berjualan produk Oriflame dengan memanfaatkan media sosial seperti facebook, Path, Instagram atau situs online shopping
b.    Jika anda menemukan hal seperti itu, carilah kolom untuk memberikan komentar atau berkomunikasi, dan posting komentar anda misalnya,”Praktek penjualan produk yang tidak sesuai dengan Kode Etik dan Aturan Perilaku Konsultan, jangan beli produk Oriflame disini.” Atau misalnya, “Hindari praktek penipuan dengan tidak membeli produk Oriflame dari tempat-tempat berjualan produk Oriflame yang tidak sesuai Kode Etik dan Aturan Perilaku Konsultan.”
c.     Beritahu downline atau jaringan anda untuk melakukan hal yang sama, termasuk kepada downline dan jaringan mereka untuk melakukan hal yang sama, demikian seterusnya.
d.    Jadikan komentar negatif tersebut membanjiri lapak berjualan mereka.

                Bayangkan jika ratusan atau bahkan ribuan Konsultan memberikan komentar-komentar negatif di lapak mereka, saya yakin, setelah di-bully beramai-ramai seperti itu akan semakin sedikit orang yang mau membeli produk Oriflame dari mereka. Atau bisa saja ada masalah teknis jika lapak mereka di-bully beramai-ramai secara serentak seperti itu. Merujuk pada praktek kampanye negatif dan kampanye hitam/black campaign di media sosial pada Pemilihan Presiden kemarin, hal serupa dapat dilakukan oleh anda sekalian. Hanya saja, karena kita di pihak yang benar dan mempunyai hak untuk melindungi bisnis kita ini, hal ini patut dicoba..!



III. Sertifikasi Produk Halal
                Belum lama ini saya juga mencermati beberapa pendapat dan anggapan yang salah mengenai Oriflame di media sosial, misalnya rangkaian kicauan dari akun twitter @halalcorner. Entah apa maksud dan tujuannya, tidak saya mengerti asal-muasalnya, akun @halalcorner tersebut tiba-tiba berkicau tentang Oriflame dengan tagar #salahkaprahoriflame. Pertanyaannya, apa ada yang salah kaprah dari Oriflame? Tidak ada kok, karena kicauan akun tersebut sama sekali tidak benar dan juga tidak jelas merujuk pada aktivitas Oriflame yang mana yang dianggap salah kaprah.        
                Oriflame sama sekali tidak pernah mengklaim bahwa keseluruhan rangkaian produk kosmetik Oriflame telah tersertifikasi Halal oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Yang benar adalah Oriflame Indonesia berkomitmen mengembangkan rangkaian produknya menjadi tersertifikasi Halal, karena hal tersebut mencerminkan komitmen penyediaan rangkaian produk berkualitas tinggi dan sejalan dengan karakteristik produk Oriflame yang bersifat alami atau natural. Hal ini sudah dimulai dengan Nutrishake. Untuk membedakan mana produk Oriflame yang telah tersertifikasi Halal pun sangat mudah, cukup dengan melihat apakah pada kemasan produk tersebut tercetak logo Halal dari MUI.
Bukan pula tanpa alasan mengapa kita memulai rangkaian produk Halal Oriflame dariNutrishake, karena kita memilih mensertifikasi terlebih dahulu produk nutrisi ini yang langsung diminum oleh konsumennya. Nah, jika untuk produk nutrisi ini saja yang jauh lebih rumit, Oriflame Indonesia sudah mendapatkan sertifikasi Halal MUI dengan kategori A atauSangat Baik/Excellenttentunya sertifikasi Halal kosmetik bukan lagi tentang masalah sulit atau mudah, tetapi lebih mengenai strategi pemasaran dan pemilihan produk kosmetik yang diharapkan dapat diterima luas dengan menciptakantrend baru dan bukan sekedar menjadi followers.
                Selanjutnya perlu pula saya ingatkan, tidak berarti rangkaian produk yang belum tersertifikasi Halal artinya adalah produk Haram ya.., karena jika proses produksi yang ada telah terbebas dari hal-hal yang diharamkan serta semua turunannya, maka sertifikasi Halal lebih merupakan sebuah bukti atau legitimasi dari proses Halal itu sendiri, yang tentunya hanya dapat dikeluarkan oleh institusi yang berwenang untuk itu di Indonesia, yaitu Lembaga Pengkajian Pangan Obat-Obatan dan Kosmetika (LPPOM-MUI).
                Terakhir, saya ingin kembali mengajak anda seluruh Leaders untuk selalu melakukan aktivitas bisnis anda dengan komunikasi yang tepat mengenai hal ini, karena hal tersebut sejalan dengan standar etik yang tinggi dan telah diatur dalam Kode Etik Oriflame dan Aturan Perilaku Konsultan yang telah menjadi budaya anda bersama. Senang bisa berkomunikasi dengan anda semua disini, saya mengagumi pencapaian luar biasa anda semua.. Let’s Rawk! Oriflame Indonesia #1


Arry B. Wibowo
Corporate Affairs, Legal & Compliance Director


Untuk komentar atau pertanyaan, hubungiemail: Wahyu.razak@oriflame.co.id
atau colek saya di twitter: @wibowoarry

SPO Oriflame Adalah |Service Point Oriflame Indonesia

Menepati janji pada rekan saya, untuk mmpelajari dan menulis tentang Service Point Oriflame,  Berikut pemahaman yang saya dapat berdasarkan hasil cari tahu sana-sini, tentang SPO Oriflame adalah  | Service Point Oriflame Indonesia.
SPO Oriflame sebenarnya hampirrr mirip seperti perwakilan/cabang kecil dari Oriflame. Keberadaannya dimaksudkan untuk mempermudah konsultan Oriflame yang berada di daerah jauh dari kantor cabang Oriflame untuk bisa memperoleh produk yang diorder dan sekaligus mempermudah penyebaran informasi yanng benar tentang bisnis MLM Oriflame, karena di SPO akan menyediakan training2 dasar untuk konsultan.
Nah, apa bedanya SPO dengan stokist?
SPO tidak menyimpan produk. Semua produk yang datang ke SPO adalah produk yang memang sudah dipesan oleh konsultan Oriflame sebelumnya via website resmi Oriflame dan sudah dibayar, hanya saja pengambilannya dikelola di SPO.  Dalam cara order produk Oriflame ada yang di sebut Team Order, yaitu order dari beberapa orang konsultan yang berada di bawah jaringan seseorang (leadernya) melakukan order bersamaan atas nama masing2, untuk dikirim ke satu alamat pegiriman saja (alamat si leader). Cara order seperti ini sangat memudahkan konsultan yang lokasinya jauh dari kantor cabang, atau di pinggiran kota. Namun tentu saja, cara team order memudahkan jika konsultan tersebut memang memiliki jaringan di temapt tersebut. Pada kenyataannya seringnya yang terjadi adalah konsultan hanya sendiri, maksdunya uplinnya jauh di kota yang berbeda, sedangkan dia hanya sendiri di kotanya belum memiliki jaringan yang banyak, atau bisa juga jaringannya berada di beda kota.  Nah, disinilah peran SPO bisa memudahkan proses order. Konsultan tadi bisa tetap melakukan order melalui website Oriflame seperti seharusnya, kemudian membayar ordernya melalui ATM terdekat, dan order pesanannya akan dikirim ke SPO yang terdekat di tempat tinggalnya. Jadi pihak SPO hanya menjadi tempat mempermudah distribusi order. Untuk menjadi SPO pun tidak bisa semua konsultan lho, ada syarat2nya diantara tentu saja harus leader yng sudah mencapai level tertentu yah. Bedanya dengan Stokist?
Stokist TIDAK dibenarkan dalam Oriflame. Sekilas tentang stokist, biasanya adalah konsultan Oriflame (atau org yang melakukan order atas nama konsultan Oriflame) yang membeli produk untuk disimpan dengan tujuan dijual kepada kostumer (baik itu sesama konsultan Oriflame atau Non konsultan Oriflame). Hal yang merugikan adalah jika pelaku memiliki modal yang cukup, tentu saja yang bersangkutan bisa dengan mudah membeli produk tertentu yang sedang diskon besar dan pasti di cari orang (konsultan/non konsultan). Kalau sekedar 1-2 item produk mungkin tidak masalah yaah, kan sama seperti belanja untuk kepentingan persediaan pribadi.  Jadi ingat duluuuu, pernah kejadian, kebetulan saya perlu order Tender Care (lupa yang mana ya, coklat atau vanila). Stok di Orilame sedang habis di mana-mana, tiba2 kebetulan mendadak ada sms masuk, isinya menawarkan produk Oriflame. Iseng saya balas smsnya, menanyakan ketersediaan Tender Care yang saya perlukan. Eh, ternyata yang bersangkutan ada stok. Nggak tanggung2, mereka bisa sediakan 100 item! Hihihi, tentu saja saya tidak jadi order, karena pertama. saya rugi point Bp (bisnis poin) jkarena itu tidak order langsung ke Oriflame, kedua yang saya butuhkan saat itu tidak lebih dari 10 item (pesanan kostumer), ketiga masih ada harapan untuk akan restok barang yang sama lagi di Oriflame, keempat.. dan ini yang paling penting.. kostumer bisa paham kalau kita jujur “Stok kosong”, nggak akan lari deeeh, kalau memang mereka benar2 konstumer kita, maksudnya bukan order karena kita paksa-paksa yaah ^_^
Naah ada pertanyaan lagi, apakah kita bisa mendaftarkan member ke SPO terdekat? jawabannya TIDAK BOLEH ^_^
Musti dipahami, bahwa SPO, walaupun merupakan perwakilan kecil dari ORiflame, tapi juga dikelola oleh seorang leader. JIka teman-teman bukan berada di bawah jaringan leader pemilik SPO, pendaftaran member baru harus tetap ke kantor Oriflame. Mendaftar via online sekarang mudah sekali lhoo, bisa langsun dari website resmi Oriflame. Bisa minta tolong upline leadernya untuk membantu proses pendaftaran juga. Demikian sekilas tentang SPO Oriflame adalah  | Service Point Oriflame Indonesia
Terima kasih, semoga bermanfaat yaah.. ada pertanyaan/? Ingin bergabung menjadi konsultan Oriflame? Hubungi saya saja, nanti akan saya kenalkan dengan leader ganteng yang bisa dipercaya untuk membantu hihihi ^_^
SPO-oriflame-adalah-service-point-oriflame-indonesia
sumber gbr: (www)ccoriflame(dot)co.id/helpdesk/index.php?/News/NewsItem/View/54/panduan-untuk-spo-owner-oriflame-indonesia
Jika ingin mengetahui lokasi SPO terdekat, bisa melihat daftar SPO Oriflame Indonesia di http://ccoriflame.co.id/helpdesk/index.php?/Knowledgebase/Article/View/30/0/alamat-lengkap-service-point-spo-seluruh-indonesia  Kemudian klik bagian attachment untuk mendownload daftarnya. Selanjutnya buka file pdf daftar SPO Oriflame Indonesia yang resmi.
daftar lengkap spo oriflame di indonesia

SEKILAS INFO BISNISKU

SUKSES ITU PILIHAN :)
sukses di USIA MUDA adalah pilihanku .
cari kerja jaman sekarang susah , kalo bisa nyolong start sekarang kenapa harus nunggu lulus kuliah baru menghasilkan uang :D

yuk gabung bersamaku dan NLC WORLD
kuliah padat ga menghentikan aku untuk berbisnis , bisnis online adalah pilihanku :D mau tau selengkapnya ???
hub aku di 0899 024 7645