KLIK DISINI YAH

Kamis, 01 Januari 2015

Pengertian Arbitrase

1. Konsultasi : konsultasi merupakan suatu tindakan yang bersifat "personal" antara satu pihak tertentu , yangbdisebut dengan "klien" dengan pihak lain yang merupakan pihak "konsultan" yang memberikan pendapatnya kepada klien tb untuk memenuhi kebutuhan klienua tsb.

2. Negosiasi, yaitu cara untuk mencari penyelesaian masalah melalui diskusi (musyawarah) secara alangsung antara pihak-pihak yang bersengketa yang hasilnya diterima oleh para pihak tersebut. Jadi, negosiasi tampak sebagai suatu seni untuk mencapai kesepakatan dan bukan ilmu pengetahuan yang dapat dipelajari.

3. Mediasi, yaitu upaya penyelesaian sengketa dengan melibatkan pihak ketigaa yang netral, yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan, yang membantu pihak-pihak yang bersengketa mencapai penyelesaian (solusi) yang diterima oleh kedua belah pihak.

4. Pengadilan, adalah lembaga resmi kenegaraan yang diberi kewenangan untuk mengadili, yaitu menerima, memeriksa, dan memutuskan perkara berdasarkan hukum acara dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

5. Arbitrase, meerupakan cara penyelesaian sengketa di luar peradilan, berdasarkan pada perjanjian arbitrase yang diibuat oleh para pihak, dan dilakukan oleh arbiter yang dipilih dan diberi kewenangan mengambil keputusan.

6. Konsiliasi yaitu usaha untuk mempertemukan keinginan pihal-pihak yang berselisih sehingga tercapai persetujuan bersama, konsiliasi lebih firmal dari pada mediasi. Persidangan suatu komisi konsiliasi biasanya terdiri dari dua tahap yaitu tahap tertulis dan tahap lisan

7. Musyawarah suatu upaya bersama dengan sikap rendah hati untuk memecahkan persoalan (mencari jalan keluar ) guna mengambil keputusan bersama dalam penyelesaian atau pemecahannmasalah yang menyangkut urusan meduniawian.

Arbitrase The International Chamber of Commerce (ICC)

Arbitrase The International Chamber of Commerce (ICC) yang berkedudukan di Paris adalah arbitrase internasional karena negara-negara anggotanya menyepakati ketentuan ICC terlepas dari sistem hukum Prancis. c. Tempatnya, yaitu dalam kenyataannya apakah tempat arbitrase tersebut berhubungan dengan lebih dari satu yurisdiksi, atau apakah terdapat unsur yurisdiksi asing didalamnya.
Artinya, mengingat tempatnya suautu arbitrase dianggap internasional apabila :
1). Para pihak pada saat membuat perjanjian arbitrase mempunyai tempat usaha di negara-negara yang berlainan;
2). Tempat arbitrase yang ditentukan dalam perjanjian arbitrase letaknya di luar negara tempat para pihak mempunyai usaha mereka

SEKILAS INFO BISNISKU

SUKSES ITU PILIHAN :)
sukses di USIA MUDA adalah pilihanku .
cari kerja jaman sekarang susah , kalo bisa nyolong start sekarang kenapa harus nunggu lulus kuliah baru menghasilkan uang :D

yuk gabung bersamaku dan NLC WORLD
kuliah padat ga menghentikan aku untuk berbisnis , bisnis online adalah pilihanku :D mau tau selengkapnya ???
hub aku di 0899 024 7645