KLIK DISINI YAH

Tampilkan postingan dengan label about law. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label about law. Tampilkan semua postingan

Kamis, 01 Januari 2015

Pengertian Arbitrase

1. Konsultasi : konsultasi merupakan suatu tindakan yang bersifat "personal" antara satu pihak tertentu , yangbdisebut dengan "klien" dengan pihak lain yang merupakan pihak "konsultan" yang memberikan pendapatnya kepada klien tb untuk memenuhi kebutuhan klienua tsb.

2. Negosiasi, yaitu cara untuk mencari penyelesaian masalah melalui diskusi (musyawarah) secara alangsung antara pihak-pihak yang bersengketa yang hasilnya diterima oleh para pihak tersebut. Jadi, negosiasi tampak sebagai suatu seni untuk mencapai kesepakatan dan bukan ilmu pengetahuan yang dapat dipelajari.

3. Mediasi, yaitu upaya penyelesaian sengketa dengan melibatkan pihak ketigaa yang netral, yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan, yang membantu pihak-pihak yang bersengketa mencapai penyelesaian (solusi) yang diterima oleh kedua belah pihak.

4. Pengadilan, adalah lembaga resmi kenegaraan yang diberi kewenangan untuk mengadili, yaitu menerima, memeriksa, dan memutuskan perkara berdasarkan hukum acara dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

5. Arbitrase, meerupakan cara penyelesaian sengketa di luar peradilan, berdasarkan pada perjanjian arbitrase yang diibuat oleh para pihak, dan dilakukan oleh arbiter yang dipilih dan diberi kewenangan mengambil keputusan.

6. Konsiliasi yaitu usaha untuk mempertemukan keinginan pihal-pihak yang berselisih sehingga tercapai persetujuan bersama, konsiliasi lebih firmal dari pada mediasi. Persidangan suatu komisi konsiliasi biasanya terdiri dari dua tahap yaitu tahap tertulis dan tahap lisan

7. Musyawarah suatu upaya bersama dengan sikap rendah hati untuk memecahkan persoalan (mencari jalan keluar ) guna mengambil keputusan bersama dalam penyelesaian atau pemecahannmasalah yang menyangkut urusan meduniawian.

Arbitrase The International Chamber of Commerce (ICC)

Arbitrase The International Chamber of Commerce (ICC) yang berkedudukan di Paris adalah arbitrase internasional karena negara-negara anggotanya menyepakati ketentuan ICC terlepas dari sistem hukum Prancis. c. Tempatnya, yaitu dalam kenyataannya apakah tempat arbitrase tersebut berhubungan dengan lebih dari satu yurisdiksi, atau apakah terdapat unsur yurisdiksi asing didalamnya.
Artinya, mengingat tempatnya suautu arbitrase dianggap internasional apabila :
1). Para pihak pada saat membuat perjanjian arbitrase mempunyai tempat usaha di negara-negara yang berlainan;
2). Tempat arbitrase yang ditentukan dalam perjanjian arbitrase letaknya di luar negara tempat para pihak mempunyai usaha mereka

Selasa, 03 Desember 2013

Suku Baduy / Badui

konsep hidup masyarakat Baduy berbeda dengan masyarakat umum. Mereka memiliki ciri khas tertentu seperti sistem sosial, organisasi sosial, kepemimpinan, lembaga adat, upacara, sistem religi dan interaksi sosial. Masyarakat Baduy tidak mengenal budaya tulis sehingga segala macam hal “diabadikan” dalam tradisi lisan, termasuk hukum-hukum tradisi kehidupan mereka secara menyeluruh. Dari budaya lisan itulah pada akhirnya masyarakat Baduy terkonstruksi oleh masyarakat umum sebagai masyarakat “terpinggirkan.”

Menurut keterangan Bapak Mursyid, Wakil Jaro Baduy Dalam, beliau mengatakan bahwa di lingkungan masyarakat Baduy, jarang sekali terjadi pelanggaran ketentuan adat oleh anggota masyarakatnya. Dan oleh karenanya, jarang sekali ada orang Baduy yang terkena sanksi hukuman, baik berdasarkan hukum adat maupun hukum positif (negara). Jika memang ada yang melakukan pelanggaran, pasti akan dikenakan hukuman. Seperti halnya dalam suatu negara yang ada petugas penegakkan hukum, Suku Baduy juga mempunyai bidang tersendiri yang bertugas melakukan penghukuman terhadap warga yang terkena hukuman. Hukuman disesuaikan dengan kategori pelanggaran, yang terdiri atas pelanggaran berat dan pelanggaran ringan.
Hukuman ringan biasanya dalam bentuk pemanggilan sipelanggar aturan oleh Pu’un untuk diberikan peringatan. Yang termasuk ke dalam jenis pelanggaran ringan antara lain cekcok atau beradu-mulut antara dua atau lebih warga Baduy.
Hukuman Berat diperuntukkan bagi mereka yang melakukan pelanggaran berat. Pelaku pelanggaran yang mendapatkan hukuman ini dipanggil oleh Jaro setempat dan diberi peringatan. Selain mendapat peringatan berat, siterhukum juga akan dimasukan ke dalam lembaga pemasyarakatan (LP) atau rumah tahanan adat selama 40 hari. Selain itu, jika hampir bebas akan ditanya kembali apakah dirinya masih mau berada di Baduy Dalam atau akan keluar dan menjadi warga Baduy Luar di hadapan para Pu’un dan Jaro. Masyarakat Baduy Luar lebih longgar dalam menerapkan aturan adat dan ketentuan Baduy.
Rutannya Orang Baduy, atau lebih tepat disebut tahanan adat, sangat jelas berbeda dengan yang dikenal masyarakat umum di luar Baduy. Rumah Tahanan Adat Baduy bukanlah jeruji besi yang biasa digunakan untuk mengurung narapidana di kota-kota, melainkan berupa sebuah rumah Baduy biasa dan ada yang mengurus/menjaganya. Selama 40 hari sipelaku bukan dikurung atau tidak melakukan kegiatan sama sekali. Ia tetap melakukan kegiatan dan aktivitas seperti sehari-harinya, hanya saja tetap dijaga sambil diberi nasehat, pelajaran adat, dan bimbingan. Uniknya, yang namanya hukuman berat disini adalah jika ada seseorang warga yang sampai mengeluarkan darah setetes pun sudah dianggap berat. Berzinah dan berpakaian ala orang kota, sebagaimana kita berpakaian di masyarakat kota, juga termasuk pelanggaran berat yang harus diberikan hukuman berat. Ah, ternyata…..! masyarakat Baduy tidak pernah berkelahi sama sekali, paling hanya cekcok mulut saja.
Setelah melihat dan melakoni sepenggal perjalanan ini, kami memahami bagaimana patuhnya masyarakat Baduy terhadap segala peraturan yang telah ditetapkan oleh Pu’un mereka. Kepatuhan dan ketaatan itu dijalani dengan “enjoy” tanpa penolakkan apapun. Hasilnya? Kekaguman akan dirasakan oleh semua orang yang berkunjung ke sana; mereka amat rukun, damai, dan sangat sejahtera untuk ukuran kecukupan kebutuhan hidup sehari-hari. Itulah yang kami rasakan sebagai kesimpulan dari perjalanan menyelami salah satu suku tradisional yang tinggal tidak seberapa jauh dari metropolitan Jakarta.
Perkampungan Baduy dihuni oleh komunitas yang selain kental dengan ketentuan adat, mereka juga murah senyum loh….! Secara jujur, setiap kita enggan berpaling dari pandangan kepada sosok Orang Baduy, terutama yang tinggal di Baduy Dalam. Ternyata wajah dan tubuh Orang Baduy sangat bersih tanpa cacad dan noda! Seperti wajah Bapak Mursyid, Wakil Jaro Baduy Dalam yang sempat kami temui itu, tidak ada yang namanya jerawat menempel di wajahnya, amat mulus walaupun mereka mandi tidak diperbolehkan menggunakan sabun, shampoo serta sikat gigi. Setiap Orang Baduy Dalam yang kami jumpai di perjalanan, juga memiliki penampilan tubuh yang sama, bersih, jernih, tanpa kudis, kurap dan sebagainya. Seperti halnya para lelaki, wanita Baduy pun memiliki badan yang putih, bersih, tanpa noda dan cantik-cantik. Tapi sayang, kita sebagai masyarakat luar Baduy, yang bukan dari suku Baduy Dalam maupun Baduy Luar tidak diperbolehkan untuk meminang gadis Baduy. “Pupus sudah harapan.


Kepercayaan suku Badui / Baduy







Kepercayaan
Kepercayaan masyarakat Kanekes yang disebut sebagai Sunda Wiwitan berakar pada pemujaan kepada arwah nenek moyang (animisme) yang pada perkembangan selanjutnya juga dipengaruhi oleh agama BuddhaHindu, dan Islam. Inti kepercayaan tersebut ditunjukkan dengan adanya pikukuh atau ketentuan adat mutlak yang dianut dalam kehidupan sehari-hari orang Kanekes (Garna, 1993). Isi terpenting dari 'pikukuh' (kepatuhan) Kanekes tersebut adalah konsep "tanpa perubahan apa pun", atau perubahan sesedikit mungkin:
Lojor heunteu beunang dipotong, pèndèk heunteu beunang disambung.
(Panjang tidak bisa/tidak boleh dipotong, pendek tidak bisa/tidak boleh disambung)
Tabu tersebut dalam kehidupan sehari-hari diinterpretasikan secara harafiah. Di bidangpertanian, bentuk pikukuh tersebut adalah dengan tidak mengubah kontur lahan bagi ladang, sehingga cara berladangnya sangat sederhana, tidak mengolah lahan dengan bajak, tidak membuat terasering, hanya menanam dengan tugal, yaitu sepotong bambu yang diruncingkan. Pada pembangunan rumah juga kontur permukaan tanah dibiarkan apa adanya, sehingga tiang penyangga rumah Kanekes seringkali tidak sama panjang. Perkataan dan tindakan mereka pun jujur, polos, tanpa basa-basi, bahkan dalam berdagang mereka tidak melakukan tawar-menawar.
Objek kepercayaan terpenting bagi masyarakat Kanekes adalah Arca Domas, yang lokasinya dirahasiakan dan dianggap paling sakral. Orang Kanekes mengunjungi lokasi tersebut untuk melakukan pemujaan setahun sekali pada bulan Kalima, yang pada tahun 2003 bertepatan dengan bulan Juli. Hanya Pu'un atau ketua adat tertinggi dan beberapa anggota masyarakat terpilih saja yang mengikuti rombongan pemujaan tersebut. Di kompleks Arca Domas tersebut terdapat batu lumpang yang menyimpan air hujan. Apabila pada saat pemujaan ditemukan batu lumpang tersebut ada dalam keadaan penuh air yang jernih, maka bagi masyarakat Kanekes itu merupakan pertanda bahwa hujan pada tahun tersebut akan banyak turun, dan panen akan berhasil baik. Sebaliknya, apabila batu lumpang kering atau berair keruh, maka merupakan pertanda kegagalan panen.
Bagi sebagian kalangan, berkaitan dengan keteguhan masyarakatnya, kepercayaan yang dianut masyarakat adat Kanekes ini mencerminkan kepercayaan keagamaan masyarakat Sunda secara umum sebelum masuknya Islam.


3. Religi
a.Sistem kepercayaan yang dianut Mayoritas suku Baduy mengakui kepercayaan sunda wiwitan yang meyakini akan adanya Allah sebagai Guriang Mangtua dan melaksanakan kehidupan sesuai ajaran Nabi Adam sebagai leluhur yang mewarisi kepercayaan turunan ini.
b.Kewajiban dalam kepercayaan Ada 5 Upacara penting yaitu :
1.Upacara Kawalu yang dilakukan dalam rangka menyAmbut bulan Kawalu yang dianggap suci oleh masyarakat Baduy.
2.Upacara Ngalaksa yang dilakukan sebaagai ucapan syukur atasterlewatinya bulan-bulan kawalu setelah melaksanakan puasa selama 3 bulan.
3.Seba yaitu berkunjung ke pemerintahan daerah atau pusat yang bertujuan merapatkan tali silaturahmi antara masyarakat Baduy dengan pemerintah.
4.Upacara menanam padi
5.Upacara kelahiran

4. Sistem Kepemimpinan
a.Kepemimpinan Spiritual Dilakukan oleh Jaro dan Puun
b.Kepemimpinan Pemerintahan Desa 1.Puun Cibeo
2.Puun Cikeusik
3.Puun Cikartawana
-Jaro Kepemerintahan : Kanekes
c.Kepemimpinan Tingkat Kampung Dilakukan oleh Puun

5. Nilai-Nilai dan Norma dalam Kehidupan Masyarakat Baduy
a.yang berkaitan dengan kehidupan sehari-hari Norma kesopanan, norma susila dan tatakrama.
b.yang berkaitan dengan kearifan local(tradisional) dalam pemeliharaan lingkungan hidup Masyarakat Baduy tidak belajar PLH tetapi mereka sangat tau dan mengerti bagaimana caranya menjaga dan memelihara lingkungan.


epercayaan masyarakat Kanekes yang disebut sebagai Sunda Wiwitan berakar pada pemujaan kepada arwah nenek moyang (animisme) yang pada perkembangan selanjutnya juga dipengaruhi oleh agama Budha, Hindu, dan Islam. Inti kepercayaan tersebut ditunjukkan dengan adanya pikukuh atau ketentuan adat mutlak yang dianut dalam kehidupan sehari-hari orang Kanekes (Garna, 1993). Isi terpenting dari ‘pikukuh’ (kepatuhan) Kanekes tersebut adalah konsep “tanpa perubahan apapun”, atau perubahan sesedikit mungkin:
Lojor heunteu beunang dipotong, pèndèk heunteu beunang disambung.
(Panjang tidak bisa/tidak boleh dipotong, pendek tidak bisa/tidak boleh disambung)
Tabu tersebut dalam kehidupan sehari-hari diinterpretasikan secara harafiah. Di bidang pertanian, bentuk pikukuh tersebut adalah dengan tidak mengubah kontur lahan bagi ladang, sehingga cara berladangnya sangat sederhana, tidak mengolah lahan dengan bajak, tidak membuat terasering, hanya menanam dengan tugal, yaitu sepotong bambu yang diruncingkan. Pada pembangunan rumah juga kontur permukaan tanah dibiarkan apa adanya, sehingga tiang penyangga rumah Kanekes seringkali tidak sama panjang. Perkataan dan tindakan mereka pun jujur, polos, tanpa basa-basi, bahkan dalam berdagang mereka tidak melakukan tawar-menawar.
Objek kepercayaan terpenting bagi masyarakat Kanekes adalah Arca Domas, yang lokasinya dirahasiakan dan dianggap paling sakral. Orang Kanekes mengunjungi lokasi tersebut untuk melakukan pemujaan setahun sekali pada bulan Kalima, yang pada tahun 2003 bertepatan dengan bulan Juli. Hanya puun yang merupakan ketua adat tertinggi dan beberapa anggota masyarakat terpilih saja yang mengikuti rombongan pemujaan tersebut. Di kompleks Arca Domas tersebut terdapat batu lumpang yang menyimpan air hujan. Apabila pada saat pemujaan ditemukan batu lumpang tersebut ada dalam keadaan penuh air yang jernih, maka bagi masyarakat Kanekes itu merupakan pertanda bahwa hujan pada tahun tersebut akan banyak turun, dan panen akan berhasil baik. Sebaliknya, apabila batu lumpang kering atau berair keruh, maka merupakan pertanda kegagalan panen (Permana, 2003a).
Bagi sebagian kalangan, berkaitan dengan keteguhan masyarakatnya, kepercayaan yang dianut masyarakat adat Kanekes ini mencerminkan kepercayaan keagamaan masyarakat Sunda secara umum sebelum masuknya Islam.
Kelompok Masyarakat Suku Baduy

Mereka mandiri, menolak bantuan luar, merajut, bertanam dan berpikir ke depan dengan otak jernih, jujur dan tulus. Tidak ada keributan sesama mereka di sana. Tak ada saling iri, dengki dan culas di tengah mereka.
Suku Baduy adalah kelompok kehidupan yang begitu patuh pada adat, ritual dan agama yang mereka anut. Nama masyarakat Baduy sebenarnya adalah URANG KENEKES. Mereka adalah suku bangsa Indonesia yang bertempat tinggal di Pegunungan Kendeng Kabupaten Lebak (Jawa Barat). 

Selasa, 12 November 2013

Diduga hasil korupsi, KPK akan sita aset Akil

Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji, akan memblokir seluruh aset mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, yang berasal dari tindak pidana korupsi.

Akil sudah berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Lebak, Banten dan Pemilukada Gunung Mas, Kalimantan Tengah. KPK juga menjerat Akil dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Akil kan sudah di TPPU-kan. Jadi semua aset yang berkaitan tindak pidana akan dilakukan pemblokiran, termasuk tanah dan rumah," kata Ketua KPK Abraham Samad di kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM), Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2013).

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Akil Mochtar sebagai tersangka, di dua kasus dugaan suap sengketa Pemilukada Kabupaten Gunung Mas, dan Pemilukada Kabupaten Lebak. Untuk kasus dugaan suap sengketa Pemilukada Gunung Mas sebesar Rp3 miliar.

Akil ditetapkan tersangka bersama pengusaha berinisial CN alias Cornelius Nalau, anggota Fraksi Partai Golkar (F-PG), CHN alias Chairunnisa dan Bupati Gunung Mas, HB alias Hambit Binti.

Sementara, dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pemilukada Lebak, Banten, sebesar Rp1 miliar, Akil ditetapkan tersangka bersama pengacara berinisial STA alias Susi Tur Andayani.

Akil dalam hal ini dengan STA ditetapkan sebagai pihak penerima suap. Adapun pihak pemberi adalah tersangka TCW alias Tubagus Chaery Wardhana yang diketahui adik dari Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah.

Tubagus Chaeri juga suami  dari Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Airin Rachmi Diany.
Akil juga disangka melanggar pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 8/2010 tentang TPPU. Rumusan pasal itu, Akil diduga telah menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan yang diduga merupakan hasil tindak pidana.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad, mengatakan, pihaknya akan menyita seluruh aset mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang diduga terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Selain rekening, KPK telah menyita sejumlah rekening, pihak KPK akan menyita tanah dan rumah Akil Mochtar.
"Akil kan sudah di-TPPU-kan. Jadi, semua aset-aset yang berkaitan tindak pidana akan dilakukan pemblokiran, termasuk tanah dan rumah," kata Abraham usai acara pelantikan Direktur Jenderal Pemasyarakat (Dirjen PAS), Handoyo Sudrajat, di kantor Kemenkumham, Jakarta, Selasa (12/11/2013).
Abraham belum bisa menjelaskan, sudah ada tidaknya indikasi pencucian uang yang dilakukan Akil terhadap rumah dan tanahnya.
Namun, ia memastikan pihaknya juga akan menelusuri pihak calon kepala daerah yang diduga memberikan suap terkait penanganan sengketa pemilukada di MK.
Dalam catatan Tribunnews.com, setidaknya ada tiga unit mobil, dua deposito, dan 13 rekening yang diblokir dan disita pihak KPK terkait Akil Mochtar pasca-penangkapan pada 2 Oktober 2013 lalu.
Ke-13 rekening yang diblokir, di antaranya enam rekening Akil Mochtar sebesar Rp 10 miliar, dua rekening Ratu Rita (istri Akil Mochtar sekitar Rp 300 juta, satu rekening anak Akil Mochtar sekitar Rp 70 juta, dua rekening perusahaan milik istri Akil Mochtar (CV Ratu Samagat) sekitar Rp 109 miliar, satu rekening mertua Akil Mochtar, dan satu rekening saudara Akil Mochtar.


mengomentari kasus Akil , saya memulai dengan rangkuman di atas yaitu , KPK resmi menjerat Akil Mochtar dengan pasal pencucian uang. Ketua MK nonaktif itu diduga melakukan tindak penyamaran harta kekayaan yang didapat dari hasil korupsi. Hasil penyidikan KPK mengenai kasus suap sengketa Pilkada yang menjerat Akil memang mengungkap kekayaan Akil yang berada di luar batas kewajaran. Pihak PPATK juga menyatakan ada aliran uang dari kepala daerah kepada Akil. Salah satu bukti bentuk penyamaran uang hasil penerimaan suap yang dilakukan Akil adalah CV Ratu Samagat. Perusahaan di Pontianak, Kalbar, milik istri Akil Mochtar ini diduga menjadi tempat pencucian uang, di mana terdapat transaksi mencurigakan hingga angka Rp 100 miliar. Salah satu yang dicurigai adanya transfer dalam jumlah besar dari pengacara Susi Tur Andayani, yang kini dijadikan tersangka. CV tersebut juga diduga memiliki laporan keuangan yang menimbulkan kecurigaan. KPK bergerak cepat etelah penerapan pasal pencucian uang akal disusul dengan penyitaan aset. Namun penyidik juga dituntut untuk teliti karena harus memilah mana aset yang diduga didapatkan dari dana hasil korupsi, dan mana yang bukan.

  BARANGKALI tidak berlebihan bila belakangan ini kita menyebut bahwa istilah korupsi sebagai musuh bersama hanya sekadar basa-basi yang ditunjukkan para pejabat negara. Buktinya negeri ini tidak pernah habis dengan urusan korupsi. Parahnya lagi, korupsi ternyata kini sudah menjangkiti semua lapisan dalam tatanan di negeri ini. Mulai dari pejabat terendah hingga pejabat tinggi negara. Kejadian yang paling anyar adalah ditangkapnya Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dengan dugaan kasus penerimaan suap sebanyak Rp 3 miliar terkait sengketa Pilkada Bupati Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Lebak, Provinsi Banten.

Ironisnya lagi, di sebuah ruang kerja seorang pejabat tinggi negara sekelas Ketua MK ditemukan narkoba, obat kuat pemuas birahi. Kalau di ruang kerja saja sudah seperti itu, apalagi di ruangan itu juga ada ruang tidur dengan tempat tidur empuk ukuran besar, dapat dipastikan siapa pun dengan cepat akan mengambil kesimpulan bahwa pejabat dimaksud adalah seorang yang bejat. Andai semua itu berkaitan dengan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, maka siapa pun sepertinya akan setuju pengadilan menjatuhkan hukuman terberat pada Akil. Penyidik KPK, ketika melakukan penggeledahan di ruang kerja Akil di MK, Kamis (3/10), menemukan barang yang diduga narkoba jenis ekstasi dan ganja.

Temuan itu dibenarkan Sekjen MK, Janedjri M Gafar. Kepada wartawan dikatakan, pada berita acara penggeledahan KPK disebutkan, narkoba ditemukan penyidik di laci meja kerja Akil. Narkoba dimaksud berupa inex warna hijau dan ungu, juga ada dua linting ganja utuh dan satu linting yang sudah dibakar. Barang bukti sudah dikirim ke Badan Narkotika Nasional. Siapa pun pantas miris, bahkan marah besar, hilang kepercayaan terhadap semua pejabat yang ada di negeri ini. Itu sesuatu yang wajar. Bayangkan seorang petinggi sebuah lembaga hukum berbuat sangat rendah, “melacurkan” diri dengan menjual kekuasaan yang dimilikinya.

Bukti bahwa dia berkaitan dengan suap Rp 4 miliar terkait sidang persengketaan pilkada saja sudah menghebohkan dunia, apalagi di ruang kerjanya ditemukan barang haram, narkoba, plus obat kuat agar tangguh menghadapi lawan jenis. Dengan segala bukti tersebut, wajar apabila berbagai kalangan-mulai dari mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie hingga Mahfud MD, mantan Wapres Jusuf Kalla, para anggota DPR, pengamat, tokoh masyarakat, dan tokoh agama-dengan suara bulat berharap pengkhianat kepercayaan bangsa dan negara itu dihukum seberat-beratnya, bahkan hukuman mati. Jadikan Akil sebagai contoh bahwa hukum tidak boleh dipermainkan, apalagi diperjualbelikan.
Jujur sekarang masyarakat bingung dan balik bertanya mau dibawa ke mana sosok hukum di negeri ini. Lembaga penguji perundangan di negeri ini saja sudah terkena virus korupsi. Tidak tanggung-tanggung, yang terlibat justru Ketua MK Akil Mochtar yang pernah menganjurkan agar potong tangan bagi koruptor.






MK Diminta Cabut Pancasila dari Pilar Kebangsaan

Pancasila sebagai salah satu pilar kebangsaan bertentangan dengan Pembukaan UUD 1945

Sejumlah warga negara yang tergabung dalam Masyarakat Pengawal Pancasila Jogya, Solo, dan Semarang (MPP Joglosemar) mempersoalkan Pasal 34 ayat (3b) huruf a UU No. 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (UU Parpol) ke MK.
Mereka mempersoalkan masuknya Pancasila sebagai salah satu pilar kebangsaan.   Dalam pasal itu, parpol wajib mensosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan yang menempatkan Pancasila sebagai salah satu pilarnya sejajar dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, dan UUD 1945. 
Ketua MPP Joglosemar Teguh Miatno meminta MK mencabut pasal itu melalui uji materi ini. Sebab, telah menempatkan Pancasila yang seharusnya sebagai dasar negara justru menjadi salah satu Pilar Kebangsaan.
“Pancasila adalah dasar negara, posisi yang tak dapat diubah jika menginginkan NKRI tetap ada. Karenanya, pasal itu harus dinyatakan inkonstitusional,” kata Teguh dalam konferensi pers di Gedung MK, Jakarta, Senin (11/11).
Selengkapnya Pasal 34 ayat (3b) menyebutkan “Pendidikan Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (3a) berkaitan dengan kegiatan :  a.  pendalaman mengenai empat pilar berbangsa dan bernegara yaitu Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.”
Teguh menegaskan sosialisasi Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) tentang Empat Pilar Kebangsaan yang salah satunya adalah Pancasila, merupakan kesalahan berpikir ideologis. “Ini harus segera diakhiri untuk mengembalikan Pancasila sebagai Dasar Negara dan menghentikan segala bentuk sosialisasi yang menyesatkan bangsa,” harapnya.
Dia mengingatkan para pendiri bangsa ini (founding father) telah meletakan Pancasila sebagai landasan filsafat dalam bernegara (way of life). “Sehingga, bisa dipastikan bahwa 20 sampai 30 tahun yang akan datang, anak-anak kita tidak akan lagi mengenal Pancasila sebagai dasar negara,” katanya.
Menurut dia penggantian kata “dasar” menjadi “pilar” merupakan pembodohan yang hanya merujuk pada kamus. “Kami perjuangkan dari uji matreri ini bukan untuk kekuasaan, melainkan mencoba menyelamatkan eksistensi bangsa ini karena UUD 1945 sebagai ‘kitb suci’ bangsa Indonesia. Semua merujuk pada UUD 1945,” lanjutnya.
Pengajuan permohonan uji materi pasal itu, MPP Joglosemar yang memiliki 500-an anggota didampingi oleh Jakarta International Law Office (JILO). Sementara salah satu kuasa hukum dari JILO, TM Luthfi Yazid melihat persoalan ini secara serius. Soalnya, dalam Pembukaan UUD 1945 Pancasila sebagai dasar negara, sumber dari segala sumber hukum, sehingga tidak bisa digeser menjadi hanya salah satu pilar kebangsaan. 
Menurut Luthfi antara pilar dan dasar merupakan dua hal yang berbeda. Dia tegaskan jika Pancasila dianggap sebagai pilar negara akan bertentangan dengan Pembukaan UUD 1945 yang menyebut Pancasila sebagai dasar negara. Hal tak hanya meruntuhkan tatanan hukum, tetapi bisa mengubah dan menrobohkan negara.     
“Kita sejak sekolah dasar sudah diajari kalau mengubah Pembukaan UUD 1945 sama saja mengubah. Jadi bagi kami ini persoalan yang sangat serius dan penting. Kami mohon MK mencabut ketentuan ini,” pinta Luthfi.
Dalam rilis MPP Joglosemar, 25 pakar di Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, telah melakukan focus group discussion (FGD) pada 14 September 2013 lalu. Diskusi tersebut merekomendasikan tiga hal.
Pertama, Pancasila adalah dasar negara, secara epistemologi (ilmu pengetahuan), filosofis, dan yuridis, sehingga tidak dapat digeser menjadi pilar. Kedua, MPR wajib menghentikan sosialisai konsep “Empat Pilar Kebangsaan” yang menempatkan Pancasila sejajar dengan NKRI, Bhineka Tunggal Ika, dan UUD 1945. Ketiga, MK harus mencabut Pasal 34 ayat (3b) huruf a UU Parpol.

Jumat, 11 Oktober 2013

Pengertian HAM

Menurut UU No 39/1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Dengan akal budinya dan nuraninya, manusia memiliki kebebasan untuk memutuskan sendiri perbuatannya. Disamping itu, untuk mengimbangi kebebasannya tersebut manusia memiliki kemampuan untuk bertanggung jawab atas semua tindakan yang dilakukannya.

            Kebebasan dasar dan hak-hak dasar itulah yang disebut Hak Asasi Manusia yang secara kodratnya melekat pada diri manusia sejak manusia dalam kandungan yang membuat manusia sadar akan jatidirinya dan membuat manusia hidup bahagia. Setiap manusia dalam kenyataannyalahir dan hidup di masyarakat. Dalam perkembangan sejarah tampak bahwa Hak Asasi Manusia memperoleh maknanya dan berkembang setelah kehidupan masyarakat makin berkembang khususnya setelah terbentuk Negara. Kenyataan tersebut mengakibatkan munculnya kesadaran akan perlunya Hak Asasi Manusia dipertahankan terhadap bahaya-bahaya yng timbul akibat adanya Negara, apabila memang pengembangan diri dan kebahagiaan manusia menjadi tujuan.
            Berdasarkan penelitian hak manusia itu tumbuh dan berkembang pada waktu Hak Asasi Manusia itu oleh manusia mulai diperhatikan terhadap serangan atau bahaya yang timbul dari kekuasaan yang dimiliki oleh Negara. Negara Indonesia menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia dan kewajiban dasar manusia. Hak secara kodrati melekat dan tidak dapat dipisahkan dari manusia, karena tanpanya manusia kehilangan harkat dan kemanusiaan. Oleh karena itu, Republik Indonesia termasuk pemerintah Republik Indonesia berkewajiban secara hokum, politik, ekonomi, social dan moral untuk melindungi, memajukan dan mengambil langkah-langkah konkret demi tegaknya Hak Asasi Manusia dan kebebasan dasar manusia.

2. Landasan Hukum Hak Asasi Manusia di Indonesia
Bangsa Indonesia mempunyai pandangan dan sikap mengenai Hak Asasi Manusia yang bersumber dari ajaran agama, nilai moral universal, dan nilai luhur budaya bangsa, serta berdasarkan pada Pancasila dan Undang-undang dasar 1945. 
Pengakuan, jaminan, dan perlindungan Hak Asasi Manusia tersebut diatur dalam beberapa peraturan perundangan berikut:
A. Pancasila
a) Pengakuan harkat dan martabat manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
b) Pengakuan bahwa kita sederajat dalam mengemban kewajiban dan memiliki hak yang sama serta menghormati sesamam manusia tanpa membedakan keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan social, warna kulit, suku dan bangsa.
c) Mengemban sikap saling mencintai sesamam manusia, sikap tenggang rasa, dan sikap tida sewenang-wenang terhadap orang lain.
d) Selalu bekerja sama, hormat menghormati dan selalu berusaha menolong sesame.
e) Mengemban sikap berani membela kebenaran dan keadilan serta sikap adil dan jujur.
f) Menyadari bahwa manusia sama derajatnya sehingga manusia Indonesia merasa
dirinya bagian dari seluruh umat manusia.

B. Dalam Pembukaan UUD 1945
            Menyatakan bahwa “ kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa, dan oleh karena itu penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan pri kemanusiaan dan pri keadilan”. Ini adalah suatu pernyataan universal karena semua bangsa ingin merdeka. Bahkan, didalm bangsa yang merdeka, juga ada rakyat yang ingin merdeka, yakni bebas dari penindasan oleh penguasa, kelompok atau manusia lainnya.

C. Dalam Batang Tubuh UUD 1945
a)      Persamaan kedudukan warga Negara dalam hokum dan pemerintahan (pasal 27 ayat 1)
b)      Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
c)   Kemerdekaan berserikat dan berkumpul (pasal 28)
d) Hak mengeluarkan pikiran dengan lisan atau tulisan (pasal 28)
e) Kebebasan memeluk agama dan beribadat sesuai dengan agama dan kepercayaanya itu (pasal 29 ayat 2)
f) hak memperoleh pendidikan dan pengajaran (pasal 31 ayat 1)
g) BAB XA pasal 28 a s.d 28 j tentang Hak Asasi Manusia






D. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

a) Bahwa setiap hak asasi seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk menghormati HAM orang lain secara timbale balik.
b) Dalm menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orangbwajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh UU.

E. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia

Untuk ikut serta memelihara perdamaian dunia dan menjamin pelaksanaan HAM serta member I perlindungan, kepastian, keadilan, dan perasaan aman kepada masyarakat, perlu segera dibentuk suatu pengadilan HAM untuk menyelesaikan pelanggaran HAM yan berat.

F. Hukum Internasional tentang HAM yang telah Diratifikasi Negara RI

a) Undang- undang republic Indonesia No 5 Tahun 1998 tentang pengesahan (Konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, ridak manusiawi, atau merendahkan martabat orang lain.
b) Undang-undang Nomor 8 tahun 1984 tentang pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita.
c) Deklarasi sedunia tentang Hak Asasi Manusia Tahun 1948 (Declaration Universal of Human Rights).

3. Macam-Macam Hak Asasi Manusia

a) Hak asasi pribadi / personal Right

• Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
• Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
• Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
• Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing

b) Hak asasi politik / Political Right

• Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
• Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
• Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
• Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi

c) Hak azasi hukum / Legal Equality Right

• Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
• Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
• Hak mendapat layanan dan perlindungan hokum

d) Hak azasi Ekonomi / Property Rigths

• Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
• Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
• Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
• Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
• Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak

e) Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights

• Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
• Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.

f) Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right

• Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
• Hak mendapatkan pengajaran
• Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat


Sumber : 
http://unknown-mboh.blogspot.com/2012/11/pengertian-dan-macam-macam-ham-hak.html#ixzz2H5jFItLV

Kamis, 10 Oktober 2013

Perspektif Ekonomi dalam Filsafat hukum

Pengertian Filsafat hukum menurut para ahli :
Menurut Soetikno
Filsafat hukum adalah mencari hakikat dari hukum, dia inginmengetahui apa yang ada dibelakang hukum, mencari apa yang tersembunyi di dalam hukum, dia menyelidiki kaidah-kaidah hukum sebagai pertimbangan nilai, dia memberi penjelasan mengenai nilai, postulat (dasar-dasar) sampai pada dasar-dasarnya, ia berusaha untuk mencapai akar-akar dari hukum.

Menurut Satjipto Raharjo
Filsafat hukum mempelajari pertanyaan-pertanyaan dasar dari hukum. Pertanyaan tentang hakikat hukum, tentang dasar bagi kekuatan mengikat dari hukum, merupakan contoh-contoh pertanyaan yang bersifat mendasar itu. Atas dasar yang demikian itu, filsafat hukum bisa menggarap bahan hukum, tetapi masing-masing mengambil sudut pemahaman yang berbeda sama sekali. Ilmu hukum positif hanya berurusan dengan suatu tata hukum tertentu dan mempertanyakan konsistensi logis asa, peraturan, bidang serta system hukumnya sendiri.

Menurut Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto
Filsafat hukum adalah perenungan dan perumusan nilai-nilai, kecuali itu filsafat hukum juga mencakup penyerasian nilai-nilai, misalnya penyelesaian antara ketertiban dengan ketenteraman, antara kebendaan dan keakhlakan, dan antara kelanggengan atau konservatisme dengan pembaruan.
Menurut Lili Rasjidi
Filsafat hukum berusaha membuat “dunia etis yang menjadi latar belakang yang tidak dapat diraba oleh panca indera” sehingga filsafat hukum menjadi ilmu normative, seperti halnya dengan ilmu politik hukum. Filsafat hukum berusaha mencari suatu cita hukum yang dapat menjadi “dasar hukum” dan “etis” bagi berlakunya system hukum positif suatu masyarakat (seperti grundnorm yang telah digambarkan oleh sarjana hukum bangsa Jerman yang menganut aliran-aliran seperti Neo kantianisme).[1]
Refleksi  filosofis ilmu ekonomi mungkin telah berkembang seiring dengan perjalanan sejarah hidup manusia seperti yang diungkapkan oleh Karl Marx bahwa pangkal dari semua kegiatan manusia adalah hubungan produksi.[2] Menurut Marx, sistem masyarakat yang ada pada masa kapan pun sebenarnya merupakan akibat dari kondisi ekonomi (hubungan produksi). Perubahan-perubahan yang terjadi dapat dikembalikan pada satu sebab, yaitu perjuangan kelas (class struggle) dalam rangka memperbaiki kondisi ekonomi tersebut. Aristoteles juga telah membahas sejumlah masalah yang terkait ekonomi, tetapi dalam ruang lingkup kecil yang lebih kecil yaitu rumah tangga sehingga pada zaman itu ekonomi dimaknai sebagai persoalan mengelola rumah tangga.
Dalam lingkungan usaha (bisnis), banyak faktor-faktor yang mempengaruhi, diantaranya faktor ekonomi, faktor manajemen, faktor politik, dan lain-lain yang paling utama adalah faktor hukum. Aspek hukum ini penting karena menentukan dalam pengembangan usaha, boleh ada tidak nya menciptakan lapangan pekerjaan di tentukan oleh hukum itu sendiri. Maka banyak pelaku bisnis yang mengalami hambatan dalam mengembangkan usahanya, baik karena tidak ada hukumnya maupun peraturan yang tidak sesuai. Dalam pengembangan suatu usaha memiliki hubungan satu sama lain. Terbukti bahwa kedua factor tersebut saling berkaitan. Misalnya kondisi ekonomi Indonesia sekarang ini yang tidak stabil dan terus menurun, pemerintah mengharapkan investor asing mau datang dan berinvestasi di Indonesia. Lagi-lagi dikarenakan hukum yaitu keamanan yang membatalkan dari keinginan tersebut.  Lemahnya hukum di Indonesia mengakibatkan proses sosial tidak berjalan dengan baik. Dan mengakibatkan usaha tidak sehat bagi pengembangan usaha dan ekonomi. Khusus mengenai ekonomi, pada saat ini dapat dikatakan tidak ada lagi kegiatan ekonomi yang tidak berkaitan dengan hukum. Sebaliknya tidak ada lagi kegiatan hukum yang tidak beraspek ekonomi. Dengan demikian pemahaman kedua ilmu itu secara menyeluruh sudah menjadi kebutuhan bersama. Dengan kata lain, seseorang yang mempelajari hukum seharusnya mempelajari ekonomi juga, demikian juga sebaliknya.
Pada masa- masa awal, ilmu ekonomi dipandang sebagai bagian tak terpisahkan dari moral science, sehingga pembahasan filosofisnya pun ditinjau dari perspektif filsafat moral. Dalam konteks perkembangan ilmu ekonomi kontemporer, pembahasan aspek filosofis ilmu ekonomi semakin kompleks dengan berkembangnya beragam aliran pemikiran ekonomi.Bahkan,kalaupun diklasifikasikan menjadi dua kelompok,orthodox dan mainstream, masing-masing kelompok tersebut masih memiliki ragam varian yang cukup banyak. Adanya keragaman ini telah menjadi tantangan tersendiri bagi para ekonom maupun filosof dalam membahas filsafat ilmu ekonomi[3].
Kalangan berpendapat bahwa sulit memisahkan pembahasan ilmu ekonomi dengan membedakan aspek positivisme dan aspek normatif karena selama teori ekonomi berkaitan dengan kepentingan individu dan atau masyarakat, maka pasti mengandung aspek normatif. Kondisi ini membawa konsekuensi pada perlunya pemahaman tentang pembahasan ekonomi normatif yang berkaitan dengan bagaimana nilai-nilai etika dan moral menjadi bagian argumentasi dalam membangun ilmu ekonomi seperti kesejahteraan, keadilan, dan adanya trade-off diantara pilihan-pilihan yang tersedia.
Pada umumnya hukum ditujukan untuk mendapatkan keadilan, menjamin adanya kepastian hukum dalammasyarakat serta mendapatkan kemanfaatan atas dibentuknyahukum tersebut. Selain itu, menjaga dan mencegah agar tiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri, namun tiap perkara harus diputuskan oleh hakim berdasarkan dengan ketentuan yang sedang berlaku. Pada dasaranya ekonomi melibatkan manusia sebagai agen dan pelaku pembangunan ekonomi baik sebagai produsen ataupun distributor. Agar tetap berada dalam tatanan yang serasi dan saling menghargai kedudukan dan posisi, manusia dalam menjalankan tugasnya sebagai agen dan pelaku pembangunan perlu di lengkapi dengan perangkat hukum berupa Undang-Undang, Peraturan Pemerintah maupun kebijaksanaan dalam bentuk lain berfungsi sebagai alat pengendali diri yang meletakan etika, estetika, kejujuran dan rasional sebagai unsur utama dari perangkat hukum yang di perlukan dalam pengendalian diri. Untuk lebih menegaskan upaya mencegah terjadinya konflik dan atau menyelesaikan konflik yang terjadi, maka melalui hukum di buat aturan aturan yang mengikat yang unsur utamanya adalah penerbitan produk hukum, mekakukan pengawasan secara teratur, menetapkan patokan hukum, memberikan kepastian dan menjunjung tinggi keadilan.  Adanya hukum sebagai pengendalian dan pembangunan ekonomi, maka akan tercipta ketertiban, menyelesaikan perselisihan perselisihan dan memberikan perlindungan bagi pada pelaku ekonomi.
Menurut Socrates berpandangan bahwa keadilan adalah keadaan di mana pemerintah dengan rakyatnya terdapat saling pengertian yang baik. Bila para penguasa telah mematuhi dan mempraktekkan ketentuan-ketentuan hukum dan bila pemimpin negara bersikap bijaksana dan memberi contoh kehidupan yang baik. Tegasnya keadilan itu tercipta bilamana setiap warga sudah dapat merasakan bahwa  pihak pemerintah sudah melaksanakan tugasnya dengan baik. Dari pandangan ini keadilan hanya dititik beratkan pada para pemimpin atau pejabat saja[4].
Dalam batang tubuh UUD’45 pasal 33 dengan bagus diungkapkan dua ketentuan yang amat penting: suatu pembatasan hak milik pribadi mutlak terhadap alat-alat produksi, dan suatu penetapan  tujuan dan tanggung jawab usaha ekonomi yang harus dijamin oleh negara, ialah sebesar-besarnya oleh kemakmuran rakyat. Pernyataan dalam UUD’45 ini secara jelas dan dengan resmi menetapkan bahwa pembangunan ekonomi harus demi untuk kesejahteraan rakyat. Ini berarti bahwa pembangunan yang terjadi hanya demi kepentingan pribadi atau golongan secara ekstrim dapat dikatakan tidak adil atau tidak sesuai dengan komitmen kebangsaan.
Keadilan dalam bidang ekonomi hanya akan terwujud apabila orang menyadari akan pentingnya keadilan itu sendiri bagi kehidupan, bukan hanya sekedar menyadarinya namun mengamalkannya. Hal pertama yang perlu dicermati dan dipahami adalah landasan hukumnya. Intinya hubungan antara hukum dan ekonomi sangatlah erat dan bersifat timbal balik. Kedua-duanya saling mempengaruhi bekerjanya satu sama lain. Hukum sebagai pengontrol perkembangan ekonomi dengan peraturannya, sedangkan ekonomi sebagai bekerjanya hukum itu sendiri.

Pendekatan tentang metode penelitian hukum

Nama : Handiny Eka Pertiwi
Kelas : Ilmu Hukum 5B
Nim : 1111 048 0000 48
Isu hukum normatif :
Apakah sesungguhnya kasus Prita Mulyasari sesuai dengan UU no . 11 tahun 2008 (UU ITE) ?

1.      Pendekatan perundang-undangan
2.       Pendekatan kasus
1.      Pendekatan perundang-undangan : Saya mengambil isu hukum tersebut masuk kedalam pendekatan perundang-undangan karena sudah jelas dikatakan bahwa pendekatan perundang-undangan itu sendiri mengkaji semua undang-undang dan pengaturan yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani. Di siitu saya menuliskan UU no. 11 tahun 2008 ( UU ITE) yang menyebutkan “ setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan / atau mentransmisikian dan/ atau membuat dapat di aksesnya informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/ atau pencemaran nama baik “ dari pasal ini ada juga yang berhubungan selain UU ITE meskipun pada dasarnya di dalam KUHP seperti disebutkan :
KUHP
BUKU KEDUA - KEJAHATAN
BAB XVI
PENGHINAAN

Pasal 310
(1) Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorangdengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Dari kedua pasal dan UU itu saya menarik kesimpulan bahwa kasus prita tidak lain adalah pencemaran nama baik namun bedanya dia melakukan hal itu di dunia maya sehingga banyak penyebar-penyebar lain yang awalnya tidak tau dia hanya meng copy paste sehingga langsung menyebar kemana-mana . kesesuaian undang-undang tersebut yang intinya sama sama pencemaran nama baik .

Pendekatan Kasus :  
pendekatan kasus sendiri bertujuan untuk menelaah beberapa kasus yang menjadi keputusan tetap untuk menemukan pertimbangan pengadilan . nah disini kasus yang saya tulis diatas adalah tentang pencemaran nama baik melalui social media khsusnya kasus Prita Mulyasari yang memang pada akhirnya setelah PK hakim MA menyatakan bebas eperti yang kita ketahui, kasus Prita Mulyasari berawal dari tulisannya melalui surat elektronik atau email yang berisi tentang keluhannya atas pelayanan Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutera Tangerang, yang kemudian menyebar, dan berbuah gugatan perdata, dan pidana oleh pihak RS Omni Internasional.  
Kebebasan berekspresi merupakan salah satu hak asasi manusia yang sangat strategis dalam menopang jalannya kehidupan demokrasi. Hak ini dijamin dan dilindungi oleh Negara. Namun, dalam rezim hukum dan hak asasi manusia, selain menjamin kebebasan berekspresi ini, negara juga menjamin hak individu atas kehormatan atau reputasi. Dalam banyak kasus, Pengadilan lebih memilih untuk mendahulukan hak atas reputasi daripada mempertimbangkan keduanya secara seimbang dan seksama. Perlindungan terhadap hak atas reputasi tidak boleh mengancam kebebasan berekspresi.
Putusan PK atas Kasus Prita Mulyasari ini setidaknya bisa mengurangi rasa takut pada masyarakat luas, dalam menyampaikan pendapat, informasi atau berekspresi, khususnya secara tertulis melalui dunia maya. Karena tak dipungkiri, pidana penjara merupakan pidana yang menakutkan bagi tiap orang. Meskipun tingkat pidananya rendah, namun pidana penjara dapat menghadirkan dampak-dampak mendalam lainnya.
Proses kasus  Prita Mulyasari memang cukup panjang. Awalnya, Prita diseret ke pengadilan atas tuduhan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Tangerang gara-gara mengeluhkan pelayanan buruk RS Omni Internasioanal dengan menyebarkan sebuah email. Alhasil, Majelis PN Tangerang membebaskan Prita pada 2009, tetapi jaksa mengajukan upaya hukum kasasi dan kasasinya dikabulkan MA.
Kasus lainnya yang saya akan bahas adalah kasus dari Aktivis media sosial Benny Handoko  sebagai pemilik akun twitter @benhan ditahan di LP Cipinang Jakarta Timur. Benny ditahan setelah dilaporkan oleh politikus Golkar Misbakhun atas pencemaran nama baik di media sosial twitter.
Benny ditahan dengan jeratan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 UU RI No 11 Tahun 2008 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang penghinaan dan pencemaran nama baik. Penerapan pasal ini kemudian menjadi polemik. Tidak banyak saya jelaskan menganai benny ini , kasusnya hampir sama dengan Prita hanya bedanya benny menuduh tanpa bukti dari perkataannya terhadap Misbahun . Misbakhun kemudian melaporkan Benny ke polisi. Benny dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukumannya adalah enam tahun penjara dan atau denda Rp 1 miliar. Pada Jumat malam, 6 September 2013, Benny dibebaskan dari tahanan karena permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan kejaksaan.
Kasus pertama yang saya tulis dan perbandingannya ini sebenernya tidak beda jauh , namun mengapa yang kasus pertama harus ribet putusannya sampai ke PK sementara kasus kedua hanya sebentar 1 hari bahkan langsung bebas , padahal menurut saya kasus kedua lebih berat dibanding kasus pertama . dikasus pertama Prita pertama hanya mengemukakan di milis , andai dan itu pun memang terbukti keluhannya sendiri andai saja tidak di sebarluaskan oleh yang lain maka tidak akan tersebar sementara kasus kedua Benny mengemukakan pendapatnya di twitter yang mana bisa di lihat oleh semua orang sedangkan orang bisa melihat semuanya , dan berdasarkan yang saya lihat juga tuduhan benny sangat tidak berprikemanusiaan dan tidak sesuai dengan fakta , juga disaat pihak misbahun sudah mengajak bertemu untuk menyelesaikan tidak ada tanggapan dari pihak benny dan agak membingungkan bahwa benny dalam 1 hari saja sudah bisa pulang .
kemudian dari kedua UU yang bersangkutan juga sama , namun yang lebih ditarik adalah secara UU juga disini kan dibahas bahwa Bunyi Pasal 27 ayat 3 UU ITE seperti berikut: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”
Sedangkan pasal pidananya adalah pada pasal 45 ayat 1: Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Menurut saya, pasal ini seharusnya tidak perlu ada karena muatan “pencemaran nama baik” sudah dikandung dalam pasal 310 dan 311 KUHP. Dalam tulisan terpisah, akan saya jelaskan mengapa keberadaan pasal ini harus ditolak. Namun demikian, selama pasal dalam UU ITE ini sudah berlaku, maka wajib kita ikuti aturan mainnya sebagai bagian dari ketaatan hukum.





Kamis, 26 September 2013

PEMBUKTIAN

Pembuktian merupakan tindakan yang dilakukan oleh para pihak dalam suatu sengketa. Pembuktian ini bertujuan untuk menetapkan hokum diantara kedua belah pihak yang menyangkut suatu hak sehingga diperoleh suatu kebenaran yang memiliki nilai kepastian, keadilan, dan kepastian hokum.
Dalam pembuktian itu, maka para pihak member dasar-dasar yang cukup kepada hakim dilarang melampaui batas yang diajukan oleh para pihak yang berperkara. Berkaitan dengan materi pembuktian maka dalam proses gugat menggugat, beban pembuktian dapat ditujukan kepada penggugat, tergugat, maupun pihak ketiga yang melakukan intervensi. Pada prinsipnya, siapa yang mendalilkan sesuatu maka ia wajib membuktikannya.
Berkaitan dengan masalah ini maka kami akan membahas lebih lanjut dan lebih dalam mengenai Pembuktian dan Alat Bukti sebagai salah satu tata cara beracara dalam hukum acara perdata. sebelumnya harus diketahui bagaimana dan apa yang perlu dibuktikan atau objek dari pembuktian tersebut, didalam pembahasan kali ini, pembuktian dikhususkan pada ranah Hukum Acara Perdata yang dimana ada kaitannya dengan tugas hakim dalam mengkonstatirkan peristiwa atau fakta yang diajukan para pihak. Kebenaran yang  diperoleh dari pembuktian berhubungan langsung dengan keputusan yang adil oleh hakim. Ada hal atau peristiwa yang dikecualikan atau tidak perlu diketahui oleh hakim, diantaranya :


a.       Peristiwanya memang dianggap tidak perlu diketahui oleh atau tidak mungkin diketahui oleh hakim.
b.      Hakim secara ex officio dianggap mengenall peristiwanya, sehingga tidak perlu dibuktikan lebih lanjut.
c.       Pengetahuan tentang pengalaman. 
Seperti yang dijelaskan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata bahwa pembuktian pada umumnya diatur dalam Buku Empat tentang Pembuktian dan Daluarsa pasal 1865 “Setiap orang yang mengaku mempunyai suatu hak, atau menunjuk suatu peristiwa untuk meneguhkan haknya itu atau untuk membantah suatu hak orang lain, wajib membuktikan adanya hak itu atau kejadian yang dikemukakan itu.”
Terdapat juga hal yang perlu dibuktikan diluar yang telah dikecualikan diatas, Membuktikan dalam pembahasan hukum acara dikenal mempunyai arti yuridis
Lebih dalam mengenai Hukum Pembuktian Positif, dalam acara perdata diatur dalam HIR dan Rbg, serta dalam BW buku IV. Yang terantum dalam HIR dan Rbg adalah hokum pembuktian yang materiil maupun formil.
Mengenai apa dan siapa yang dibuktikan dan membuktikan maka yang harus dibuktikan adalah peristiwanya, hakim dalam proses perdata haruslah menemukan peristiwanya atau hubungan hukumnya kemudian menerapkan hokum terhadap peristiwa yang tersebut, kaitan antara peristiwa dan hukum yang ada tersebut.
Dari peristiwa tersebut yang harus dibuktikan adalah kebenarannya dimana kebenaran itu haruslah kebenaran formil, yang artinya hakim tidak boleh melampaui batas yang diajukan oleh yang berperkara, maka hakim tidak melihat kepada bobot atau isi, akan tetapi kepada luas daripada pemeriksaan oleh hakim. 
Pasal 178 ayat 3 HIR (Ps. 189 ayat 3 Rbg.50 ayat 3 Rv) melarang hakim untuk menjatuhkan putusan atas perkara yang tidak dituntut, atau akan meluluskan lebih dari yang dituntut.
Yang mencari kebenaran dan menetapkan peristiwa adalah hakim lalu yang wajib membuktikan atau mengajukan alat alat bukti adalah yang berkepentingan didalam perkara atau sengketa, berkepentingan bahwa gugatannya dikabulkan atau ditolak.
Sesuai pasal 283 HIR “Barang siapa beranggapan mempunyai suatu hak atau suatu keadaan untuk menguatkan haknya atau menyangkal hak orang lain, harus membuktikan hak atau keadaan itu (KUH Perdata 1865 ; HIR. 163)”
Selanjutnya mengenai beban pembuktian, kedua belah pihak, baik penggugat maupun tergugat dapat dibebani dengan pembuktian. Terutama penggugat yang wajib membuktikan peristiwa yang diajukannya, sedang tergugat berkewajiban membuktikan kebenaran bantahannya.  Dalam hal ini ada beberapa teori tentang beban pembuktian yang dapat merupakan pedoman bagi hakim.
1.      Teori Pembuktian yang bersifat menguatkan belaka (bloot affirmatief)
Teori ini mengemukakan sesuatu harus membuktikannya dan bukan yang mengingkari atau menyangkalnya. Dasar hokum teori ini adalah pendapat bahwa hal hal yang negative tidak mungkin dibuktikan (negativa opn sunt probanda).
2.      Teori Hukum Subjektif
Teori ini menggambarkan suatu proses perdata itu selalu merupakan pelaksanaan hokum subjektif atau bertujuan memepertahankan hokum subjektif, dan siapa yang mengemukakan atau mengaku mempunyai sesuatu hak harus membuktikannya.
Teori ini berdasarkan pada pasal 1865 BW “Pasal 1865 Setiap orang yang mengaku mempunyai suatu hak, atau menunjuk suatu peristiwa untuk meneguhkan haknya itu atau untuk membantah suatu hak orang lain, wajib membuktikan adanya hak itu atau kejadian yang dikemukakan itu.”
3.      Teori Hukum Objektif
Teori ini mengajukan tuntutan hak atau gugatan berarti bahwa penggugat minta kepada hakim agar hakim menerapkan ketentuan-ketentuan hokum objektif terhadap peristiwa yang diajukan.
4.      Teori Hukum Publik
Menurut teori ini mencari kebenaran suatu peristiwa didalam peradilan merupakan kepentingan publik.
5.      Teori Hukum Acara
Asas audi et alteram atau juga asas kedudukan proseusuil yang sama daripada para pihak di muka hakim yang merupakan asas pembagian beban pembuktian menurut teori ini.
Selanjutnya mengenai alat pembuktian diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1866, Alat pembuktian meliputi : bukti tertulis, bukti saksi, persangkaan, pengakuan, sumpah. Pembahasan mengenai macam alat bukti akan dibahas di poin kedua ditambah pemeriksaan setempat dan saksi ahli. 
 2.      Macam-macam Alat Bukti
Pada bagian ini akan dibicirakan mengenai alat bukti, yang meliputi pengertian jenis dan perkembangannya.
2.1  Pengertian Alat Bukti dan Perkembangannya.
Alat bukti ( bewijsmiddel ) memiliki macam-macam bentuk dan juga jenisnya, yang memiliki kemampuan untuk menjelaskan dan juga memberikan keterangan tentang masalah yang diperkarakan di pengadilan. Berdasarkan keterangan dan penjelasan dari alat bukti itulah hakim melakukan penilaian, pihak mana yang paling sempurna pembuktiannya.
Jadi, para pihak yang berperkara hanya dapat membuktikan kebenaran dalil gugat dan dalil bantahan sesuai fakta-fakta yang mereka kemukakan dengan jenis atau alat bukti tertentu.[11] Hukum pembuktian yang berlaku di Indonesia saat ini adalah masih berpegang pada jenis alat bukti tertentu saja.
Para pihak yang terkait dalam persidangan (hakim-tergugat-penggugat) tidak bebas menerima-mengajukan alat bukti dalam proses penyelesaian perkara. Undang-undang telah menentukannya secara enumerative apa saja yang sah dan bernilai sebagai alat bukti, dengan kata lain hukum pembuktian yang berlaku disini masih bersifat tertutup dan terbatas.
Namun di beberapa Negara seperti Belanda, telah terjadi perpindahan pola pembuktian yang sekarang telah berubah menjadi hukum pembuktian kea rah system terbuka. Dalam hukum pembuktian di pengadilan tidak lagi ditentukan secara enumerative lagi.
Kebenaran tidak saja dapat diperoleh melalui bukti-bukti tertentu  saja melainkan dapat pula diperoleh dari alat bukti apapun asal dapat diterima secara hukum kebenarannya dan tidak mertentangan denga kepentingan umum. Artinya alat bukti yang sah dan dibenarkan sebagai alat bukti tidak disebutkan satu persatu.
Namun demikian, oleh karena sampai sekarang hukum pembuktian di Indonesia ini belum mengalami pembaharuan seperti yang terjadi di beberapa Negara lainnya, para pihak yang berperkara maupun hakim masih berpegang pada system lama karena sampai sekarang pengadilan belum berani melakukan terobosan menerima alat bukti baru, diluar  yang disebutkan Undang-Undang.
2.2  Macam-macam Alat Bukti
Menurut Sistem HIR, dalam hukum acara perdata hakim terikat pada alat-alat bukti yang sah, yang artinya hakim hanya boleh memutuskan perkara melalui alat bukti yang telah ditentukan sebelumnya oleh undang-undang. Alat-alat bukti yang disebutkan oleh undang-undang adalah : alat bukti tertulis, pembuktian dengan saksi, persangkaan-persangkaan, pengakuan dan sumpah (ps. 164 HIR, ps. 1866 KUH Perdata).
a.       Alat bukti tertulis
Alat bukti tertulis yang berisi keterangan tentang suatu peristiwa, keadaan, atau hal-hal tertentu. Dalam hukum acara perdata dikenal beberapa macam alat bukti tertulis diantaranya sebagai berikut.
Pertama  adalah surat ialah sesuatu yang memuat tanda-tanda bacaan yang dimaksudkan untuk mencurahkan isi hati atau untuk menyampaikan buah pikiran seseorang dan dipergunakan sebagai pembuktian.
Surat sebaagai alat bukti tertulis dibagi menjadi dua yaitu surat sebagai akta dan bukan akta, sedangkan akta sendiri lebih lanjut  dibagi menjadi akta otentik dan akta dibawah tangan.
Kedua adalah akta ialah surat sebagai alat bukti yang diberi tanda tangan, yang memuat peristiwa yang menjadi dasar suatu hak atau perikatan, yang dibuat sejak semula dengan sengaja untuk pembuktian. Jadi untuk dapat dibuktikan menjadi akta sebuah surat haruslah ditandatangani.
Akta otentik ialah ‘akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang oleh atau dihadapan pejabat yang berwenang untuk itu ditempat akta dibuat’ (ps. 1868 KUH Perdata).
Dari penjelasan pasal diatas dapat disimpulkan bahwa akta otentik dibuat oleh atau dihadapan pejabat yang berwenang yang disebut pejabat umum.  Apabila yang membuatnya pejabat yang tidak cakap - tidak berwenang atau bentuknya cacat maka menurut Pasal 1869 KUH Perdata : akta tersebut tidak sah atau tidak memenuhi syarat formil sebagai akta otentik; namun akta yang demikian mempunyai nilai kekuatan sebagai akta dibawah tangan.
Akta dibawah tangan ialah akta yang sengaja dibuat untuk pembuktian oleh para pihak tanpa bantuan dari seorang pejabat. Jadi semata-mata dibuat antara para pihak yang berkepentingan.
Akta dibawah tangan dirumuskan dalam Pasal 1874 KUH Perdata, yang mana menurut pasal diatas, akata dibawah tangan ialah :
a.      Tulisan atau akta yang ditandatangani dibawah tangan,
b.     Tidak dibuat atau ditandatangani pihak yang berwenang.
c.     Secara khusus ada akta dibawah tangan yang bersifat partai yang dibuat oleh paling sedikit dua pihak.
Akta pengakuan sepihak ialah akta yang bukan termasuk dalam akta dibawah tangan yang bersifat partai , tetapi merupakan surat pengakuan sepihak dari tergugat. Oleh karena bentuknya adalah akta pengakuan sepihak maka penilaian dan penerapannya tunduk pada ketentuan Pasal 1878 KUH Perdata. Dengan demikian harus memenuhi syarat :
a.       Seluruh isi akta harus ditulis dengan tulisan tangan si pembuat dan si penandatangan;
b.      Atau paling tidak, pengakuan tentang jumlah atau objek barang yang disebut didalamnya, ditulis tangan sendiri oleh pembuat dan penanda tangan.
Selanjutnya  ada penambahan alat bukti tertulis yang sifatnya melengkapi namun membutuhkan bukti otentik atau butuh alat bukti aslinya, diantaranya adalah alat bukti salinan, alat bukti kutipan dan alat bukti fotokopi. Namun kembali ditegaskan kesemuanya alat bukti pelengkap tersebut membutuhkan penunjukan barang aslinya.
c.       Alat bukti kesaksian
Alat bukti kesaksian diatur dalam pasal 139-152, 168-172 HIR dan 1902-1912 BW. Kesaksian adalah kepastian yang diberikan kepada hakim dipersidangan tentang peristiwa yang dipersengketakan dengan jalan pemberitahuan secara lisan dan pribadi oleh orang yang bukan salah satu pihak dalam perkara, yang dipanggil dalam persidangan.
Jadi keterangan yang diberikan oleh seorang saksi haruslah kejadian yang telah ia alami sendiri, sedangkan pendapat atau dugaan yang diperoleh secara berfikir tidaklah termasuk dalam suatu kesaksian.
d.      Alat bukti persangkaan
“Persangkaan adalah kesimpulan yang oleh undang-undang atau oleh hakim ditarik dari satu peristiwa yang diketahui umum ke arah suatu peristiwa yang tidak diketahui umum”, pasal 1915 KUH Perdata.
Kata lain dari persangkaan adalah vermoedem yang berarti dugaan atau presumptive
e.       Alat bukti pengakuan
Pengakuan (bekentenis confession) diatur dalam HIR pasal 174-176 dan KUH Perdata pasal 1923-1928.
Pengakuan merupakan sebuah keterangan sepihak, karenanya tidak diperlukan persetujuan dari pihak lawan.
Pengakuan merupakan pernyataan yang tegas, karena pengakuan secara diam-diam tidaklah member kepastian kepada hakim tentang kebenaran suatu peristiwa, pada hal alat bukti dimaksudkan untuk memberi kepastian kepada hakim tentang kebenaran suatu peristiwa.
f.       Alat bukti sumpah
Sumpah sebagai alat bukti ialah suatu keterangan atau pernyataan yang dikuatkan atas nama Tuhan, dengan tujuan agar orang yang memberi keterangan tersebut takut akan murka Tuhan bilamana ia berbohong. Sumpah tersebut diikrarkan dengan lisan diucapkan di muka hakim dalam persidangan dilaksanakan di hadapan pihak lawan dikarenakan tidak adanya alat bukti lain.
g.      Pemeriksaan setempat
Salah satu hal yang erat kaitannya dengan hukum pembuktian adalah pemeriksaan setempat, namun secara formil ia tidak termasuk alat bukti dalam Pasal 1866 KUH Perdata. Sumber formil dari pemeriksaan setempat ini adalah ada pada pasal 153 HIR yang diantaranya memiliki maksud sebagai berikut :
a.       Proses pemeriksaan persidangan yang semestinya dilakukan diruang sidang dapat dipindahkan ke tempat objek yang diperkarakan.
b.      Persidangan ditempat seperti itu bertujuan untuk melihat keadaan objek tersebut ditempat barang itu terletak.
c.       Dan yang melakukannya adalah dapat seorang atau dua orang  anggota Majelis yang bersangkutan dibantu oleh seorang panitera.
h.      Saksi ahli/Pendapat ahli
Agar maksud pemeriksaan ahli tidak menyimpang dari yang semestinya, perlu dipahami dengan tepat arti dari kata ahli tersebut yang dikaitkan dengan perkara yang bersangkutan. Secara umum pengertian ahli adalah orang yang memiliki pengetahuan khusus dibidang tertentu. Raymond Emson menyebut, “specialized are as of  knowledge”. 
Jadi menurut hukum seseorang baru ahli apabila dia :
a.       Memiliki pengetahuan khusus atau spesialisasi
b.      Spesialisasi tersebut dapat berupa skill ataupun pengalaman
c.       Sedemikian rupa spesialisasinya menyebabkan ia mampu membantu menemukan fakta melebihi kemampuan umum orang biasa (ordinary people).
Dari pengertian diaatas tidak  semua orang dapat diangkat sebagai ahli. Apalagi jika dikaitkan dengan perkara yang sedang diperiksa, spesialisasinya mesti sesuai dengan bidang yang disengketakan.
Kesimpulan
-          Dijelaskan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata bahwa pembuktian pada umumnya diatur dalam Buku Empat tentang Pembuktian dan Daluarsa pasal 1865 “Setiap orang yang mengaku mempunyai suatu hak, atau menunjuk suatu peristiwa untuk meneguhkan haknya itu atau untuk membantah suatu hak orang lain, wajib membuktikan adanya hak itu atau kejadian yang dikemukakan itu.”
-          Yang mencari kebenaran dan menetapkan peristiwa adalah hakim lalu yang wajib membuktikan atau mengajukan alat alat bukti adalah yang berkepentingan didalam perkara atau sengketa, berkepentingan bahwa gugatannya dikabulkan atau ditolak.
-          Alat bukti ( bewijsmiddel ) memiliki macam-macam bentuk dan juga jenisnya, yang memiliki kemampuan untuk menjelaskan dan juga memberikan keterangan tentang masalah yang diperkarakan di pengadilan. Berdasarkan keterangan dan penjelasan dari alat bukti itulah hakim melakukan penilaian, pihak mana yang paling sempurna pembuktiannya.
-          Macam-macam Alat Bukti
a.       Alat bukti tertulis
Alat bukti tertulis yang berisi keterangan tentang suatu peristiwa, keadaan, atau hal-hal tertentu. Dalam hukum acara perdata dikenal beberapa macam alat bukti tertulis diantaranya sebagai berikut.
Surat sebaagai alat bukti tertulis dibagi menjadi dua yaitu surat sebagai akta dan bukan akta, sedangkan akta sendiri lebih lanjut  dibagi menjadi akta otentik dan akta dibawah tangan.
b.      Alat bukti kesaksian
Alat bukti kesaksian diatur dalam pasal 139-152, 168-172 HIR dan 1902-1912 BW. Kesaksian adalah kepastian yang diberikan kepada hakim dipersidangan tentang peristiwa yang dipersengketakan dengan jalan pemberitahuan secara lisan dan pribadi oleh orang yang bukan salah satu pihak dalam perkara, yang dipanggil dalam persidangan.
c.       Alat bukti persangkaan
“Persangkaan adalah kesimpulan yang oleh undang-undang atau oleh hakim ditarik dari satu peristiwa yang diketahui umum ke arah suatu peristiwa yang tidak diketahui umum”, pasal 1915 KUH Perdata.
d.      Alat bukti pengakuan
Pengakuan (bekentenis confession) diatur dalam HIR pasal 174-176 dan KUH Perdata pasal 1923-1928. Pengakuan merupakan sebuah keterangan sepihak, karenanya tidak diperlukan persetujuan dari pihak lawan.
e.       Alat bukti sumpah
Sumpah sebagai alat bukti ialah suatu keterangan atau pernyataan yang dikuatkan atas nama Tuhan, dengan tujuan agar orang yang memberi keterangan tersebut takut akan murka Tuhan bilamana ia berbohong. Sumpah tersebut diikrarkan dengan lisan diucapkan di muka hakim dalam persidangan dilaksanakan di hadapan pihak lawan dikarenakan tidak adanya alat bukti lain.
f.       Pemeriksaan setempat
Salah satu hal yang erat kaitannya dengan hukum pembuktian adalah pemeriksaan setempat, namun secara formil ia tidak termasuk alat bukti dalam Pasal 1866 KUH Perdata. Sumber formil dari pemeriksaan setempat ini adalah ada pada pasal 153 HIR
g.      Saksi ahli/Pendapat ahli
Agar maksud pemeriksaan ahli tidak menyimpang dari yang semestinya, perlu dipahami dengan tepat arti dari kata ahli tersebut yang dikaitkan dengan perkara yang bersangkutan. Secara umum pengertian ahli adalah orang yang memiliki pengetahuan khusus dibidang tertentu. Raymond Emson menyebut, “specialized are as of  knowledge”.  Dari pengertian diaatas tidak  semua orang dapat diangkat sebagai ahli. Apalagi jika dikaitkan dengan perkara yang sedang diperiksa, spesialisasinya mesti sesuai dengan bidang yang disengketakan.


SEKILAS INFO BISNISKU

SUKSES ITU PILIHAN :)
sukses di USIA MUDA adalah pilihanku .
cari kerja jaman sekarang susah , kalo bisa nyolong start sekarang kenapa harus nunggu lulus kuliah baru menghasilkan uang :D

yuk gabung bersamaku dan NLC WORLD
kuliah padat ga menghentikan aku untuk berbisnis , bisnis online adalah pilihanku :D mau tau selengkapnya ???
hub aku di 0899 024 7645