KLIK DISINI YAH

Kamis, 10 Oktober 2013

Pendekatan tentang metode penelitian hukum

Nama : Handiny Eka Pertiwi
Kelas : Ilmu Hukum 5B
Nim : 1111 048 0000 48
Isu hukum normatif :
Apakah sesungguhnya kasus Prita Mulyasari sesuai dengan UU no . 11 tahun 2008 (UU ITE) ?

1.      Pendekatan perundang-undangan
2.       Pendekatan kasus
1.      Pendekatan perundang-undangan : Saya mengambil isu hukum tersebut masuk kedalam pendekatan perundang-undangan karena sudah jelas dikatakan bahwa pendekatan perundang-undangan itu sendiri mengkaji semua undang-undang dan pengaturan yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani. Di siitu saya menuliskan UU no. 11 tahun 2008 ( UU ITE) yang menyebutkan “ setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan / atau mentransmisikian dan/ atau membuat dapat di aksesnya informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/ atau pencemaran nama baik “ dari pasal ini ada juga yang berhubungan selain UU ITE meskipun pada dasarnya di dalam KUHP seperti disebutkan :
KUHP
BUKU KEDUA - KEJAHATAN
BAB XVI
PENGHINAAN

Pasal 310
(1) Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorangdengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Dari kedua pasal dan UU itu saya menarik kesimpulan bahwa kasus prita tidak lain adalah pencemaran nama baik namun bedanya dia melakukan hal itu di dunia maya sehingga banyak penyebar-penyebar lain yang awalnya tidak tau dia hanya meng copy paste sehingga langsung menyebar kemana-mana . kesesuaian undang-undang tersebut yang intinya sama sama pencemaran nama baik .

Pendekatan Kasus :  
pendekatan kasus sendiri bertujuan untuk menelaah beberapa kasus yang menjadi keputusan tetap untuk menemukan pertimbangan pengadilan . nah disini kasus yang saya tulis diatas adalah tentang pencemaran nama baik melalui social media khsusnya kasus Prita Mulyasari yang memang pada akhirnya setelah PK hakim MA menyatakan bebas eperti yang kita ketahui, kasus Prita Mulyasari berawal dari tulisannya melalui surat elektronik atau email yang berisi tentang keluhannya atas pelayanan Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutera Tangerang, yang kemudian menyebar, dan berbuah gugatan perdata, dan pidana oleh pihak RS Omni Internasional.  
Kebebasan berekspresi merupakan salah satu hak asasi manusia yang sangat strategis dalam menopang jalannya kehidupan demokrasi. Hak ini dijamin dan dilindungi oleh Negara. Namun, dalam rezim hukum dan hak asasi manusia, selain menjamin kebebasan berekspresi ini, negara juga menjamin hak individu atas kehormatan atau reputasi. Dalam banyak kasus, Pengadilan lebih memilih untuk mendahulukan hak atas reputasi daripada mempertimbangkan keduanya secara seimbang dan seksama. Perlindungan terhadap hak atas reputasi tidak boleh mengancam kebebasan berekspresi.
Putusan PK atas Kasus Prita Mulyasari ini setidaknya bisa mengurangi rasa takut pada masyarakat luas, dalam menyampaikan pendapat, informasi atau berekspresi, khususnya secara tertulis melalui dunia maya. Karena tak dipungkiri, pidana penjara merupakan pidana yang menakutkan bagi tiap orang. Meskipun tingkat pidananya rendah, namun pidana penjara dapat menghadirkan dampak-dampak mendalam lainnya.
Proses kasus  Prita Mulyasari memang cukup panjang. Awalnya, Prita diseret ke pengadilan atas tuduhan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Tangerang gara-gara mengeluhkan pelayanan buruk RS Omni Internasioanal dengan menyebarkan sebuah email. Alhasil, Majelis PN Tangerang membebaskan Prita pada 2009, tetapi jaksa mengajukan upaya hukum kasasi dan kasasinya dikabulkan MA.
Kasus lainnya yang saya akan bahas adalah kasus dari Aktivis media sosial Benny Handoko  sebagai pemilik akun twitter @benhan ditahan di LP Cipinang Jakarta Timur. Benny ditahan setelah dilaporkan oleh politikus Golkar Misbakhun atas pencemaran nama baik di media sosial twitter.
Benny ditahan dengan jeratan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 UU RI No 11 Tahun 2008 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang penghinaan dan pencemaran nama baik. Penerapan pasal ini kemudian menjadi polemik. Tidak banyak saya jelaskan menganai benny ini , kasusnya hampir sama dengan Prita hanya bedanya benny menuduh tanpa bukti dari perkataannya terhadap Misbahun . Misbakhun kemudian melaporkan Benny ke polisi. Benny dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukumannya adalah enam tahun penjara dan atau denda Rp 1 miliar. Pada Jumat malam, 6 September 2013, Benny dibebaskan dari tahanan karena permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan kejaksaan.
Kasus pertama yang saya tulis dan perbandingannya ini sebenernya tidak beda jauh , namun mengapa yang kasus pertama harus ribet putusannya sampai ke PK sementara kasus kedua hanya sebentar 1 hari bahkan langsung bebas , padahal menurut saya kasus kedua lebih berat dibanding kasus pertama . dikasus pertama Prita pertama hanya mengemukakan di milis , andai dan itu pun memang terbukti keluhannya sendiri andai saja tidak di sebarluaskan oleh yang lain maka tidak akan tersebar sementara kasus kedua Benny mengemukakan pendapatnya di twitter yang mana bisa di lihat oleh semua orang sedangkan orang bisa melihat semuanya , dan berdasarkan yang saya lihat juga tuduhan benny sangat tidak berprikemanusiaan dan tidak sesuai dengan fakta , juga disaat pihak misbahun sudah mengajak bertemu untuk menyelesaikan tidak ada tanggapan dari pihak benny dan agak membingungkan bahwa benny dalam 1 hari saja sudah bisa pulang .
kemudian dari kedua UU yang bersangkutan juga sama , namun yang lebih ditarik adalah secara UU juga disini kan dibahas bahwa Bunyi Pasal 27 ayat 3 UU ITE seperti berikut: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”
Sedangkan pasal pidananya adalah pada pasal 45 ayat 1: Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Menurut saya, pasal ini seharusnya tidak perlu ada karena muatan “pencemaran nama baik” sudah dikandung dalam pasal 310 dan 311 KUHP. Dalam tulisan terpisah, akan saya jelaskan mengapa keberadaan pasal ini harus ditolak. Namun demikian, selama pasal dalam UU ITE ini sudah berlaku, maka wajib kita ikuti aturan mainnya sebagai bagian dari ketaatan hukum.





Si Kecil Tender Care Oriflame yang multifungsi

apasih yang istimewa dari produk ini ? 

Tender Care adalah produk klasik dari Oriflame yang membuat kulit yang teriritasi terasa nyaman. Produk ini digunakan untuk gejala kulit yang pecah-pecah atau terkelupas karena terbakar ringan.







Anda mengatakan bahwa Tender Care sangat terkenal? seberapa terkenal?

Tender Care adalah produk yang sangat mudah dijual. Satu Tender Care telah dibeli dari Oriflame setiap 20 menit, 24 jam sehari, 365 hari setahun!

KapanTender Care diluncurkan?
Tender Care pertama kali diluncurkan sebagai krim untuk mata pada awal 70-an. Kemudian fungsinya berubah saat pemakai menggunakannya untuk segala macam masalah kulit, khususnya kulit yang kering. Kini produk ini dipasarkan sebagai pilihan alami untuk semua jenis perawatan bagi kulit.

Saya ingin memesan Tender Care, apa kodenya?
Kode produk Tender Care adalah 1276.

Apa saja bahan aktifnya?
Bahan aktif Tender Care adalah minyak murni, unsur lilin sarang lebah dan lanolin.

Apa saja daftar bahan pembuat produk ini?
Tender Care mengandung petrolatum, caprylic/capric triglyceride, paraffinum liquidum, paraffin, cera alba, acetylated lanolin, cetyl alcohol, butylparaben dan bha.

Apa arti lambang pada tutupnya?
Karena penjualan yang luar biasa dari produk ini, maka disain aslinya tetap dipertahankan. Lambang "O" pada tutupnya adalah logo pertama Oriflame.



Selain fungsi yang disebutkan di atas, ternyata Tender Care berkhasiat untuk yang lain-lainnya juga lho.. 

Ratna Puji Astuti says:
September 14, 2010 at 12:09 pm
Must Have Item, Pertolongan Pertama pada Luka Bakar Ringan, Aku udah bukti in sendiri, Pas lagi strika trus lagi ngelipat baju, eh strika yg posisinya berdiri jatuh di tanganku, pas panas panasnya wih perih bgt, trus aku kasih langsung tender care, tiap hari setelah 2 hari luka bekas strika mulai mengering dan gatal trus aja aku kasih tender care ampe 2 minggu luka bekas strika hilang tanpa bekas di tangan, bisa juga buat luka karena kena knalpot sepeda motor, betis ku udah mulus lagi nich

Erika R. Sulistianti says:
September 14, 2010 at 9:41 am
Selama mudik lebaran ini, otomatis bayiku sepanjang hari pakai diapers utk kepraktisan selama liburan. Sempat agak memerah krn ruam, kemudian saya kasih produk ini. Alhamdulillah ruam popoknya hilang… Sip banget deh tender care, bahkan untuk kulit bayi sekalipun!

Sharah Saleh Sugarda says:
September 7, 2010 at 9:04 pm
ini senjata andalan yang mesti ada dalam tas ;-) , pernah sekali waktu ke luar kota dan sama sekali tidak bawa pelembab wajah maupun badan, jadilah si produk kecil mungil ini beraksi, melembabkan area mata, bibir dan dipaksa jadi lotion sekaligus :D . A must have product!

Mia Indriavanti says:
September 7, 2010 at 7:31 pm
Beberapa saat yang lalu, mama alerginya kambuh dan setelah sembuh tinggallah kedua telapak tangan jadi menghitam & kasar. Tentu saja, hal itu membuat tidak leluasa berkegiatan (karena perih untuk bergerak), juga minder & malu jika harus bersalaman & bertemu orang lain.
Iseng aja aku kasih tender care, maksud hati agar telapak tangannya jadi moist…ternyata tidak hanya moist, tapi dalam beberapa hari saja telapak tangan menjadi lebih bersih (kehitaman berkurang). Kata mama, ternyata murah meriah tapi efektif banget daripada obat alergi sendiri.
Alhamdulillah.
Jadi ini juga pasti berguna karena kami sekeluarga juga punya kecenderungan alergi juga :) 

Yati says:
September 7, 2010 at 4:40 am
Produk wajib yg paling ajaib andalan untuk semua masalah kulit termasuk herves/karorawit. Pernah mengalami kulit merah terbakar se ukuran telapak tangan anak balita di bagian leher, kata orang sunda namanya karorawit dan disarankan membeli obat merk ini itu. Tapi… ku coba Tender Care, alhamdulilah.. sensasi pertama langsung terasa nyesss, dingin…. leher yg tadinya kaku jadi bisa digerakin tengok kanan kiri, dan kulit yg melepuh lama2 menjadi kering terus sembuh deh…. dan bagus juga mengobati kulit yg terkena cipratan minyak panas. Kini si mungil selalu setia setiap saat di dalam tas dan di rumah..

Metrisca Ardiana says:
September 6, 2010 at 3:35 pm
Produk yg benar2 bermanfaat untuk kulit. Karena ada customer ku , yg justru selalu order tender care untuk di gunakan di wajahnya. Wajahnya tu banyak noda hitam akibat penggunaan KB. Tapii semenjaak pakai tender care, katanya mukanya menjadii muluuus, noda2 hitam nya juga menghilang.

Ni Luh Evi Noviantini says:
September 6, 2010 at 10:01 am
saya menyebut tender care sebagai krim ajaib, karena tidak hanya melembabkan bagian kulit yg kering, tapi bisa menghilangkan bekas gigitan nyamuk, luka bekas kena minyak, ah ajaib pokoknya. tiap bulan pasti beli ini dan dengan bentuknya yg kecil gampang dibawa kemanapun. dan tender ini menjadi penjualan terbaik saya ^_*
i love tender care

Denti Mailani/M Arif Budiman says:
September 5, 2010 at 11:59 pm
Tender Care ini selain berfungsi sebagai pelembab bisa juga digunakan untuk menscrub bibir kita dari sisa-sisa lipstik yang tertinggal dibibir. Caranya gunakan tender care dan berikan gula pasir sedikit di bibir kemudian usap perlahan dipermukaan bibir maka kotoran atau bekas-bekas lipstik akan ikut terangkat.
Hal ini bisa kita lakukan 1 minggu sekali. Selamat mencoba.

reynawati sachliana says:
September 5, 2010 at 8:38 pm
Gak tau kenapa, bagian siku selalu jadi bagian yang kering bahkan karena terlalu keringnya dulu suka terlihat berwarna lebih gelap dan menebal. Ganggu banget .. terutama kalau pakai baju lengan pendek. Ini produk pertama yang aku beli pas join Oriflame dan sampai sekarang selalu ada dalam daftar orderan setiap bulan, karena sejak pertama memakai rutin waaah siku sekarang mulus deh. Ini benar-benar produk andalan deh.

Mia Kusumawati says:
September 5, 2010 at 4:12 pm
saya pernah mendapat order produk ini sampai 3 kali dari orang yang berbeda untuk kondisi kulit yang kena knalpot motor dan luka-luka ringan karena jatuh dari motor.
Dan yang ordernya PRIA lho… mereka tahu produk ini bisa digunakan untuk membantu penyembuhan luka, dari testimoni teman-temannya yang pernah menggunakan Tender Care.

wita radyasari says:
September 4, 2010 at 7:55 am
Anakku kalo siang suka banget main sepeda,shg jatuh, baret2, bahkan gatal karena debu siang hari membuat kakinya menjadi ga mulus :(
akhirnya aku kasih aja tender care, walo ga rutin (seingetnya aja) alhamdulillah kakinya sekarang sudah mulai mulus hihi… bekas luka2nya menipis bahkan menghilang…
buat bekas gigitan nyamuk juga ampuh banget lhooo…

Liza Hidayat says:
September 3, 2010 at 9:17 pm
Ini salah satu produk wajib yang harus ada dirumah, maklum sebagai wanita terkadang kulitku sering banget kering bahkan pecah-pecah disebabkan oleh hormon yang bermasalah apalagi sewaktu datang bulan tidak teratur.
Sejak memakai produk ini, kulit pecah-pecah karena kering mulai berkurang, dan hari-hariku buat bertemu orang selalu percaya diri.

Dea Haryono says:
September 3, 2010 at 4:46 pm
produk andalan banget… buat bibir, buat kaki, buat kulit bersisik gara-gara terbakar. Paling top, buat ruam popok (ups…)

Veronica Yulia says:
September 3, 2010 at 4:10 pm
Solusi tepat bagi yang sering bekerja di ruang ber-AC dan yang mengalami kulit kering di bagian tubuh mana pun, 1 produk untuk banyak kegunaan :) 



mau order ? yukkk hub aku sekarang 
Diny :  08990247645


SEKILAS INFO BISNISKU

SUKSES ITU PILIHAN :)
sukses di USIA MUDA adalah pilihanku .
cari kerja jaman sekarang susah , kalo bisa nyolong start sekarang kenapa harus nunggu lulus kuliah baru menghasilkan uang :D

yuk gabung bersamaku dan NLC WORLD
kuliah padat ga menghentikan aku untuk berbisnis , bisnis online adalah pilihanku :D mau tau selengkapnya ???
hub aku di 0899 024 7645