KLIK DISINI YAH

Selasa, 12 November 2013

MK Diminta Cabut Pancasila dari Pilar Kebangsaan

Pancasila sebagai salah satu pilar kebangsaan bertentangan dengan Pembukaan UUD 1945

Sejumlah warga negara yang tergabung dalam Masyarakat Pengawal Pancasila Jogya, Solo, dan Semarang (MPP Joglosemar) mempersoalkan Pasal 34 ayat (3b) huruf a UU No. 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (UU Parpol) ke MK.
Mereka mempersoalkan masuknya Pancasila sebagai salah satu pilar kebangsaan.   Dalam pasal itu, parpol wajib mensosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan yang menempatkan Pancasila sebagai salah satu pilarnya sejajar dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, dan UUD 1945. 
Ketua MPP Joglosemar Teguh Miatno meminta MK mencabut pasal itu melalui uji materi ini. Sebab, telah menempatkan Pancasila yang seharusnya sebagai dasar negara justru menjadi salah satu Pilar Kebangsaan.
“Pancasila adalah dasar negara, posisi yang tak dapat diubah jika menginginkan NKRI tetap ada. Karenanya, pasal itu harus dinyatakan inkonstitusional,” kata Teguh dalam konferensi pers di Gedung MK, Jakarta, Senin (11/11).
Selengkapnya Pasal 34 ayat (3b) menyebutkan “Pendidikan Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (3a) berkaitan dengan kegiatan :  a.  pendalaman mengenai empat pilar berbangsa dan bernegara yaitu Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.”
Teguh menegaskan sosialisasi Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) tentang Empat Pilar Kebangsaan yang salah satunya adalah Pancasila, merupakan kesalahan berpikir ideologis. “Ini harus segera diakhiri untuk mengembalikan Pancasila sebagai Dasar Negara dan menghentikan segala bentuk sosialisasi yang menyesatkan bangsa,” harapnya.
Dia mengingatkan para pendiri bangsa ini (founding father) telah meletakan Pancasila sebagai landasan filsafat dalam bernegara (way of life). “Sehingga, bisa dipastikan bahwa 20 sampai 30 tahun yang akan datang, anak-anak kita tidak akan lagi mengenal Pancasila sebagai dasar negara,” katanya.
Menurut dia penggantian kata “dasar” menjadi “pilar” merupakan pembodohan yang hanya merujuk pada kamus. “Kami perjuangkan dari uji matreri ini bukan untuk kekuasaan, melainkan mencoba menyelamatkan eksistensi bangsa ini karena UUD 1945 sebagai ‘kitb suci’ bangsa Indonesia. Semua merujuk pada UUD 1945,” lanjutnya.
Pengajuan permohonan uji materi pasal itu, MPP Joglosemar yang memiliki 500-an anggota didampingi oleh Jakarta International Law Office (JILO). Sementara salah satu kuasa hukum dari JILO, TM Luthfi Yazid melihat persoalan ini secara serius. Soalnya, dalam Pembukaan UUD 1945 Pancasila sebagai dasar negara, sumber dari segala sumber hukum, sehingga tidak bisa digeser menjadi hanya salah satu pilar kebangsaan. 
Menurut Luthfi antara pilar dan dasar merupakan dua hal yang berbeda. Dia tegaskan jika Pancasila dianggap sebagai pilar negara akan bertentangan dengan Pembukaan UUD 1945 yang menyebut Pancasila sebagai dasar negara. Hal tak hanya meruntuhkan tatanan hukum, tetapi bisa mengubah dan menrobohkan negara.     
“Kita sejak sekolah dasar sudah diajari kalau mengubah Pembukaan UUD 1945 sama saja mengubah. Jadi bagi kami ini persoalan yang sangat serius dan penting. Kami mohon MK mencabut ketentuan ini,” pinta Luthfi.
Dalam rilis MPP Joglosemar, 25 pakar di Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, telah melakukan focus group discussion (FGD) pada 14 September 2013 lalu. Diskusi tersebut merekomendasikan tiga hal.
Pertama, Pancasila adalah dasar negara, secara epistemologi (ilmu pengetahuan), filosofis, dan yuridis, sehingga tidak dapat digeser menjadi pilar. Kedua, MPR wajib menghentikan sosialisai konsep “Empat Pilar Kebangsaan” yang menempatkan Pancasila sejajar dengan NKRI, Bhineka Tunggal Ika, dan UUD 1945. Ketiga, MK harus mencabut Pasal 34 ayat (3b) huruf a UU Parpol.

Sabtu, 09 November 2013

PROMO ORIFLAME NOVEMBER

KABAR BAIKK <3

semangat pagii :))

November-Desember ada promo lagi nih dari oriflame , wiihh oriflame gak berenti yaa kasih promo dan hadiah terus buat consultannya :) makanyaa rugi banget nih buat yang udah gabung member tapi gak pernah ngerasain hadiah gratisannya oriflame , nah apalagi yang belom gabung ??

gabung dong dari sekarng :P

okeee letss cekidoott

bagi kamu yang belum bergabung dan mau gabung bagus banget nih kesempatan MEMBER ORIFLAME GRATIS hanya dari tanggal 14 November sampe 7 Desember :)
dan apabila kamu melakukan order senilai 200.000 saja , maka akan langsung mendapatkan gantungan kunci cantik senilai 99.000


next , dibulan pertama kamu melakukan order 100bp alias order senilai 600ribu rupiah maka kamu akan mendapatkan hadiah Parfume Pretty Swan eau De Toilette senilai 279.00 GRATIS !!


nah dibulan kedua kamu bergabung , lakukan order 100Bp juga maka kamu akan mendapatkan balerina barcelet senilai 399.000 loh !! :D FREE


nah dibulan ketiga kamu bergabung , lakukan order 100Bp juga atau senilai 600ribu order dalam sebulan maka kamu mendapatkan Ballerina Jewelery Case senilai 599.000 FREE juga loh !!


nah untuk kamu yang udah lama bergabung ? apasih yang bisa kamu dapatkan ? :)
ini yang akan kamu dapatkan yaa


yap kamu bisadapet ini semua GRATISSSS hanya dengan mengajak 2 orang baru bergabung didalam jaringan dan masing-masing yang kamu ajak melakukan order 100BP :) maka kamu akan mendapatkan keduanya GRATIS !! :))

tunggu apalagi , yuk yang belum gabung segera gabung , 
hub : 08990247645 invite 7456f2c2 
yang sudah gabung ? 
segera kejar dan raih kualifikasinya yaa :)
go naik level !!





SEKILAS INFO BISNISKU

SUKSES ITU PILIHAN :)
sukses di USIA MUDA adalah pilihanku .
cari kerja jaman sekarang susah , kalo bisa nyolong start sekarang kenapa harus nunggu lulus kuliah baru menghasilkan uang :D

yuk gabung bersamaku dan NLC WORLD
kuliah padat ga menghentikan aku untuk berbisnis , bisnis online adalah pilihanku :D mau tau selengkapnya ???
hub aku di 0899 024 7645