KLIK DISINI YAH

Tampilkan postingan dengan label Serba-serbi oriflame. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Serba-serbi oriflame. Tampilkan semua postingan

Jumat, 18 Juli 2014

Let’s Rawk! Oriflame Indonesia #1

Dearest Oriflamers!


Pertama saya ingin mengucapkan selamat menunaikan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan 1435 Hijriah ini. Bahkan ketika banyak di antara anda sedang menikmati kesibukan rangkaian ibadah bersama keluarga di bulan yang penuh berkah ini, tetap saja perkembangan bisnis dan pencapaian-pencapaian anda sebagai Independent Consultant Oriflame sungguh sangat luar biasa dan membanggakan!

Pada kesempatan ini saya juga ingin menyampaikan beberapa halyang perlu anda ketahui sehubungan dengan bisnis anda, sebagai berikut:

I. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan.
                Setelah merdeka selama 68 tahun, akhirnya Bangsa Indonesia memiliki Undang-Undang Perdagangan melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 yang diundangkan pada tanggal 11 Maret 2014. Sebenarnya kabar gembiranya adalah fakta bahwa bersama-sama dengan Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI), Kementerian Perdagangan dan DPR, kita berhasil mempunyai menggolkan aturan mengenai prinsip-prinsip perlindungan bisnis Penjualan Langsung atau Direct Selling. 
                Melalui Undang-Undang Perdagangan tersebut, Direct Selling telah diakui sebagai salah satu cara distribusi barang, baik secara single level maupun multi level.Artinya sistem Penjualan Langsung yang kita lakukan dengan bisnis model Multi Level Marketing (MLM) ini telah diakui oleh undang-undang sebagai cara yang umum dalam proses pemasaran atau distribusi barang. Jadi selamat untuk anda semua, pekerjaan anda sebagai Independent Konsultan Oriflame adalah profesi yang legitimate sebagaimana halnya profesi lain seperti dokter, pengacara atau yang lain.
                Hal ini menjadi penting, karena masih banyak masyarakat awam yang beranggapan bahwa MLM adalah sesuatu yang buruk, bahkan seringkali diplesetkanmenjadi MTM alias Multi Tipu Marketing. Karena itu dalam Undang-Undang Perdagangan ini juga diatur larangan mengenai Skema Piramida atau yang lebih dikenal sebagai Ponzi Scheme. Sebagian orang ada yang menyebutnya sebagai Money Game. Sebenarnya ketidaktahuan masyarakat yang menyamakan MLM dengan praktek Money Game inilah salah satu penyebab stigma buruk pada industri MLM, walaupun tidak menutup mata masih ada juga beberapa perusahaan Money Game yang beroperasi berkedok MLM. Maka dengan sanksi pidana 10 tahun penjara atau denda sebesar 10 miliar Rupiah, diharapkan praktek-praktek perusahaan berkedok MLM itu bisa berkurang dan menimbulkan perbedaan nyata antara perusahan MLM yang benar dengan perusahaan yang berpraktekMoney Game.
                Jika selama ini industri Direct Selling hanya diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 32 Tahun 2008, harapannya tentu undang-undang ini lebih memberikan kepastian dan kekuatan  hukum. Misalnya Hak Distribusi Eksklusif  juga diatur, untuk melindungi produk-produk kita agar tidak dijual secara bebas oleh pihak-pihak selain dari distributornya sendiri. Kita harapkan sanksi mengenai hal ini akan diatur tegas dalam peraturan turunannya nanti. Secara detil silahkan anda cermati Pasal 7, 8, 9, 105 serta Bagian Penjelasan dari Undang-Undang Perdagangan tersebut.

II. Ilegal Online Marketing
                Di Indonesia sekarang terdapat 74,6 juta pemakai internet dengan 10 juta pemakai baru setiap tahunnya sejak tahun 2010. Keuntungan demografi berupa penduduk usia muda menyebabkan ledakan pemakai social media seperti Facebook, Twitter, Path, termasuk Instagram dan masih banyak lagi. Ini berita baik yang sekaligus berdampak buruk. Misalnya tingginya pemakaian internet telah memudahkan  konsultan dalam melakukan pemesanan produk secara online melalui V3 yang mencapai 90% dari jumlah total konsultan, tetapi sebaliknya praktek illegal online marketing atau praktek penjualan produk Oriflame secara ilegal melalui online marketing pun meningkat pesat.
                Secara umum praktek ilegal online marketing ini dilakukan oleh 2 pihak: (1) Konsultan Oriflame; dan (2) Non-Konsultan Oriflame. Konsultan Oriflame seperti nomor (1) di atas ini biasanya adalah pengguna online marketing, namun belum paham mengenai tata cara online marketing bahwa Konsultan tidak diperkenankan melakukan aktivitas e-commerce sebagaimana diatur dalam Kebijakan Website Konsultan di Kebijakan Manual Konsultan. Untuk mereka ini, komunikasi, sosialisasi kebijakan dan saling sharing antara Konsultan adalah solusinya. Mereka yang membandel dapat pula dikenai sanksi dari Oriflame mulai dari teguran tertulis, pemblokiran, sampai pengakhiran keanggotaan sebagai  Konsultan Oriflame.
                Sedangkan yang dimaksud Non-Konsultan Oriflame seperti nomor 2 di atas, biasanya adalah pengelola situs jual beli online shopping yang membuka lapak bagi pengguna internet untuk berjualan produk Oriflame bersama produk merek lainnya. Mereka ini secara serius mencari keuntungan atas pelanggaran hak merek dagang Oriflame maupun exclusive rights  pemasaran produk Oriflame yang secara hukum hanya diberikan kepada Oriflame Indonesia dan distributornya. Untuk mereka ini, tindakan serius mulai dari Surat Peringatan sampai langkah hukum dapat dilakukan oleh Oriflame. Salah satunya adalah gugatan Oriflame kepada pengelola situs www.indogroupon.com di Pengadilan Negeri Tangerang, hingga akhirnya yang bersangkutan memohon maaf secara terbuka di harian Rakyat Merdeka, tertanggal 4 Maret 2014 dan mengajukan permohonan damai. Termasuk situs-situs lainnya yang atas mereka sampai saat ini masih diajukan keberatan. Keseluruhannya membutuhkan proses yang memakan waktu dan tenaga, dan terkadang biaya yang tidak sedikit.
                Namun secara jujur saya harus memperingatkan bahwa ini belum apa-apa. Bahkan ini baru permulaan, karena saya memprediksi praktek illegal online marketing di masa mendatang akan semakin massive dilakukan oleh banyak pihak, sehingga bisa saja cara-cara di atas yang hanya mengandalkan perusahaan tidak lagi efektif dan efisien untuk mengatasinya. Untuk itu saya pikir kita perlu melakukan terobosan yang sederhana dengan memanfaatkan kelebihan yang kita miliki, yaitu jumlah konsultan yang luar biasa, sebanyak hampir 450 ribu orang. Caranya mudah, misalnya sebagaimana berikut ini:
a.    Banyak orang yang berjualan produk Oriflame dengan memanfaatkan media sosial seperti facebook, Path, Instagram atau situs online shopping
b.    Jika anda menemukan hal seperti itu, carilah kolom untuk memberikan komentar atau berkomunikasi, dan posting komentar anda misalnya,”Praktek penjualan produk yang tidak sesuai dengan Kode Etik dan Aturan Perilaku Konsultan, jangan beli produk Oriflame disini.” Atau misalnya, “Hindari praktek penipuan dengan tidak membeli produk Oriflame dari tempat-tempat berjualan produk Oriflame yang tidak sesuai Kode Etik dan Aturan Perilaku Konsultan.”
c.     Beritahu downline atau jaringan anda untuk melakukan hal yang sama, termasuk kepada downline dan jaringan mereka untuk melakukan hal yang sama, demikian seterusnya.
d.    Jadikan komentar negatif tersebut membanjiri lapak berjualan mereka.

                Bayangkan jika ratusan atau bahkan ribuan Konsultan memberikan komentar-komentar negatif di lapak mereka, saya yakin, setelah di-bully beramai-ramai seperti itu akan semakin sedikit orang yang mau membeli produk Oriflame dari mereka. Atau bisa saja ada masalah teknis jika lapak mereka di-bully beramai-ramai secara serentak seperti itu. Merujuk pada praktek kampanye negatif dan kampanye hitam/black campaign di media sosial pada Pemilihan Presiden kemarin, hal serupa dapat dilakukan oleh anda sekalian. Hanya saja, karena kita di pihak yang benar dan mempunyai hak untuk melindungi bisnis kita ini, hal ini patut dicoba..!



III. Sertifikasi Produk Halal
                Belum lama ini saya juga mencermati beberapa pendapat dan anggapan yang salah mengenai Oriflame di media sosial, misalnya rangkaian kicauan dari akun twitter @halalcorner. Entah apa maksud dan tujuannya, tidak saya mengerti asal-muasalnya, akun @halalcorner tersebut tiba-tiba berkicau tentang Oriflame dengan tagar #salahkaprahoriflame. Pertanyaannya, apa ada yang salah kaprah dari Oriflame? Tidak ada kok, karena kicauan akun tersebut sama sekali tidak benar dan juga tidak jelas merujuk pada aktivitas Oriflame yang mana yang dianggap salah kaprah.        
                Oriflame sama sekali tidak pernah mengklaim bahwa keseluruhan rangkaian produk kosmetik Oriflame telah tersertifikasi Halal oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Yang benar adalah Oriflame Indonesia berkomitmen mengembangkan rangkaian produknya menjadi tersertifikasi Halal, karena hal tersebut mencerminkan komitmen penyediaan rangkaian produk berkualitas tinggi dan sejalan dengan karakteristik produk Oriflame yang bersifat alami atau natural. Hal ini sudah dimulai dengan Nutrishake. Untuk membedakan mana produk Oriflame yang telah tersertifikasi Halal pun sangat mudah, cukup dengan melihat apakah pada kemasan produk tersebut tercetak logo Halal dari MUI.
Bukan pula tanpa alasan mengapa kita memulai rangkaian produk Halal Oriflame dariNutrishake, karena kita memilih mensertifikasi terlebih dahulu produk nutrisi ini yang langsung diminum oleh konsumennya. Nah, jika untuk produk nutrisi ini saja yang jauh lebih rumit, Oriflame Indonesia sudah mendapatkan sertifikasi Halal MUI dengan kategori A atauSangat Baik/Excellenttentunya sertifikasi Halal kosmetik bukan lagi tentang masalah sulit atau mudah, tetapi lebih mengenai strategi pemasaran dan pemilihan produk kosmetik yang diharapkan dapat diterima luas dengan menciptakantrend baru dan bukan sekedar menjadi followers.
                Selanjutnya perlu pula saya ingatkan, tidak berarti rangkaian produk yang belum tersertifikasi Halal artinya adalah produk Haram ya.., karena jika proses produksi yang ada telah terbebas dari hal-hal yang diharamkan serta semua turunannya, maka sertifikasi Halal lebih merupakan sebuah bukti atau legitimasi dari proses Halal itu sendiri, yang tentunya hanya dapat dikeluarkan oleh institusi yang berwenang untuk itu di Indonesia, yaitu Lembaga Pengkajian Pangan Obat-Obatan dan Kosmetika (LPPOM-MUI).
                Terakhir, saya ingin kembali mengajak anda seluruh Leaders untuk selalu melakukan aktivitas bisnis anda dengan komunikasi yang tepat mengenai hal ini, karena hal tersebut sejalan dengan standar etik yang tinggi dan telah diatur dalam Kode Etik Oriflame dan Aturan Perilaku Konsultan yang telah menjadi budaya anda bersama. Senang bisa berkomunikasi dengan anda semua disini, saya mengagumi pencapaian luar biasa anda semua.. Let’s Rawk! Oriflame Indonesia #1


Arry B. Wibowo
Corporate Affairs, Legal & Compliance Director


Untuk komentar atau pertanyaan, hubungiemail: Wahyu.razak@oriflame.co.id
atau colek saya di twitter: @wibowoarry

Senin, 30 Desember 2013

Sertifikasi Halal Assurance System MUI untuk Oriflame

Harusnya sudah sejak lama saya menulis artikel ini, untuk berbagi dengan teman-teman diluar sana, yang mungkin ingin sekali mewujudkan impian bersama Oriflame namun masih ragu dengan halal-nya produk dan sistemnya.

Alhamdulillah sejak tahun lalu, tepatnya melalui twitter Pak Amir Mortazavi, ‏@MortazaviAmir, selaku Managing Director Oriflame Indonesia. pada 7 Agustus 2012 jam 8.54 pm, seluruh Senior Management dari Oriflame Indonesia, telah mendapatkan sertifikat Halal Assurance System, yaitu sertifikat tentang persetujuan untuk diteruskannya pengurusan sertifikasi HALAL atas produk oriflame.

Untuk mendapatkan sertifikat atau label halal, MUI tidak hanya menilai produk (product assessment),  tetapi juga menilai perusahaannya apakah perusahaan tersebut bisa melanjutkan proses ke tahap produk atau tidak (company assessment)

Waaahh senangnya! Ini adalah tahap awal untuk mendapatkan label Halal untuk produk-produk oriflame... Yeaayy...! Alhamdulillah... Insya Allah, produk-produk Oriflame di bulan September 2014, sudah tertempel label Halal MUI, Aamiin YRA :)

Memang sih yaa...penempelan label Halal pada produk-produk Oriflame tidak mudah dan tidak secepat yang Kita inginkan, mengingat pabrik-pabrik Oriflame berdiri di 5 (lima) negara dengan lebih dari 800 jenis produk.

Semua pasti udah pada tau kannn...kalo produk-produk Halal-nya Indonesia memiliki pabrik yang ada di Indonesia, gak seperti Oriflame yang pabriknya ada di 5 (lima) negara :)
Namun, Oriflame sudah menunjukkan keseriusannya dalam sertifikasi Halal, jadi tunggu apa lagi...?

Yuk mulai tentukan mau seperti apa ya masa depan Kita? semua mau masa depan cerah kannn...
Nahh..tentukan langkahnya dari sekarang! 

Yuk, PASTI DIAMOND!

Halal Haram Bisnis Oriflame

Kyanya mulai banyak lagi prospek yg nanyain masalah ini,,
berikut resume halal haram bisnis oriflame yg di sadur sama Mba Radita :)

Mudah2an bermanfaat ya :)

---------------------------------------------------------------------------------------

assalamu'alaikum

Ini sedikit resume halal haram tentang bsnis oriflame

MLM Haram ? Bukan MLM Oriflame pastinya
Pernah ga ada yang tanya sama kamu tentang hukumnya menjalankan bisnis MLM ?
Saya pernah.... Beberapa kali malahan. Salah seorang downline pernah laporan bahwa ada caprosnya dia yang bilang bahwa MLM itu Syubhat. Saya bilang,Insya allah Oriflame engga... thats it!

Begitu juga sewaktu pertanyaan ini diajukan oleh seorang sepupu yang kebetulan menganut "aliran keras", saya bisa dengan yakin menjawab bahwa Oriflame tidaklah sama dengan MLM kebanyakan..

Naaah pada suatu saat... ada satu downline yg menyatakan mau Quit karena alasan Halal Haram ini... Syook banget dengernya, soale dia ini potensial banget dan dalam tahap pengembangan saya untuk dijadikan seorang leader. Tamparan ini bikin saya akhirnya berpikir keras dan mencoba menemukan jawaban dari semua pertanyaan yang ada di benak saya...

Apa iya siih MLM Haram ?
Apa yang membuat MLM itu dikatakan Haram ?
Kalau memang haram, kenapa bisnis MLM semakin menjamur ? Toh bisnis ini ada sudah sejak sekian lama
Kalau memang haram, kenapa disarankan oleh seorang Financial Planneryang notabene beragama islam ?

Selain ga mau kehilangan downline, pastinya saya juga ga mau menjalankan bisnis (baca : mendapatkan uang) dari pekerjaan yang tidak jelas dooong. Percuma aja kita kaya raya tapi kalau jalan mendapatkannya ga diridhoin sama Allah. Gak berkah kalo kata orang-orang.

Saya nemuin artikel dari detikfinance yang berisi statment MUI tentang bisnis MLM. Saya kutip sedikit yaa :
MUI sendiri telah mengeluarkan fatwa Nomor 75 tahun 2009 mengenai pedoman penjualan langsung berjenjang (syariah).
Pada fatwa itu setidaknya ada 12 prinsip yang tak boleh dilanggar oleh pelaku usaha MLM.

Beberapa prinsip itu antara lain, transaksi harus ada objeknya, kualitas barang harus bagus setidaknya halal, harus mengusung keadilan, tranksi tak mengandung riba, komisi perusahaan harus diberikan berdasarkan prestasi,bonus diberikan kepada yang melakukan transaksi, tak boleh ada bonus yang masif, tidak boleh ada iming-iming berlebihan, tak boleh ada eksploitasi bonus, mitra usaha wajib membina mitra bawahnya, tidak ada mengarahmoney game.

Nah !! dari beberapa prinsip yang ditetapkan tersebut, yakinlah saya bahwa Oriflame tidak termasuk kategori yang Haram. Kenapa saya berani mengambil kesimpulan seperti itu ? Nih kita bahas aja per kriteria tersebut lalu cocokkan dengan bisnisnya Oriflame yaa


1. transaksi harus ada objeknya
Pasti, kan ada produk yang dijual which is Kosmetik dan Peralatan kecantikan lainnya


2. kualitas barang harus bagus setidaknya halal
Oriflame sudah memberi jaminan bahwa produknya hanya terbuat dari sari tumbuh-tumbuhan. Hanya madu yang diambil dari unsur hewani. Tidak diujicoba>pada hewan dan juga tidak mengandung plasenta janin. Surat keterangan resmi dari Oriflame bisa dilihat disini :





Jika dibandingkan dengan produk import sejenis yang beredar dipasaran, kualitas produk Oriflame tidak kalah bagus dengan harga yang jauh lebih terjangkau. Teman-teman yang bulan Juli lalu berangkat ke Stockholm sudah menyaksikan pembuatan produk-produk Oriflame tersebut


3. harus mengusung keadilan
Jika kebanyakan MLM menggunakan sistem piramid, tidak demikian halnya dengan Oriflame. Dah tau kan apa itu sistem piramid ?? Itu lhooo sebuah sistem dalam bisnis MLM dimana yang bergabung lebih dahulu mendapat keuntungan dari member-member yang baru bergabung. Dan member yang baru tidak akan pernah bisa menyusul posisi member yang diatasnya. Jadi istilah kasarnya, upline ongkang-ongkang kaki sementara downline yang kerja keras.

Sistem seperti ini tidak berlaku di Oriflame. Oriflame memiliki sistem yang sangat fair.. siapa yang bekerja paling keras dialah yang berhak mendapatkan reward paling besar. Contoh : Saya punya 5 kaki, dari 5 kaki tersebut ada satu kaki yang sangat aktif sehingga jaringan dibawahnya semakin besar... Jauh lebih besar dibanding kaki-kaki saya yang lain. Maka reward, berupa bonus, yang diberikan oleh Oriflame buat downline saya tersebut LEBIH BESAR dibanding reward yang diberikan untuk saya, yang notabene adalah upline-nya.

Dan bukan tidak mungkin suatu hari posisi downline saya tersebut melampaui posisi saya. Dan itu benar terjadi.

Contoh lain lagi yaitu Cyntia Venika, Konsultan no 1 di Indonesia dan juga Asia bukanlah yang pertama menjalankan bisnis Oriflame tapi ternyata dia sekarang bisa berada di peringkat no 1 Asia dan no 6 di Dunia berkat kerja keras dan usahanya sendiri.


4. transaksi tak mengandung riba
Oriflame memberikan persentase keuntungan yang jelas kepada semua Consultantnya. Oriflame membagikan keuntungan yang diperoleh perusahaan bukan dari bunga, melainkan dari keuntungan penjualan produk nyata kepada konsumen


5. komisi perusahaan harus diberikan berdasarkan prestasi
Masih nyambung dengan penjelasan pada poin no 3 yaaa... kek nya dah cukup memberi gambaran. Oriflame menerapkan suatu sistem plan yang mengatur sampai mana omzet suatu grup berpengaruh pada uplinenya, pada saat leader grup tsb mencapai level tertentu, maka putus jugalah pembagian bonus kepada upline diatasnya.

Dan untuk jasa sang upline membangun grup tersebut, upline hanya diberikan passive income yang sudah ditentukan persennya. Jadi, gak ada yang namanya eksploitasi atau kezaliman, semuanya adil, transparan dan jelas.


6. bonus diberikan kepada yang melakukan transaksi
di oriflame jika kita sudah mencapai level tertentu dan memiliki bonus namun kita tidak tutup poin (means tidak belanja sesuai target yang sudah>ditetapkan) maka bonus yang seharusnya menjadi hak kita tidak akan didapatkan...

Jadi walaupun dia seorang director yg seharusnya mendapat income 10juta, jika ybs tidak melakukan pembelanjaan maka 10juta nya itu tidak akan di transfer oleh Oriflame.


7. tak boleh ada bonus yang masif
Setiap konsultan dapat melihat Activity Report jaringannya melalui websitewww.oriflame.co.id setiap saat. Atau bisa juga di print di kantor cabang. Activity Report tersebut berisi laporan aktivitas konsultan bersangkutan dan juga jaringan yang ada dibawahnya. Jadi bisa dilihat berapa bonus yang didapatkan oleb konsultan tsb secara transparan dan jelas. Cara perhitungan bonus dijelaskan dalam kelas-kelas training dan tercantum dalam buku Success Plan yang diterbitkan oleh Oriflame. Setiap konsultan bisa melakukan cross check atas bonus yang diberikan dengan melakukan perhitungan sendiri.


8. tidak boleh ada iming-iming berlebihan
Oriflame sangat jelas produknya, sangat jelas sistemnya, tidak ada>iming-iming apapun di bisnis ini. Produk yang dijual Oriflame pun jelas manfaatnya, untuk merias diri dan merawat tubuh. Setiap hari kosmetik tidak lepas dari kebutuhan hidup kaan ? Jadi memakai produk Oriflame dalam rangka merawat diri dan membersihkan tubuh serta merias diri, jelas manfaatnya.

Kalaupun kita gak pake produk Oriflame untuk mandi misalnya, ya pasti kita pake sabun merk lain kan? lebih baik, pake produk Oriflame karena>pengeluaran kita terhadap kebutuhan mandi, bisa menjadi passive income kita di kemudian hari :-) Sementara untuk konsultan yang berprestasi jelas tertulis apa saja hak-hak dan reward yang akan didapat. Penghargaan tersebut diberikan setiap bulan pada acara bulanan Oriflame.


9. tak boleh ada eksploitasi bonus
Sudah disebutkan diatas kalau di bisnis Oriflame tidak ada eksploitasi, tiap-tiap Konsultan memiliki peluang yang SAMA untuk berkembang dan menjadi sukses. Semua tergantung dari usaha dan kerja keras dari Konsultanyang bersangkutan. Bonus hanya diberikan kepada yang benar-benar berhak


10. mitra usaha wajib membina mitra bawahnya
pastinya, karena jika downline sukses maka upline juga sukses, tidak ada upline yang ongkang-ongkang kaki sementara downline-nya giat mengembangkan jaringan.

sangat menjunjung Kebersamaan, semua pihak baik yang sudah di level atas sekalipun akan membantu membernya yang mengalami kesulitan.


11. tidak ada mengarah money game
Di bisnis Oriflame, semuanya jelas, ada produk nyatanya, dan keuntungan didapat oleh konsultan yang BEKERJA, bukan hanya ongkang ongkang kaki aja. Bergabung di bisnis Oriflame relatif sangat sangat sangat terjangkau dibanding dengan perusahaan MLM lain, cukup dengan menyisihkan 40.000 rupiah saja. Dibandingkan dengan makan di restoran ayam goreng si kakek K*F, saya rasa masih lebih murah join fee nya Oriflame.

Dan hanya mendaftar sebagai konsultan tidak akan menjanjikan apa-apa tanpa kerja keras didalamnya.


12. eh apa ya kriterianya ? udah abis ya ?... *intip statment nya MUI* dari ke duabelas, eh sebelas, kriteria yang ditetapkan MUI dan kondisi yang berlaku pada Oriflame, bisa ditarik kesimpulan bahwa Oriflame tidak termasuk dalam kategori MLM yang haram... Insya Allah...

Thats way saya semakin mantap ada di bisnis ini.. Murah, Mudah, hasilnya Luar biassa, ditambah lagi tidak melanggar syariah. Belum lagi asas kebersamaan dan mendatangkan manfaat untuk orang lain.

MLM menipu ?? MLM yang mana duluuu... kalau Oriflame gabungnya aja 39.9000, sponsor alias upline ga dapat apa-2 jika ada yang gabung tanpa BEKERJA.
Kalau downline bekerja lalu upline tidak bekerja maka upline juga ga dapat apa-apa.
Asas keadilan sangat berlaku disini. Ga ada pihak yang dirugikan...serugi-ruginya yaaa 39.900 itu kalau cuma join trus do nothing.

Jaman sekarang banyaak banget bisnis-bisnis baru yang ga jelas.... Cuma invest duit sekian lalu duitnya jadi berlipat-lipat. Hati-hati buuu... banyak money game dan arisan berantai berkeliaran. Yang kayak gini yang ga sesuai syariah....

Saran saya kalau memang tertarik untuk bisnis MLM, atau sejenis MLM, coba dicari tau dulu apa dan bagaimana si bisnis tersebut. Lihat perusahaannya, produknya, sistemnya... sesuaikan dengan syarat dan ketentuan syariah. Baru ambil keputusan. Jangan juga mengeneralisir atau menjudge bahwa MLM itu haram tanpa mau>terlebih dahulu mencari tau apa dan bagaimananya MLM tersebut.

Seperti contohnya Oriflame... kalau belom tau tentang Oriflame ya jangan dulu bilang kalo Oriflame juga haram... setelah dikuliti ternyata ga betul kan ?


============================================

tambahan ini ada penjelasan :

duluu aku pernah ketemu langsung dengan salah satu peneliti yang dateng ke jakarta waktu lagi Director seminar oriflame, Dr. Sinead dari Irlandia (pusat produksi Oriflame). Aku nanya langsung kenapa masih ada e-c...ollagen di salah satu ingredients yang aku baca dikatalog.

Setahuku collagen sangat rentan kehalalannya. Padahal di semua katalog oriflame selalu mencantumkan 100% natural ingredients..??
Waktu itu dr Sinead langsung bilang: Noo… nooo… the collagen we used are form rice and wheats. We are not allowed to use animal derived cosmetics whatsoever… Pas aku tanya lagi yang mereka gunakan dari hewani itu hanya bees wax dan>lanolin (bulu domba). Dua-duanya aku sendiri yang cek di web MUInya USA… dan Alhamdulillah terkategori halal utk konsumen muslim…

Tapii teman-teman, kalo yg dipertanyakan sertifikasi MUI, Oriflame memang tidak punya karena tidak mengurusnya.

Tambahan: Oriflame itu perusahaan yang sudah hampir 45 tahun berdiri mendunia, kalo sampai mereka melanggar apa yang tercantum di katalognya, misalnya seperti logo 100% natural ingredients ituuu… sdh pasti mereka akan kena sanksi secara international..

================================================

Halal atau haram alcohol

Sepertinya semua pembaca telah mengetahui bahwa sebagian besar parfum yang beredar luar mengandung alkohol. Tentu saja alkohol sangat diperlukan untuk>pelarut yang biasa di pakai di dalam setiap merk parfum.

Yang jadi... permasalahan, terkadang terjadi perdebatan “halal ataukah haram” kandungan alkohol yang terdapat pada parfum tersebut. Berhubung tulisan ini mengkhususkan pada produk yang kami jual yaitu Oriflame, sepertinya perlu juga dibahas disini.

Mengutip dari tulisan di Halal Guide “Parfum, Bukan Sekedar Alkohol”
“Alkohol dalam parfum berfungsi sebagai pelarut bahan-bahan esensial yang menghasilkan aroma tertentu. Banyak sekali bahan aroma parfum tersebut yang tidak larut di dalam air, tetapi hanya larut di dalam alkohol. Oleh karena itu alkohol menjadi salah satu alternatif terbaik dalam melarutkan bahan tersebut.

Sebenarnya alkohol tidaklah sama dengan khamer. Khamer atau minuman keras adalah suatu istilah untuk jenis minuman yang memabukkan. Di dalam khamer itu memang mengandung alkohol sebagai salah satu komponen yang menyebabkan mabuk. Sedangkan alkohol atau etanol merupakan salah satu senyawa kimia yang bisa berasal dari berbagai bahan. Bisa dari fermentasi khamer, fermentasi non khamer, bahkan juga terdapat secara alamiah di dalam buah-buahan matang.
Oleh karena itu penggunaan alkohol teknis untuk keperluan non pangan, seperti bahan sanitasi (dalam dunia laboratorium dan kedokteran) masih diperbolehkan.

Sedangkan alkohol sebagai pelarut dalam dunia pangan, selama tidak terdeteksi di dalam produk akhir bahan makanan tersebut maka Komisi Fatwa MUI masih membolehkannya. Seperti penggunaan alkohol sebagai pelarut dalam mengekstrak minyak atsiri atau oleoresin. Demikian juga penggunaan alkohol untuk melarutkan bahan-bahan perasa (flavor). Syaratnya, alkohol tersebut bukan berasal dari fermentasi khamer (alkohol teknis) dan alkohol tersebut diuapkan kembali hingga tidak terdeteksi dalam produk akhir.

Dalam dunia parfum, alkohol hanya bersifat sebagai bahan penolong untuk melarutkan komponen wewangian. Mungkin ia masih akan ikut dan tertinggal di>dalam parfum tersebut. Akan tetapi ketika digunakan, misalnya dioleskan atau disemprotkan ke badan, maka ia akan segera menguap dan habis, tinggal bahan parfumnya saja yang masih menempel.

Bukan sekedar alkohol bahan penyusun parfum sendiri sebenarnya cukup banyak. Secara umum parfum didapatkan dari dua kelompok besar, yaitu bahan alami (yang diekstrak dari alam) dan bahan sintetis (bahan buatan yang berasal dari bahan kimia sintetis). Sebagian kalangan menganggap bahwa alkohol inilah yang menyebabkan suatu parfum menjadi halal atau haram. Artinya jika di dalam parfum tersebut tidak ada alkohol (non alkohol), maka otomatis menjadi halal.

Anggapan ini tidak selamanya benar. Sebab bahan parfum itu sendiri, baik yang berasal dari alam maupun sintetik, berpeluang mengandung sesuatu yang haram. Selain bahan yang digunakan, proses pembuatan parfum juga mengundang kerawanan. Dalam dunia parfum kita mengenal beberapa bahan yang sering dipakai sebagai bahan esensial yang memiliki aroma dan kesan tertentu. Misalnya civet, berupa sejenis lemak yang berasal dari hewan. Biasanya dari hewan sejenis musang. Civet ini memberikan kesan tertentu di dalam parfum, sehingga menghasilkan nuansa maskulin. Sebagai sebuah lemak hewan, tentu saja perlu dikaji, apakah hewan tersebut halal atau tidak. Demikian juga cara mendapatkannya, apakah disembelih atau tidak. Sebab jika tidak sesuai dengan aturan Islam, maka civet yang berasal dari hewan haram akan menjadi najis bagi parfum yang dihasilkannya.

Lanjutannya…. Melihat hal itu seyogyanya kita dapat menilai kehalalan parfum secara proporsional. Boleh-boleh saja pendapat yang mengharamkan penggunaan alkohol dalam parfum dengan berbagai alasannya. Tetapi kita juga harus melihat aspek lain, seperti bahan parfumnya sendiri atau proses pembuatannya yang bisa saja melibatkan bahan-bahan haram. Bahan pelarut dan penangkap komponen esensial dalam dunia parfum memang sangat dibutuhkan. Jangan sampai demi menghindari alkohol yang masih diperdebatkan kebolehannya, kita justru terjebak kepada bahan lain yang jelas-jelas haram dan najis.(Jurnal Halal LPPOM MUI)

Berdasarkan dari tulisan di atas, kita bisa menarik kesimpulan bahwa yang harus di perhatikan bukan dari pelarutnya atau menjadi sekedar bahan tambahan dari parfum tersebut, namun ke komponen pokok yang di pergunakan sebagai bahan dasar dari parfum tersebut. Menjawab dari pertanyaan-pertanyaan yang sering dikemukakan oleh konsumen maupun masyarakat yang mengenal dan memakai produk Oriflame, perusahaan ini telah mengeluarkan pernyataannya yang di wakilkan oleh Marina Bishop, Director of Regulatory & Technical Affairs dari Research and Development Departement. Seperti kita ketahui bahan pokok dari produk-produk Oriflame mengkhususkan bahan yang alami dan tidak mengandung bahan-bahan seperti yang di atas. Jadi terlepas dari itu semua pilihan kembali ke kita.

==================================================

sertifikat kosher internasional:

Dalam pernyataan itu, Oriflame menjelaskan bahwa produk-produknya tidak>menggunakan kandungan apapun yang diambil dengan cara menyakiti hewan.
Produk Oriflame juga tidak memiliki kandungan
•    Babi dan anjing
•    Kematian hewan, termasuk pembunuhan terhadap hewan yang dilakukan tanpa>prosedur Islam
•    Hewan dengan taring dan gigi
•    Hewan yang menggunakan cakar
•    Darah dan plasenta dari hewan

Oriflame berkomitmen hanya menggunakan bahan alami yang diambil dari sari pati tumbuhan. Sebagian besar produk oriflame adalah Alcohol Free. Beberapa produk seperti toner/penyegar mengandung alkohol denaturasi. Toner memakai alkohol, terutama untuk kulit berminyak/berjerawat, karena alkohol ini berguna sebagai anti bakteri. Dan sesuai dengan peraturan BPOM maka pada produk Oriflame juga dicantumkan prosentase kandungan alkohol denat ini.

Ada juga beberapa senyawa yang namanya ada alkohol alkoholnya, misalnya cetyl alcohol dan sterol alcohol, tapi mereka ini termasuk dalam golongan asam lemak karena tidak ada kemiripan fisik dan kimia sama sekali dengan alkohol (etanol atau metanol)

Jadi, jangan ragu lagi deh memakai produk Oriflame karena sudah terbukti aman dan halal. dibeberapa negara muslim negara mrka sdh mengeluarkan sertifikat halal sndri msg2 negara, cuma indonesia mmg MUI blm terkait birokarasi dan pabriknya mmg di swedia sana..

=============================================

Dr Irfan Syauqi Beik
Program Studi Ekonomi Syariah, Departemen Ilmu Ekonomi FEM IPB


Harus diakui, bahwa Multi Level Marketing (MLM) saat ini tengah berkembang pesat di tengah beban ekonomi yang semakin berat dari waktu ke waktu, dimana orang berlomba-lomba untuk mencari alternatif sumber penghidupan yang halal dan layak.

Pada dasarnya, hukum awal bisnis MLM adalah mubah, karena kaidah umum dalam bidang mu'amalah menyatakan bahwa "hukum asal dalam muamalah adalah boleh, kecuali ada dalil yang mengharamkannya". Tinggal sekarang kita menganalisa apakah praktek yang dilakukan oleh MLM tersebut melanggar syariah atau tidak.

Pertama, yakinkan bahwa produk-produk yang ditawarkan telah sesuai dengan syariah. Tidak boleh memperjualbelikan produk-produk yang mengandung unsur-unsur yang diharamkan dan dilarang oleh ajaran Islam. ----> sdh jelas ya oriflame tdk ada unsur haram.

Kedua, akad yang digunakan harus jelas dan harus sesuai syariah.
Ketidakjelasan akad akan mengakibatkan tidak syar'i-nya proses bisnis yang terjadi.

Ketiga, harus memperhatikan logika bisnis riil. Jangan mudah terpedaya dengan hitungan angka-angka keuntungan yang terkadang sangat menggiurkan.
Jika produk yang dijual tidak jelas, apalagi ditambah dengan biaya pendaftaran yang sangat mahal (misalnya jutaan rupiah), maka kita perlu curiga, jangan-jangan itu adalah bentuk lain dari money game, yang bertentangan dengan syariah. Biasanya dalam money game, sebagian uang pendaftaran yang dihimpun dari downline, atau orang yang direkrut, digunakan untuk membayar komisi upline-nya, yaitu pihak yang merekrutnya ---> bisnis plan oriflame sangaat transparan, poin dan bonus bs stiap hari kita cek di website, utk pendaftaran hanya 40 ribu rupiah, gak ada komisi jika kita merekrut...kalo di dbcn malah saling gotong royong, sy bantuin donlen dgn spill over alias ngasih donlen baru spy mrka cepat berkembang,,,,

Keempat, unsur keadilan. Harus dicermati betul skema marketing plan-nya, jangan sampai pihak yang menjadi downline selalu berada pada kondisi yang tereksploitasi. 'Iwad atau imbal profit yang diterima seseorang harus mencerminkan usaha dan kerja keras yang bersangkutan---> oriflame SANGAT ADIL, jadiii kiat dpt bonus berdasar usaha/kinerja kita. jika kita tdk ada usaha ya bonusnya nol alias gak dpt apa2...kalo donlen yg usaha, maka si donlen akan mendapat bonus besar, sementara di upline tdk dapat. adil kaaan? ini sdh terjadi dijaringanku...wajar yaa, jd siapa usahanya kenceng, maka dia akan dpt bonus gede...murni bisnis karna berdasar omset grup...brgnya ada bukan monoey game...

kalau penasaran, bs hub sayaaa penjelasan detilnya hehehe...

Radita M
*Make money from sweet home its not a Mitos!*

Selasa, 03 Desember 2013

Bisnis sambil Kuliah Cocoknya Oriflame

dari sekian banyak bisnis yang pernah aku coba mulai dari :
1. jualan pulsa
2. jualan baju
3. jualan kue lebaran 

paling enak bisnis oriflame !! , 
- ngerasain banget yang namanya mulai dari 0 , 
- ngerasain yang namanya perjuangan sukses dari bawah  dari mulai terima bonus 30ribu ,
- dapet hadiah produk gratis 
- harus sedih-sedih karena banyak di tolak orang 
- harus pusing karna banyak ditinggal orang 
- diejek karna MLM

tp kalo di flash back , emang begitu jalannya sukses kok  tanpa gagal aku ga akan ngerasain sukses yg luar biasa , hasilnya pun dibalas dengan setimpal sama oriflame .. bonus yang ga pernah dibayangin sblmnya  tahun lalu *hanyamimpi* tp sekarang nyata 5 juta perbulan  ini memang cukup buat aku SENDIRI , tp blm cukup untuk keluarga dan sodara , juga yang lainnya 

masih banyak yg harus di lewatin , kuncinya sabar , konsisten , usaha , dan doa 
#makeithappen
#2014sapphire !!


siapa yg mau konsisten di bisnis oriflame ?
yuk segera gabung sama aku :)
invite di7456f2c2 :)

SEKILAS INFO BISNISKU

SUKSES ITU PILIHAN :)
sukses di USIA MUDA adalah pilihanku .
cari kerja jaman sekarang susah , kalo bisa nyolong start sekarang kenapa harus nunggu lulus kuliah baru menghasilkan uang :D

yuk gabung bersamaku dan NLC WORLD
kuliah padat ga menghentikan aku untuk berbisnis , bisnis online adalah pilihanku :D mau tau selengkapnya ???
hub aku di 0899 024 7645