KLIK DISINI YAH

Jumat, 11 Oktober 2013

9 Tips Agar Anda Sukses Diet

Banyak cara untuk melakukan diet, sayangnya banyak juga orang yang gagal melakukan diet. Nah, berikut ada beberapa tips bagi anda yang sedang atau ingin melakukan diet :
1. Fast Food, bolehkah ?
Mengkonsumsi fast food sebenarnya boleh saja dilakukan, asalkan hanya dilakukan 1 minggu sekali. Cermati juga pilihan menu anda, pilihlah burger dengan isi sayuran dan BBQ ayam, pizza dengan topping sayuran atau sandwich isi tuna. Jangan tergoda dengan menu lain yang dapat merusak diet anda.
2. Minuman bersoda, bolehkah ?
Mengkonsumsi diet soda cukup 1 kali dalam sehari. Biar bagaimanapun diet soda juga mengandung pemanis yang berkalori tinggi. Namun agar diet anda tetap bertahan adalah dengan minum air mineral , teh hijau, atau susu low fat.
3. Bolehkah mengkonsumsi pizza ?
Sesekali anda boleh mengkonsumsi pizza saat sedang diet. Pilihlah pizza dengan topping sayuran dan banyak saus tomat karena saus tomat mengandung phytochemicals yang bagus untukkesehatan. Menyantap pizza bisa juga anda tambahkan salad sayuran atau buah-buahan yang segar.
4. Mengkonsumsi sereal
Konsumsi sereal juga bagus untuk kesehatan dan program penurunan berat badan. Sereal biasanya memiliki kadar gula yang rendah, selain lezat juga menyehatkan tubuh.
5. Konsumsi protein
Protein sangat dibutuhkan tubuh saat anda diet. Sumber protein tidak harus dari daging sapi. Protein yang sehat bagi orang yang sedang diet yaitu putih telur. Putih telur bisa disantap sebagai camilan, misalnya seperti kue dan puding.
6. Cemilan sehat
Saat diet bukan berarti kita tidak boleh ngemil. Ngemil boleh saja kita lakukan asal pilihlah jeniscemilan yang sehat seperti, sayuran dan buah-buahan segar.
7. Minum air putih
Saat diet banyak-banyaklah meminum air putih agar anda terhindar dari dehidrasi. Air putih juga dapat menekan rasa lapar, melancarkan pencernaan, dan membuat kulit tetap lembab.
8. Menu pelangi di piring
Menu pelangi di piring dapat membantu program diet, caranya dengan mengkonsumsi berbagai makanan sehat beraneka warna seperti ikan dengan sayuran hijau dan dapat dicampur dengan wortel, tambahkan pula aneka buah-buahan segar dalam menu mkan anda.
9. Variasakan menu makanan
Usahakan untuk mengkonsumsi menu makanan yang berbeda setipa harinya agar kebutuhan nutrisi anda lebih terlengkapi. Mengkonsumsi menu yang itu-itu saja dapat membuat anda bosan dan tidak mampu mencukupi kebutuhan nutrisi bagi tubuh anda.

Pengertian HAM

Menurut UU No 39/1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Dengan akal budinya dan nuraninya, manusia memiliki kebebasan untuk memutuskan sendiri perbuatannya. Disamping itu, untuk mengimbangi kebebasannya tersebut manusia memiliki kemampuan untuk bertanggung jawab atas semua tindakan yang dilakukannya.

            Kebebasan dasar dan hak-hak dasar itulah yang disebut Hak Asasi Manusia yang secara kodratnya melekat pada diri manusia sejak manusia dalam kandungan yang membuat manusia sadar akan jatidirinya dan membuat manusia hidup bahagia. Setiap manusia dalam kenyataannyalahir dan hidup di masyarakat. Dalam perkembangan sejarah tampak bahwa Hak Asasi Manusia memperoleh maknanya dan berkembang setelah kehidupan masyarakat makin berkembang khususnya setelah terbentuk Negara. Kenyataan tersebut mengakibatkan munculnya kesadaran akan perlunya Hak Asasi Manusia dipertahankan terhadap bahaya-bahaya yng timbul akibat adanya Negara, apabila memang pengembangan diri dan kebahagiaan manusia menjadi tujuan.
            Berdasarkan penelitian hak manusia itu tumbuh dan berkembang pada waktu Hak Asasi Manusia itu oleh manusia mulai diperhatikan terhadap serangan atau bahaya yang timbul dari kekuasaan yang dimiliki oleh Negara. Negara Indonesia menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia dan kewajiban dasar manusia. Hak secara kodrati melekat dan tidak dapat dipisahkan dari manusia, karena tanpanya manusia kehilangan harkat dan kemanusiaan. Oleh karena itu, Republik Indonesia termasuk pemerintah Republik Indonesia berkewajiban secara hokum, politik, ekonomi, social dan moral untuk melindungi, memajukan dan mengambil langkah-langkah konkret demi tegaknya Hak Asasi Manusia dan kebebasan dasar manusia.

2. Landasan Hukum Hak Asasi Manusia di Indonesia
Bangsa Indonesia mempunyai pandangan dan sikap mengenai Hak Asasi Manusia yang bersumber dari ajaran agama, nilai moral universal, dan nilai luhur budaya bangsa, serta berdasarkan pada Pancasila dan Undang-undang dasar 1945. 
Pengakuan, jaminan, dan perlindungan Hak Asasi Manusia tersebut diatur dalam beberapa peraturan perundangan berikut:
A. Pancasila
a) Pengakuan harkat dan martabat manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
b) Pengakuan bahwa kita sederajat dalam mengemban kewajiban dan memiliki hak yang sama serta menghormati sesamam manusia tanpa membedakan keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan social, warna kulit, suku dan bangsa.
c) Mengemban sikap saling mencintai sesamam manusia, sikap tenggang rasa, dan sikap tida sewenang-wenang terhadap orang lain.
d) Selalu bekerja sama, hormat menghormati dan selalu berusaha menolong sesame.
e) Mengemban sikap berani membela kebenaran dan keadilan serta sikap adil dan jujur.
f) Menyadari bahwa manusia sama derajatnya sehingga manusia Indonesia merasa
dirinya bagian dari seluruh umat manusia.

B. Dalam Pembukaan UUD 1945
            Menyatakan bahwa “ kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa, dan oleh karena itu penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan pri kemanusiaan dan pri keadilan”. Ini adalah suatu pernyataan universal karena semua bangsa ingin merdeka. Bahkan, didalm bangsa yang merdeka, juga ada rakyat yang ingin merdeka, yakni bebas dari penindasan oleh penguasa, kelompok atau manusia lainnya.

C. Dalam Batang Tubuh UUD 1945
a)      Persamaan kedudukan warga Negara dalam hokum dan pemerintahan (pasal 27 ayat 1)
b)      Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
c)   Kemerdekaan berserikat dan berkumpul (pasal 28)
d) Hak mengeluarkan pikiran dengan lisan atau tulisan (pasal 28)
e) Kebebasan memeluk agama dan beribadat sesuai dengan agama dan kepercayaanya itu (pasal 29 ayat 2)
f) hak memperoleh pendidikan dan pengajaran (pasal 31 ayat 1)
g) BAB XA pasal 28 a s.d 28 j tentang Hak Asasi Manusia






D. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

a) Bahwa setiap hak asasi seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk menghormati HAM orang lain secara timbale balik.
b) Dalm menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orangbwajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh UU.

E. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia

Untuk ikut serta memelihara perdamaian dunia dan menjamin pelaksanaan HAM serta member I perlindungan, kepastian, keadilan, dan perasaan aman kepada masyarakat, perlu segera dibentuk suatu pengadilan HAM untuk menyelesaikan pelanggaran HAM yan berat.

F. Hukum Internasional tentang HAM yang telah Diratifikasi Negara RI

a) Undang- undang republic Indonesia No 5 Tahun 1998 tentang pengesahan (Konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, ridak manusiawi, atau merendahkan martabat orang lain.
b) Undang-undang Nomor 8 tahun 1984 tentang pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita.
c) Deklarasi sedunia tentang Hak Asasi Manusia Tahun 1948 (Declaration Universal of Human Rights).

3. Macam-Macam Hak Asasi Manusia

a) Hak asasi pribadi / personal Right

• Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
• Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
• Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
• Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing

b) Hak asasi politik / Political Right

• Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
• Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
• Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
• Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi

c) Hak azasi hukum / Legal Equality Right

• Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
• Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
• Hak mendapat layanan dan perlindungan hokum

d) Hak azasi Ekonomi / Property Rigths

• Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
• Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
• Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
• Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
• Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak

e) Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights

• Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
• Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.

f) Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right

• Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
• Hak mendapatkan pengajaran
• Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat


Sumber : 
http://unknown-mboh.blogspot.com/2012/11/pengertian-dan-macam-macam-ham-hak.html#ixzz2H5jFItLV

MENJEMPUT IMPIAN BUTUH HARGA YANG DIBAYAR

Banyak yah dari kita yang mengabaikan IMPIAN….*plak nampar diri sendiri*
Padahal IMPIAN itu adalah bahan bakar kita untuk terus hidup 
Mengapa disebut bahan bakar karena dia membuat kita menjadi Optimis, bergairah dalam menjalani hidup
Impian membuat kita berani berharap, bekerja lebih keras lagi
Bayangkan kalo kita nggak punya impian??
Kita laksana pohon yang enggan bertumbuh lagi, tidak memberi buah dan akhirnya ditebang oleh pemilikNYA
Impian dimulai dari suatu Niat dan Gambaran yang besar untuk mencapainya
Asal konsisten dan tetap berusaha untuk mencapainya maka kita dapat mencapainya
Mewujudkannya bukan segampang membalikkan telapak tangan
tapi butuh usaha dan pengorbanan
Ada yang mengatakan ahh Impian yang mudah tercapai bila anda menang lotre, undian atau bapaknya kaya banget
helloooo….
walaupun yang menang undian kita melihat seolah gampang mendapatkan Impian tapi dia juga butuh pengorbanan dengan membeli undiannya, lotrenya
walaupun punya bapak yag super duper kaya, dia tetap harus mengorbankan waktu untuk mempelajri segala bisnis bapaknya kalo dia nggak mau kelak dirinya jatuh miskin dan memupus impiannya
Soo…kawan semuanya tidak ada yang Instan
MIE INSTAN dan KOPI INSTAN saja perlu waktu dan proses untuk memproduksinya barulah sampai ke tangan anda
Jadi Impian yang mau diwujudkan memerlukan DOA dan USAHA untuk mewujudkannya
Abraham Lincoln mengatakan ” Anda bisa menjadi apapun jika anda bertahan pada keinginan itu dengan satu tujuan”
ini dibuktikannya sendiri bahwa dia konsisten pada tujuan mencapai IMPIAN walaupun membutuhkan waktu dan pengorbanan yang luar biasa besarnya. Simak perjalanannya mencapai IMPIAN :
·         tahun 1831 bangkrut dari usahanya
·         tahun 1832 kalah dalam pemilihan lokal
·         tahun 1833 kembali bangkrut
·         tahun 1835 istrinya meninggal
·         tahun 1836 mengalami depresi yang hampir membuat GILA dan masuk RSJ
·         tahun 1837 kalah dalam kontes pidato
·         tahun 1840 kalah dalam pemilihan Senat
·         tahun 1842 kalah dalam kongres
·         tahun1848 kalah lagi dalam kongres
·         tahun 1855 kalah dalam pemilihan senat
·         tahun 1856 kalah dalam pemilihan kursi wapres
·         tahun 1858 kalah dalam pemilihan anggota senat
·         tahun 1860 terpilih sebagai Presiden Amerika yang ke 16
Kurang lebih 30 tahun seorang Abraham Lincoln mempertahankan Impiannya , perjuangan dan kegagalan menjadi tempaan untuk terus konsisten.
Tidak peduli berapa kali anda Gagal, bangkitlah karena itulah jiwa Pemenang
seorang Ciputra mengatakan bila anda jatuh 10 kali maka bangkitlah 11 kali
Jangan menyerah karena berapa besar masalahmu tidak akan sanggup menutupi cita-citamu
Impianmu jauh melebihi segala masalahmu
tetap konsisten dan menaruh harapan kepada Tuhan Yang Maha Baik
Dia Pemilik Waktu Hidup dan Sutradara terbaik bagi hidupmu
Milikilah kekuatan dan bangkitlah
Jangan batasi dirimu dengan segala alasan yang mengkerdilkan dirimu
Sungguh engkau telah diciptakan oleh Tuhan sedemikian sempurna dan luar biasa
 
GO DIAMOND !!
Mari Mewujudkan Impian
 

Penghilang Flek Hitam - Optimals Night Cream





Kita mulai me review tentang produk #OptimalsEvenOut dari #Oriflame , Semua wanita pasti mendambakan kulit wajah yg bersih, bebas jerawat & flek hitam  3. Sayangnya, sering timbul masalah terutama utk wanita di atas usia 30th yaitu timbulnya bintik/flek hitam di wajah Hal ini bisa terjadi karena paparan sinar matahari secara langsung pd kulit wajah.  Selain krn sinar matahari, konsumsi obat2an antibiotik, obat pencegah kehamilan, obat hormonal bs jadi pemicunya  Pemakaian kosmetik yg mengandung merkuri pun bisa menimbulkan flek hitam pada wajah  

Jika hal tersebut pada seseorang, tentunya akan mengurangi tingkat kepercayaan dirinya   Apakah flek hitam pada wajah bisa dihilangkan?  Jawabannya, ini bukan perkara mudah, karena perawatan secara rutin harus terus dilakukan . Ada bbrp cara yg bisa dilakukan dlm perawatan utk menghilangkan flek di wajah  , Caranya adalah dengan menggunakan masker, bleaching atau menggunakan cream khusus #OptimalsEvenOut

Namun tentunya hal tersebut tidak sekali jadi, harus dilakukan secara rutin dan terus-menerus Sblm melakukan perawatan wajah, kenali dulu jenis kulit Anda. Pd dasarnya kulit wajah terbagi dalam 3 jenis, yaitu:
a) Kulit Normal : Daerah T, memproduksi kandungan minyak berlebih, pori2 lebih besar
b) Kulit Berminyak : memiliki pori2 lebih besar dan berkomedo #OptimalsEvenOut
c) Kulit Kering : mudah terkelupas jika kena sinar matahari, dan gatal/ iritasi jika dlm cuaca dingin 
d) Kulit Sensitif : mudah iritasi jika terkena kosmetik tertentu, umumnya kering dan terkesan "tipis" 

Dari Beberapa jenis kulit yang disebutkan, kali ini kami memberikan rekomendasi produk perawatan dari Produk ini dikeluarkan pada bulan Juli 2011 yang diperuntukkan bagi semua wanita  Selain produk ini,  pun memiliki bbrp produk whitening, anti aging, kulit berminyak hingga kulit kering  Sesuai dgn cuaca di Indonesia, produk ini sgt cocok utk para wanita yg mempunyai aktivitas tinggi dlm kesehariannya  Produk ini efektif diperkaya dgn Even Out Whitening complex utk menyamarkan bintik hitam & hiperpigmentasi  Mengandung Vitamen E & filter UV utk perlindungan ekstra dari kerusakan kulit akibat sinar matahari 
Bahan alami lainnya: kandungan Liquorice Extract yg beraksi pd aktivitas tyrosine utk membantu mencerahkan kulit pd wajah  Gejala yg dimiliki wanita(Asia): muncul bintik2 hitam pd wajah yg disebabkan sinar UV shgga wajah tampak lebih tua.Produk dari #Oriflame inilah yang bisa membantu menyamarkan bintik hitam pada kulit wajah Anda
Harga yang ditawarkan utk produk ini sangat terjangkau (149.000) & diskon 30% utk yg memiliki kartu member #Oriflame Produk ini juga bisa digunakan untuk semua usia dan semua jenis kulit Bagaimana cara mendapatkan produk ini?  Anda bisa menghubungi consultant #Oriflame atau melihat detilnya melalui  www.oriflame.co.id  #OptimalsEvenOut (atau colek saya juga gpp ko heheheh) Dgn produk ini wanita di Indonesia dpt tampil lbh percaya diri dlm aktivitasnya sehari2 tanpa noda/bintik hitam pd wajah #OptimalsEvenOut


You - Ten 2 Five

Ohhh You did it againYou did hurt my heartI don't know how many timesOhh.. You I don't know what to say
You've made me so desperately in loveAnd now you let me downYou said you'd never lie again*You said this time would be so rightBut then I found you were lying there by her side
Chorus:Ohh You.. You turn my whole life so blueDrowning me so deep, I just can reach myself again
Ohh You.. Successfully tore myheartNow its only piecesOhhh Nothing left but pieces of you
Ohh.. You frustated me with this loveI've been trying to understandYou know I'm trying I'm tryingOhh You.. I don't know what to sayYou've made me so desperately in loveAnd now you let me down

Kamis, 10 Oktober 2013

3 Penghalang Impian - motivasi bisnis

motivasi ini sengaja aku copy , sharing dari salah satu upline terkeceku kak niken :) yuk dibaca semoga bermanfaat :)

Semangat pagi NLCmembers

Gk terasa bulan Juli tinggal 9 hari lagi,gk terasa tahun 2013 udah setengah perjalanan kita lewati,sudah sejauh manakah impian temen-temen di tahun 2013 ini?ada yang udah setengah perjalanan impiannya tercapai ataaauu masih belum tercapai impiannya?gk usah sedih gk usah kecewa klo belum tercappai coba kita sama-sama koreksi yuuuk mungkin ada penghalang impian yang membuat kita belum sampai ke tujuan dan impian kita :) 

Setiap kita punya impian, cita-cita, tujuan. Dan setiap hari sebagian kecil dari kita memberikan segenap daya upaya untuk mendekatinya. Kok cuma “sebagian kecil”? Karena sebagian besar sisanya terlena dengan 3 PENGHALANG IMPIAN: 
1.rutinitas yang gitu-gitu aja
2.penundaan dan aktifitas yang menjauhkan dirinya dari impiannya.

Ada orang-orang yang sehari-hari melakukan hal yang begitu-begitu aja, kadang hal ini berlangsung terus tanpa ia sadari. Hal ini bisa berjalan sekian bulan, sekian tahun, bahkan belasan dan puluhan tahun. Rutinitas yang sama tak akan membawa kita kepada masa depan yang berbeda. Mengutip kata-kata Om Einstein.. “Adalah SINTING… ketika seseorang mengharapkan hasil yang BERBEDA dengan melakukan HAL YANG SAMA (ITU-ITU AJA)..”

Coba lihat aktifitas kita sehari-hari.. Apakah seperti seekor hamster yang berlari di sebuah roda? Yang kerja kerasnya tak membawanya kemana-mana? ^_^ Jangan sampe deh ya..

Ada lagi orang-orang yang sukanya “nembak.” Tar! Sok! Tar! Sok! Maksudnya, “entar aja.. Besok lagi aja.. Entar lagi deh.. Masih ada besok..” Untuk bisa meraih impian kita, ada kewajiban-kewajiban yang harus kita penuhi. Menunda melakukan kewajiban tersebut tentu tak akan pernah bisa membuat kita layak meraih impian kita. Menunda hanya akan mendatangkan kenikmatan semu yang pada akhirnya akan menyengsarakan kita.

Coba lihat aktifitas kita sehari-hari.. Apakah seorang yang menunda akan bisa lebih cepat mencapai impiannya?

Satu lagi adalah orang-orang yang malah mengabaikan impiannya dan melakukan hal-hal yang malah semakin menjauhkan impiannya tersebut. Ia tahu bahwa ia harus belajar dan berlatih supaya ilmu dan kemampuannya semakin tajam, tapi ia malah memilih untuk melakukan hal-hal yang ia sukai.. Jalan-jalan, nonton film, bersenda gurau tak tentu arah, bersosialiasi yang tak mendatangkan manfaat.

Coba lihat aktifitas kita sehari-hari.. Apakah seseorang yang sukses lebih memilih untuk bersantai ria daripada bekerja keras?

Temen-temen NLCmembers,seseorang SUKSES pasti punya IMPIAN.. Tapi ia tidak hanya BERMIMPI dan BERMIMPI.. Ia bangkit dari MIMPINYA dan BERJUANG mewujudkan setiap IMPIAN tersebut dan tak akan BERHENTI sampai ia tiba di TUJUAN.

Selamat mewujudkan IMPIAN, demi senyuman dari orang-orang yang kita sayangi :) 

Perspektif Ekonomi dalam Filsafat hukum

Pengertian Filsafat hukum menurut para ahli :
Menurut Soetikno
Filsafat hukum adalah mencari hakikat dari hukum, dia inginmengetahui apa yang ada dibelakang hukum, mencari apa yang tersembunyi di dalam hukum, dia menyelidiki kaidah-kaidah hukum sebagai pertimbangan nilai, dia memberi penjelasan mengenai nilai, postulat (dasar-dasar) sampai pada dasar-dasarnya, ia berusaha untuk mencapai akar-akar dari hukum.

Menurut Satjipto Raharjo
Filsafat hukum mempelajari pertanyaan-pertanyaan dasar dari hukum. Pertanyaan tentang hakikat hukum, tentang dasar bagi kekuatan mengikat dari hukum, merupakan contoh-contoh pertanyaan yang bersifat mendasar itu. Atas dasar yang demikian itu, filsafat hukum bisa menggarap bahan hukum, tetapi masing-masing mengambil sudut pemahaman yang berbeda sama sekali. Ilmu hukum positif hanya berurusan dengan suatu tata hukum tertentu dan mempertanyakan konsistensi logis asa, peraturan, bidang serta system hukumnya sendiri.

Menurut Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto
Filsafat hukum adalah perenungan dan perumusan nilai-nilai, kecuali itu filsafat hukum juga mencakup penyerasian nilai-nilai, misalnya penyelesaian antara ketertiban dengan ketenteraman, antara kebendaan dan keakhlakan, dan antara kelanggengan atau konservatisme dengan pembaruan.
Menurut Lili Rasjidi
Filsafat hukum berusaha membuat “dunia etis yang menjadi latar belakang yang tidak dapat diraba oleh panca indera” sehingga filsafat hukum menjadi ilmu normative, seperti halnya dengan ilmu politik hukum. Filsafat hukum berusaha mencari suatu cita hukum yang dapat menjadi “dasar hukum” dan “etis” bagi berlakunya system hukum positif suatu masyarakat (seperti grundnorm yang telah digambarkan oleh sarjana hukum bangsa Jerman yang menganut aliran-aliran seperti Neo kantianisme).[1]
Refleksi  filosofis ilmu ekonomi mungkin telah berkembang seiring dengan perjalanan sejarah hidup manusia seperti yang diungkapkan oleh Karl Marx bahwa pangkal dari semua kegiatan manusia adalah hubungan produksi.[2] Menurut Marx, sistem masyarakat yang ada pada masa kapan pun sebenarnya merupakan akibat dari kondisi ekonomi (hubungan produksi). Perubahan-perubahan yang terjadi dapat dikembalikan pada satu sebab, yaitu perjuangan kelas (class struggle) dalam rangka memperbaiki kondisi ekonomi tersebut. Aristoteles juga telah membahas sejumlah masalah yang terkait ekonomi, tetapi dalam ruang lingkup kecil yang lebih kecil yaitu rumah tangga sehingga pada zaman itu ekonomi dimaknai sebagai persoalan mengelola rumah tangga.
Dalam lingkungan usaha (bisnis), banyak faktor-faktor yang mempengaruhi, diantaranya faktor ekonomi, faktor manajemen, faktor politik, dan lain-lain yang paling utama adalah faktor hukum. Aspek hukum ini penting karena menentukan dalam pengembangan usaha, boleh ada tidak nya menciptakan lapangan pekerjaan di tentukan oleh hukum itu sendiri. Maka banyak pelaku bisnis yang mengalami hambatan dalam mengembangkan usahanya, baik karena tidak ada hukumnya maupun peraturan yang tidak sesuai. Dalam pengembangan suatu usaha memiliki hubungan satu sama lain. Terbukti bahwa kedua factor tersebut saling berkaitan. Misalnya kondisi ekonomi Indonesia sekarang ini yang tidak stabil dan terus menurun, pemerintah mengharapkan investor asing mau datang dan berinvestasi di Indonesia. Lagi-lagi dikarenakan hukum yaitu keamanan yang membatalkan dari keinginan tersebut.  Lemahnya hukum di Indonesia mengakibatkan proses sosial tidak berjalan dengan baik. Dan mengakibatkan usaha tidak sehat bagi pengembangan usaha dan ekonomi. Khusus mengenai ekonomi, pada saat ini dapat dikatakan tidak ada lagi kegiatan ekonomi yang tidak berkaitan dengan hukum. Sebaliknya tidak ada lagi kegiatan hukum yang tidak beraspek ekonomi. Dengan demikian pemahaman kedua ilmu itu secara menyeluruh sudah menjadi kebutuhan bersama. Dengan kata lain, seseorang yang mempelajari hukum seharusnya mempelajari ekonomi juga, demikian juga sebaliknya.
Pada masa- masa awal, ilmu ekonomi dipandang sebagai bagian tak terpisahkan dari moral science, sehingga pembahasan filosofisnya pun ditinjau dari perspektif filsafat moral. Dalam konteks perkembangan ilmu ekonomi kontemporer, pembahasan aspek filosofis ilmu ekonomi semakin kompleks dengan berkembangnya beragam aliran pemikiran ekonomi.Bahkan,kalaupun diklasifikasikan menjadi dua kelompok,orthodox dan mainstream, masing-masing kelompok tersebut masih memiliki ragam varian yang cukup banyak. Adanya keragaman ini telah menjadi tantangan tersendiri bagi para ekonom maupun filosof dalam membahas filsafat ilmu ekonomi[3].
Kalangan berpendapat bahwa sulit memisahkan pembahasan ilmu ekonomi dengan membedakan aspek positivisme dan aspek normatif karena selama teori ekonomi berkaitan dengan kepentingan individu dan atau masyarakat, maka pasti mengandung aspek normatif. Kondisi ini membawa konsekuensi pada perlunya pemahaman tentang pembahasan ekonomi normatif yang berkaitan dengan bagaimana nilai-nilai etika dan moral menjadi bagian argumentasi dalam membangun ilmu ekonomi seperti kesejahteraan, keadilan, dan adanya trade-off diantara pilihan-pilihan yang tersedia.
Pada umumnya hukum ditujukan untuk mendapatkan keadilan, menjamin adanya kepastian hukum dalammasyarakat serta mendapatkan kemanfaatan atas dibentuknyahukum tersebut. Selain itu, menjaga dan mencegah agar tiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri, namun tiap perkara harus diputuskan oleh hakim berdasarkan dengan ketentuan yang sedang berlaku. Pada dasaranya ekonomi melibatkan manusia sebagai agen dan pelaku pembangunan ekonomi baik sebagai produsen ataupun distributor. Agar tetap berada dalam tatanan yang serasi dan saling menghargai kedudukan dan posisi, manusia dalam menjalankan tugasnya sebagai agen dan pelaku pembangunan perlu di lengkapi dengan perangkat hukum berupa Undang-Undang, Peraturan Pemerintah maupun kebijaksanaan dalam bentuk lain berfungsi sebagai alat pengendali diri yang meletakan etika, estetika, kejujuran dan rasional sebagai unsur utama dari perangkat hukum yang di perlukan dalam pengendalian diri. Untuk lebih menegaskan upaya mencegah terjadinya konflik dan atau menyelesaikan konflik yang terjadi, maka melalui hukum di buat aturan aturan yang mengikat yang unsur utamanya adalah penerbitan produk hukum, mekakukan pengawasan secara teratur, menetapkan patokan hukum, memberikan kepastian dan menjunjung tinggi keadilan.  Adanya hukum sebagai pengendalian dan pembangunan ekonomi, maka akan tercipta ketertiban, menyelesaikan perselisihan perselisihan dan memberikan perlindungan bagi pada pelaku ekonomi.
Menurut Socrates berpandangan bahwa keadilan adalah keadaan di mana pemerintah dengan rakyatnya terdapat saling pengertian yang baik. Bila para penguasa telah mematuhi dan mempraktekkan ketentuan-ketentuan hukum dan bila pemimpin negara bersikap bijaksana dan memberi contoh kehidupan yang baik. Tegasnya keadilan itu tercipta bilamana setiap warga sudah dapat merasakan bahwa  pihak pemerintah sudah melaksanakan tugasnya dengan baik. Dari pandangan ini keadilan hanya dititik beratkan pada para pemimpin atau pejabat saja[4].
Dalam batang tubuh UUD’45 pasal 33 dengan bagus diungkapkan dua ketentuan yang amat penting: suatu pembatasan hak milik pribadi mutlak terhadap alat-alat produksi, dan suatu penetapan  tujuan dan tanggung jawab usaha ekonomi yang harus dijamin oleh negara, ialah sebesar-besarnya oleh kemakmuran rakyat. Pernyataan dalam UUD’45 ini secara jelas dan dengan resmi menetapkan bahwa pembangunan ekonomi harus demi untuk kesejahteraan rakyat. Ini berarti bahwa pembangunan yang terjadi hanya demi kepentingan pribadi atau golongan secara ekstrim dapat dikatakan tidak adil atau tidak sesuai dengan komitmen kebangsaan.
Keadilan dalam bidang ekonomi hanya akan terwujud apabila orang menyadari akan pentingnya keadilan itu sendiri bagi kehidupan, bukan hanya sekedar menyadarinya namun mengamalkannya. Hal pertama yang perlu dicermati dan dipahami adalah landasan hukumnya. Intinya hubungan antara hukum dan ekonomi sangatlah erat dan bersifat timbal balik. Kedua-duanya saling mempengaruhi bekerjanya satu sama lain. Hukum sebagai pengontrol perkembangan ekonomi dengan peraturannya, sedangkan ekonomi sebagai bekerjanya hukum itu sendiri.

Smooth Definer Oriflame - Eyeliner tahan luntur

Eyeliner yang mudah digunakan dengan aplikasi yang lancar! Ujung yang bisa ditarik memberikan warna-warna menggoda dan creamy. Tersedia 5 pilihan warna. Desain khusus, tidak perlu diserut! 0,3 g

Daftar bahan-bahan:
DIMETHICONE, CYCLOPENTASILOXANE, POLYBUTENE, TALC, C30-50 ALCOHOLS, POLYETHYLENE, BIS-DIGLYCERYL POLYACYLADIPATE-2, CERA MICROCRISTALLINA, OZOKERITE, POLYSILICONE-6, PHENYLPROPYLDIMETHYLSILOXYSILICATE, BORON NITRIDE, TRIETHOXYCAPRYLYLSILANE, PANTHENYL ETHYL ETHER, BISABOLOL, POLYMETHYLSILSESQUIOXANE, ASCORBYL PALMITATE, TOCOPHERYL ACETATE, BIS-HYDROXYETHOXYPROPYL DIMETHICONE, DIMETHICONE/VINYL DIMETHICONE CROSSPOLYMER, CI 77499, CI 77007, CI 77891, CI 77491, CI 77510, CI 19140, CI 77492, CI 77266 (NANO)



recomended banget untuk kamu yang mau matanya keliatan tajam , eyeliner ini tahan luntur deh pokoknya :D yukk monggo di order
diny : 08990247645
http://maukayadiny.tk

Pendekatan tentang metode penelitian hukum

Nama : Handiny Eka Pertiwi
Kelas : Ilmu Hukum 5B
Nim : 1111 048 0000 48
Isu hukum normatif :
Apakah sesungguhnya kasus Prita Mulyasari sesuai dengan UU no . 11 tahun 2008 (UU ITE) ?

1.      Pendekatan perundang-undangan
2.       Pendekatan kasus
1.      Pendekatan perundang-undangan : Saya mengambil isu hukum tersebut masuk kedalam pendekatan perundang-undangan karena sudah jelas dikatakan bahwa pendekatan perundang-undangan itu sendiri mengkaji semua undang-undang dan pengaturan yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani. Di siitu saya menuliskan UU no. 11 tahun 2008 ( UU ITE) yang menyebutkan “ setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan / atau mentransmisikian dan/ atau membuat dapat di aksesnya informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/ atau pencemaran nama baik “ dari pasal ini ada juga yang berhubungan selain UU ITE meskipun pada dasarnya di dalam KUHP seperti disebutkan :
KUHP
BUKU KEDUA - KEJAHATAN
BAB XVI
PENGHINAAN

Pasal 310
(1) Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorangdengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Dari kedua pasal dan UU itu saya menarik kesimpulan bahwa kasus prita tidak lain adalah pencemaran nama baik namun bedanya dia melakukan hal itu di dunia maya sehingga banyak penyebar-penyebar lain yang awalnya tidak tau dia hanya meng copy paste sehingga langsung menyebar kemana-mana . kesesuaian undang-undang tersebut yang intinya sama sama pencemaran nama baik .

Pendekatan Kasus :  
pendekatan kasus sendiri bertujuan untuk menelaah beberapa kasus yang menjadi keputusan tetap untuk menemukan pertimbangan pengadilan . nah disini kasus yang saya tulis diatas adalah tentang pencemaran nama baik melalui social media khsusnya kasus Prita Mulyasari yang memang pada akhirnya setelah PK hakim MA menyatakan bebas eperti yang kita ketahui, kasus Prita Mulyasari berawal dari tulisannya melalui surat elektronik atau email yang berisi tentang keluhannya atas pelayanan Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutera Tangerang, yang kemudian menyebar, dan berbuah gugatan perdata, dan pidana oleh pihak RS Omni Internasional.  
Kebebasan berekspresi merupakan salah satu hak asasi manusia yang sangat strategis dalam menopang jalannya kehidupan demokrasi. Hak ini dijamin dan dilindungi oleh Negara. Namun, dalam rezim hukum dan hak asasi manusia, selain menjamin kebebasan berekspresi ini, negara juga menjamin hak individu atas kehormatan atau reputasi. Dalam banyak kasus, Pengadilan lebih memilih untuk mendahulukan hak atas reputasi daripada mempertimbangkan keduanya secara seimbang dan seksama. Perlindungan terhadap hak atas reputasi tidak boleh mengancam kebebasan berekspresi.
Putusan PK atas Kasus Prita Mulyasari ini setidaknya bisa mengurangi rasa takut pada masyarakat luas, dalam menyampaikan pendapat, informasi atau berekspresi, khususnya secara tertulis melalui dunia maya. Karena tak dipungkiri, pidana penjara merupakan pidana yang menakutkan bagi tiap orang. Meskipun tingkat pidananya rendah, namun pidana penjara dapat menghadirkan dampak-dampak mendalam lainnya.
Proses kasus  Prita Mulyasari memang cukup panjang. Awalnya, Prita diseret ke pengadilan atas tuduhan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Tangerang gara-gara mengeluhkan pelayanan buruk RS Omni Internasioanal dengan menyebarkan sebuah email. Alhasil, Majelis PN Tangerang membebaskan Prita pada 2009, tetapi jaksa mengajukan upaya hukum kasasi dan kasasinya dikabulkan MA.
Kasus lainnya yang saya akan bahas adalah kasus dari Aktivis media sosial Benny Handoko  sebagai pemilik akun twitter @benhan ditahan di LP Cipinang Jakarta Timur. Benny ditahan setelah dilaporkan oleh politikus Golkar Misbakhun atas pencemaran nama baik di media sosial twitter.
Benny ditahan dengan jeratan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 UU RI No 11 Tahun 2008 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang penghinaan dan pencemaran nama baik. Penerapan pasal ini kemudian menjadi polemik. Tidak banyak saya jelaskan menganai benny ini , kasusnya hampir sama dengan Prita hanya bedanya benny menuduh tanpa bukti dari perkataannya terhadap Misbahun . Misbakhun kemudian melaporkan Benny ke polisi. Benny dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukumannya adalah enam tahun penjara dan atau denda Rp 1 miliar. Pada Jumat malam, 6 September 2013, Benny dibebaskan dari tahanan karena permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan kejaksaan.
Kasus pertama yang saya tulis dan perbandingannya ini sebenernya tidak beda jauh , namun mengapa yang kasus pertama harus ribet putusannya sampai ke PK sementara kasus kedua hanya sebentar 1 hari bahkan langsung bebas , padahal menurut saya kasus kedua lebih berat dibanding kasus pertama . dikasus pertama Prita pertama hanya mengemukakan di milis , andai dan itu pun memang terbukti keluhannya sendiri andai saja tidak di sebarluaskan oleh yang lain maka tidak akan tersebar sementara kasus kedua Benny mengemukakan pendapatnya di twitter yang mana bisa di lihat oleh semua orang sedangkan orang bisa melihat semuanya , dan berdasarkan yang saya lihat juga tuduhan benny sangat tidak berprikemanusiaan dan tidak sesuai dengan fakta , juga disaat pihak misbahun sudah mengajak bertemu untuk menyelesaikan tidak ada tanggapan dari pihak benny dan agak membingungkan bahwa benny dalam 1 hari saja sudah bisa pulang .
kemudian dari kedua UU yang bersangkutan juga sama , namun yang lebih ditarik adalah secara UU juga disini kan dibahas bahwa Bunyi Pasal 27 ayat 3 UU ITE seperti berikut: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”
Sedangkan pasal pidananya adalah pada pasal 45 ayat 1: Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Menurut saya, pasal ini seharusnya tidak perlu ada karena muatan “pencemaran nama baik” sudah dikandung dalam pasal 310 dan 311 KUHP. Dalam tulisan terpisah, akan saya jelaskan mengapa keberadaan pasal ini harus ditolak. Namun demikian, selama pasal dalam UU ITE ini sudah berlaku, maka wajib kita ikuti aturan mainnya sebagai bagian dari ketaatan hukum.





Si Kecil Tender Care Oriflame yang multifungsi

apasih yang istimewa dari produk ini ? 

Tender Care adalah produk klasik dari Oriflame yang membuat kulit yang teriritasi terasa nyaman. Produk ini digunakan untuk gejala kulit yang pecah-pecah atau terkelupas karena terbakar ringan.







Anda mengatakan bahwa Tender Care sangat terkenal? seberapa terkenal?

Tender Care adalah produk yang sangat mudah dijual. Satu Tender Care telah dibeli dari Oriflame setiap 20 menit, 24 jam sehari, 365 hari setahun!

KapanTender Care diluncurkan?
Tender Care pertama kali diluncurkan sebagai krim untuk mata pada awal 70-an. Kemudian fungsinya berubah saat pemakai menggunakannya untuk segala macam masalah kulit, khususnya kulit yang kering. Kini produk ini dipasarkan sebagai pilihan alami untuk semua jenis perawatan bagi kulit.

Saya ingin memesan Tender Care, apa kodenya?
Kode produk Tender Care adalah 1276.

Apa saja bahan aktifnya?
Bahan aktif Tender Care adalah minyak murni, unsur lilin sarang lebah dan lanolin.

Apa saja daftar bahan pembuat produk ini?
Tender Care mengandung petrolatum, caprylic/capric triglyceride, paraffinum liquidum, paraffin, cera alba, acetylated lanolin, cetyl alcohol, butylparaben dan bha.

Apa arti lambang pada tutupnya?
Karena penjualan yang luar biasa dari produk ini, maka disain aslinya tetap dipertahankan. Lambang "O" pada tutupnya adalah logo pertama Oriflame.



Selain fungsi yang disebutkan di atas, ternyata Tender Care berkhasiat untuk yang lain-lainnya juga lho.. 

Ratna Puji Astuti says:
September 14, 2010 at 12:09 pm
Must Have Item, Pertolongan Pertama pada Luka Bakar Ringan, Aku udah bukti in sendiri, Pas lagi strika trus lagi ngelipat baju, eh strika yg posisinya berdiri jatuh di tanganku, pas panas panasnya wih perih bgt, trus aku kasih langsung tender care, tiap hari setelah 2 hari luka bekas strika mulai mengering dan gatal trus aja aku kasih tender care ampe 2 minggu luka bekas strika hilang tanpa bekas di tangan, bisa juga buat luka karena kena knalpot sepeda motor, betis ku udah mulus lagi nich

Erika R. Sulistianti says:
September 14, 2010 at 9:41 am
Selama mudik lebaran ini, otomatis bayiku sepanjang hari pakai diapers utk kepraktisan selama liburan. Sempat agak memerah krn ruam, kemudian saya kasih produk ini. Alhamdulillah ruam popoknya hilang… Sip banget deh tender care, bahkan untuk kulit bayi sekalipun!

Sharah Saleh Sugarda says:
September 7, 2010 at 9:04 pm
ini senjata andalan yang mesti ada dalam tas ;-) , pernah sekali waktu ke luar kota dan sama sekali tidak bawa pelembab wajah maupun badan, jadilah si produk kecil mungil ini beraksi, melembabkan area mata, bibir dan dipaksa jadi lotion sekaligus :D . A must have product!

Mia Indriavanti says:
September 7, 2010 at 7:31 pm
Beberapa saat yang lalu, mama alerginya kambuh dan setelah sembuh tinggallah kedua telapak tangan jadi menghitam & kasar. Tentu saja, hal itu membuat tidak leluasa berkegiatan (karena perih untuk bergerak), juga minder & malu jika harus bersalaman & bertemu orang lain.
Iseng aja aku kasih tender care, maksud hati agar telapak tangannya jadi moist…ternyata tidak hanya moist, tapi dalam beberapa hari saja telapak tangan menjadi lebih bersih (kehitaman berkurang). Kata mama, ternyata murah meriah tapi efektif banget daripada obat alergi sendiri.
Alhamdulillah.
Jadi ini juga pasti berguna karena kami sekeluarga juga punya kecenderungan alergi juga :) 

Yati says:
September 7, 2010 at 4:40 am
Produk wajib yg paling ajaib andalan untuk semua masalah kulit termasuk herves/karorawit. Pernah mengalami kulit merah terbakar se ukuran telapak tangan anak balita di bagian leher, kata orang sunda namanya karorawit dan disarankan membeli obat merk ini itu. Tapi… ku coba Tender Care, alhamdulilah.. sensasi pertama langsung terasa nyesss, dingin…. leher yg tadinya kaku jadi bisa digerakin tengok kanan kiri, dan kulit yg melepuh lama2 menjadi kering terus sembuh deh…. dan bagus juga mengobati kulit yg terkena cipratan minyak panas. Kini si mungil selalu setia setiap saat di dalam tas dan di rumah..

Metrisca Ardiana says:
September 6, 2010 at 3:35 pm
Produk yg benar2 bermanfaat untuk kulit. Karena ada customer ku , yg justru selalu order tender care untuk di gunakan di wajahnya. Wajahnya tu banyak noda hitam akibat penggunaan KB. Tapii semenjaak pakai tender care, katanya mukanya menjadii muluuus, noda2 hitam nya juga menghilang.

Ni Luh Evi Noviantini says:
September 6, 2010 at 10:01 am
saya menyebut tender care sebagai krim ajaib, karena tidak hanya melembabkan bagian kulit yg kering, tapi bisa menghilangkan bekas gigitan nyamuk, luka bekas kena minyak, ah ajaib pokoknya. tiap bulan pasti beli ini dan dengan bentuknya yg kecil gampang dibawa kemanapun. dan tender ini menjadi penjualan terbaik saya ^_*
i love tender care

Denti Mailani/M Arif Budiman says:
September 5, 2010 at 11:59 pm
Tender Care ini selain berfungsi sebagai pelembab bisa juga digunakan untuk menscrub bibir kita dari sisa-sisa lipstik yang tertinggal dibibir. Caranya gunakan tender care dan berikan gula pasir sedikit di bibir kemudian usap perlahan dipermukaan bibir maka kotoran atau bekas-bekas lipstik akan ikut terangkat.
Hal ini bisa kita lakukan 1 minggu sekali. Selamat mencoba.

reynawati sachliana says:
September 5, 2010 at 8:38 pm
Gak tau kenapa, bagian siku selalu jadi bagian yang kering bahkan karena terlalu keringnya dulu suka terlihat berwarna lebih gelap dan menebal. Ganggu banget .. terutama kalau pakai baju lengan pendek. Ini produk pertama yang aku beli pas join Oriflame dan sampai sekarang selalu ada dalam daftar orderan setiap bulan, karena sejak pertama memakai rutin waaah siku sekarang mulus deh. Ini benar-benar produk andalan deh.

Mia Kusumawati says:
September 5, 2010 at 4:12 pm
saya pernah mendapat order produk ini sampai 3 kali dari orang yang berbeda untuk kondisi kulit yang kena knalpot motor dan luka-luka ringan karena jatuh dari motor.
Dan yang ordernya PRIA lho… mereka tahu produk ini bisa digunakan untuk membantu penyembuhan luka, dari testimoni teman-temannya yang pernah menggunakan Tender Care.

wita radyasari says:
September 4, 2010 at 7:55 am
Anakku kalo siang suka banget main sepeda,shg jatuh, baret2, bahkan gatal karena debu siang hari membuat kakinya menjadi ga mulus :(
akhirnya aku kasih aja tender care, walo ga rutin (seingetnya aja) alhamdulillah kakinya sekarang sudah mulai mulus hihi… bekas luka2nya menipis bahkan menghilang…
buat bekas gigitan nyamuk juga ampuh banget lhooo…

Liza Hidayat says:
September 3, 2010 at 9:17 pm
Ini salah satu produk wajib yang harus ada dirumah, maklum sebagai wanita terkadang kulitku sering banget kering bahkan pecah-pecah disebabkan oleh hormon yang bermasalah apalagi sewaktu datang bulan tidak teratur.
Sejak memakai produk ini, kulit pecah-pecah karena kering mulai berkurang, dan hari-hariku buat bertemu orang selalu percaya diri.

Dea Haryono says:
September 3, 2010 at 4:46 pm
produk andalan banget… buat bibir, buat kaki, buat kulit bersisik gara-gara terbakar. Paling top, buat ruam popok (ups…)

Veronica Yulia says:
September 3, 2010 at 4:10 pm
Solusi tepat bagi yang sering bekerja di ruang ber-AC dan yang mengalami kulit kering di bagian tubuh mana pun, 1 produk untuk banyak kegunaan :) 



mau order ? yukkk hub aku sekarang 
Diny :  08990247645


SEKILAS INFO BISNISKU

SUKSES ITU PILIHAN :)
sukses di USIA MUDA adalah pilihanku .
cari kerja jaman sekarang susah , kalo bisa nyolong start sekarang kenapa harus nunggu lulus kuliah baru menghasilkan uang :D

yuk gabung bersamaku dan NLC WORLD
kuliah padat ga menghentikan aku untuk berbisnis , bisnis online adalah pilihanku :D mau tau selengkapnya ???
hub aku di 0899 024 7645