Pengertian Filsafat hukum menurut para ahli :
Menurut
Soetikno
Filsafat hukum adalah mencari hakikat dari hukum, dia
inginmengetahui apa yang ada dibelakang hukum, mencari apa yang tersembunyi di
dalam hukum, dia menyelidiki kaidah-kaidah hukum sebagai pertimbangan nilai,
dia memberi penjelasan mengenai nilai, postulat (dasar-dasar) sampai pada
dasar-dasarnya, ia berusaha untuk mencapai akar-akar dari hukum.
Menurut Satjipto Raharjo
Menurut Satjipto Raharjo
Filsafat hukum mempelajari pertanyaan-pertanyaan dasar dari
hukum. Pertanyaan tentang hakikat hukum, tentang dasar bagi kekuatan mengikat
dari hukum, merupakan contoh-contoh pertanyaan yang bersifat mendasar itu. Atas
dasar yang demikian itu, filsafat hukum bisa menggarap bahan hukum, tetapi
masing-masing mengambil sudut pemahaman yang berbeda sama sekali. Ilmu hukum
positif hanya berurusan dengan suatu tata hukum tertentu dan mempertanyakan
konsistensi logis asa, peraturan, bidang serta system hukumnya sendiri.
Menurut Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto
Menurut Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto
Filsafat hukum adalah perenungan dan perumusan nilai-nilai,
kecuali itu filsafat hukum juga mencakup penyerasian nilai-nilai, misalnya
penyelesaian antara ketertiban dengan ketenteraman, antara kebendaan dan
keakhlakan, dan antara kelanggengan atau konservatisme dengan pembaruan.
Menurut Lili
Rasjidi
Filsafat hukum berusaha membuat “dunia etis yang menjadi
latar belakang yang tidak dapat diraba oleh panca indera” sehingga filsafat
hukum menjadi ilmu normative, seperti halnya dengan ilmu politik hukum.
Filsafat hukum berusaha mencari suatu cita hukum yang dapat menjadi “dasar
hukum” dan “etis” bagi berlakunya system hukum positif suatu masyarakat
(seperti grundnorm yang telah digambarkan oleh sarjana hukum bangsa Jerman yang
menganut aliran-aliran seperti Neo kantianisme).[1]
Refleksi
filosofis ilmu ekonomi mungkin telah
berkembang seiring dengan perjalanan sejarah hidup manusia seperti yang
diungkapkan oleh Karl Marx bahwa pangkal dari semua kegiatan manusia adalah
hubungan produksi.[2]
Menurut Marx, sistem masyarakat yang ada pada masa kapan pun sebenarnya
merupakan akibat dari kondisi ekonomi (hubungan produksi). Perubahan-perubahan
yang terjadi dapat dikembalikan pada satu sebab, yaitu perjuangan kelas (class
struggle) dalam rangka memperbaiki kondisi ekonomi tersebut. Aristoteles juga
telah membahas sejumlah masalah yang terkait ekonomi, tetapi dalam ruang
lingkup kecil yang lebih kecil yaitu rumah tangga sehingga pada zaman itu
ekonomi dimaknai sebagai persoalan mengelola rumah tangga.
Dalam
lingkungan usaha (bisnis), banyak faktor-faktor yang mempengaruhi, diantaranya
faktor ekonomi, faktor manajemen, faktor politik, dan lain-lain yang paling
utama adalah faktor hukum. Aspek hukum ini penting karena menentukan dalam
pengembangan usaha, boleh ada tidak nya menciptakan lapangan pekerjaan di
tentukan oleh hukum itu sendiri. Maka banyak pelaku bisnis yang mengalami
hambatan dalam mengembangkan usahanya, baik karena tidak ada hukumnya maupun
peraturan yang tidak sesuai. Dalam pengembangan suatu usaha memiliki hubungan
satu sama lain. Terbukti bahwa kedua factor tersebut saling berkaitan. Misalnya
kondisi ekonomi Indonesia sekarang ini yang tidak stabil dan terus menurun,
pemerintah mengharapkan investor asing mau datang dan berinvestasi di Indonesia.
Lagi-lagi dikarenakan hukum yaitu keamanan yang membatalkan dari keinginan
tersebut. Lemahnya hukum di Indonesia mengakibatkan proses sosial tidak
berjalan dengan baik. Dan mengakibatkan usaha tidak sehat bagi pengembangan
usaha dan ekonomi. Khusus mengenai ekonomi, pada saat ini dapat dikatakan
tidak ada lagi kegiatan ekonomi yang tidak berkaitan dengan hukum. Sebaliknya
tidak ada lagi kegiatan hukum yang tidak beraspek ekonomi. Dengan demikian
pemahaman kedua ilmu itu secara menyeluruh sudah menjadi kebutuhan bersama.
Dengan kata lain, seseorang yang mempelajari hukum seharusnya mempelajari
ekonomi juga, demikian juga sebaliknya.
Pada
masa- masa awal, ilmu ekonomi dipandang sebagai bagian tak terpisahkan dari moral
science, sehingga pembahasan filosofisnya pun ditinjau dari perspektif filsafat
moral. Dalam konteks perkembangan ilmu ekonomi kontemporer, pembahasan aspek
filosofis ilmu ekonomi semakin kompleks dengan berkembangnya beragam aliran
pemikiran ekonomi.Bahkan,kalaupun diklasifikasikan menjadi dua kelompok,orthodox dan mainstream,
masing-masing kelompok tersebut masih memiliki ragam varian yang cukup banyak.
Adanya keragaman ini telah menjadi tantangan tersendiri bagi para ekonom maupun
filosof dalam membahas filsafat ilmu ekonomi[3].
Kalangan
berpendapat bahwa sulit memisahkan pembahasan ilmu ekonomi dengan membedakan
aspek positivisme dan aspek normatif karena selama teori ekonomi berkaitan
dengan kepentingan individu dan atau masyarakat, maka pasti mengandung aspek
normatif. Kondisi ini membawa konsekuensi pada perlunya pemahaman tentang
pembahasan ekonomi normatif yang berkaitan dengan bagaimana nilai-nilai etika
dan moral menjadi bagian argumentasi dalam membangun ilmu ekonomi seperti
kesejahteraan, keadilan, dan adanya trade-off diantara
pilihan-pilihan yang tersedia.
Pada
umumnya hukum ditujukan untuk mendapatkan keadilan, menjamin adanya kepastian
hukum dalammasyarakat serta mendapatkan kemanfaatan atas dibentuknyahukum
tersebut. Selain itu, menjaga dan mencegah agar tiap orang tidak menjadi hakim
atas dirinya sendiri, namun tiap perkara harus diputuskan oleh hakim
berdasarkan dengan ketentuan yang sedang berlaku. Pada dasaranya ekonomi
melibatkan manusia sebagai agen dan pelaku pembangunan ekonomi baik sebagai
produsen ataupun distributor. Agar tetap berada dalam tatanan yang serasi dan
saling menghargai kedudukan dan posisi, manusia dalam menjalankan tugasnya
sebagai agen dan pelaku pembangunan perlu di lengkapi dengan perangkat hukum
berupa Undang-Undang, Peraturan Pemerintah maupun kebijaksanaan dalam bentuk
lain berfungsi sebagai alat pengendali diri yang meletakan etika, estetika,
kejujuran dan rasional sebagai unsur utama dari perangkat hukum yang di
perlukan dalam pengendalian diri. Untuk lebih menegaskan upaya mencegah terjadinya
konflik dan atau menyelesaikan konflik yang terjadi, maka melalui hukum di buat
aturan aturan yang mengikat yang unsur utamanya adalah penerbitan produk hukum,
mekakukan pengawasan secara teratur, menetapkan patokan hukum, memberikan
kepastian dan menjunjung tinggi keadilan. Adanya hukum sebagai pengendalian dan
pembangunan ekonomi, maka akan tercipta ketertiban, menyelesaikan perselisihan
perselisihan dan memberikan perlindungan bagi pada pelaku ekonomi.
Menurut
Socrates berpandangan bahwa keadilan adalah keadaan di mana pemerintah dengan
rakyatnya terdapat saling pengertian yang baik. Bila para penguasa telah
mematuhi dan mempraktekkan ketentuan-ketentuan hukum dan bila pemimpin negara
bersikap bijaksana dan memberi contoh kehidupan yang baik. Tegasnya keadilan
itu tercipta bilamana setiap warga sudah dapat merasakan bahwa pihak
pemerintah sudah melaksanakan tugasnya dengan baik. Dari pandangan ini keadilan
hanya dititik beratkan pada para pemimpin atau pejabat saja[4].
Dalam
batang tubuh UUD’45 pasal 33 dengan bagus diungkapkan dua ketentuan yang amat
penting: suatu pembatasan hak milik pribadi mutlak terhadap alat-alat produksi,
dan suatu penetapan tujuan dan tanggung jawab usaha ekonomi yang harus
dijamin oleh negara, ialah sebesar-besarnya oleh kemakmuran rakyat. Pernyataan
dalam UUD’45 ini secara jelas dan dengan resmi menetapkan bahwa pembangunan
ekonomi harus demi untuk kesejahteraan rakyat. Ini berarti bahwa pembangunan
yang terjadi hanya demi kepentingan pribadi atau golongan secara ekstrim dapat dikatakan
tidak adil atau tidak sesuai dengan komitmen kebangsaan.
Keadilan
dalam bidang ekonomi hanya akan terwujud apabila orang menyadari akan
pentingnya keadilan itu sendiri bagi kehidupan, bukan hanya sekedar
menyadarinya namun mengamalkannya. Hal pertama yang perlu dicermati dan
dipahami adalah landasan hukumnya. Intinya hubungan antara hukum dan
ekonomi sangatlah erat dan bersifat timbal balik. Kedua-duanya saling
mempengaruhi bekerjanya satu sama lain. Hukum sebagai pengontrol perkembangan
ekonomi dengan peraturannya, sedangkan ekonomi sebagai bekerjanya hukum itu
sendiri.
boleh tau refrensi2 buku yang membahs tentang jdul ini gak min ?
BalasHapus