KLIK DISINI YAH

Kamis, 10 Oktober 2013

Pendekatan tentang metode penelitian hukum

Nama : Handiny Eka Pertiwi
Kelas : Ilmu Hukum 5B
Nim : 1111 048 0000 48
Isu hukum normatif :
Apakah sesungguhnya kasus Prita Mulyasari sesuai dengan UU no . 11 tahun 2008 (UU ITE) ?

1.      Pendekatan perundang-undangan
2.       Pendekatan kasus
1.      Pendekatan perundang-undangan : Saya mengambil isu hukum tersebut masuk kedalam pendekatan perundang-undangan karena sudah jelas dikatakan bahwa pendekatan perundang-undangan itu sendiri mengkaji semua undang-undang dan pengaturan yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani. Di siitu saya menuliskan UU no. 11 tahun 2008 ( UU ITE) yang menyebutkan “ setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan / atau mentransmisikian dan/ atau membuat dapat di aksesnya informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/ atau pencemaran nama baik “ dari pasal ini ada juga yang berhubungan selain UU ITE meskipun pada dasarnya di dalam KUHP seperti disebutkan :
KUHP
BUKU KEDUA - KEJAHATAN
BAB XVI
PENGHINAAN

Pasal 310
(1) Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorangdengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Dari kedua pasal dan UU itu saya menarik kesimpulan bahwa kasus prita tidak lain adalah pencemaran nama baik namun bedanya dia melakukan hal itu di dunia maya sehingga banyak penyebar-penyebar lain yang awalnya tidak tau dia hanya meng copy paste sehingga langsung menyebar kemana-mana . kesesuaian undang-undang tersebut yang intinya sama sama pencemaran nama baik .

Pendekatan Kasus :  
pendekatan kasus sendiri bertujuan untuk menelaah beberapa kasus yang menjadi keputusan tetap untuk menemukan pertimbangan pengadilan . nah disini kasus yang saya tulis diatas adalah tentang pencemaran nama baik melalui social media khsusnya kasus Prita Mulyasari yang memang pada akhirnya setelah PK hakim MA menyatakan bebas eperti yang kita ketahui, kasus Prita Mulyasari berawal dari tulisannya melalui surat elektronik atau email yang berisi tentang keluhannya atas pelayanan Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutera Tangerang, yang kemudian menyebar, dan berbuah gugatan perdata, dan pidana oleh pihak RS Omni Internasional.  
Kebebasan berekspresi merupakan salah satu hak asasi manusia yang sangat strategis dalam menopang jalannya kehidupan demokrasi. Hak ini dijamin dan dilindungi oleh Negara. Namun, dalam rezim hukum dan hak asasi manusia, selain menjamin kebebasan berekspresi ini, negara juga menjamin hak individu atas kehormatan atau reputasi. Dalam banyak kasus, Pengadilan lebih memilih untuk mendahulukan hak atas reputasi daripada mempertimbangkan keduanya secara seimbang dan seksama. Perlindungan terhadap hak atas reputasi tidak boleh mengancam kebebasan berekspresi.
Putusan PK atas Kasus Prita Mulyasari ini setidaknya bisa mengurangi rasa takut pada masyarakat luas, dalam menyampaikan pendapat, informasi atau berekspresi, khususnya secara tertulis melalui dunia maya. Karena tak dipungkiri, pidana penjara merupakan pidana yang menakutkan bagi tiap orang. Meskipun tingkat pidananya rendah, namun pidana penjara dapat menghadirkan dampak-dampak mendalam lainnya.
Proses kasus  Prita Mulyasari memang cukup panjang. Awalnya, Prita diseret ke pengadilan atas tuduhan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Tangerang gara-gara mengeluhkan pelayanan buruk RS Omni Internasioanal dengan menyebarkan sebuah email. Alhasil, Majelis PN Tangerang membebaskan Prita pada 2009, tetapi jaksa mengajukan upaya hukum kasasi dan kasasinya dikabulkan MA.
Kasus lainnya yang saya akan bahas adalah kasus dari Aktivis media sosial Benny Handoko  sebagai pemilik akun twitter @benhan ditahan di LP Cipinang Jakarta Timur. Benny ditahan setelah dilaporkan oleh politikus Golkar Misbakhun atas pencemaran nama baik di media sosial twitter.
Benny ditahan dengan jeratan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 UU RI No 11 Tahun 2008 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang penghinaan dan pencemaran nama baik. Penerapan pasal ini kemudian menjadi polemik. Tidak banyak saya jelaskan menganai benny ini , kasusnya hampir sama dengan Prita hanya bedanya benny menuduh tanpa bukti dari perkataannya terhadap Misbahun . Misbakhun kemudian melaporkan Benny ke polisi. Benny dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukumannya adalah enam tahun penjara dan atau denda Rp 1 miliar. Pada Jumat malam, 6 September 2013, Benny dibebaskan dari tahanan karena permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan kejaksaan.
Kasus pertama yang saya tulis dan perbandingannya ini sebenernya tidak beda jauh , namun mengapa yang kasus pertama harus ribet putusannya sampai ke PK sementara kasus kedua hanya sebentar 1 hari bahkan langsung bebas , padahal menurut saya kasus kedua lebih berat dibanding kasus pertama . dikasus pertama Prita pertama hanya mengemukakan di milis , andai dan itu pun memang terbukti keluhannya sendiri andai saja tidak di sebarluaskan oleh yang lain maka tidak akan tersebar sementara kasus kedua Benny mengemukakan pendapatnya di twitter yang mana bisa di lihat oleh semua orang sedangkan orang bisa melihat semuanya , dan berdasarkan yang saya lihat juga tuduhan benny sangat tidak berprikemanusiaan dan tidak sesuai dengan fakta , juga disaat pihak misbahun sudah mengajak bertemu untuk menyelesaikan tidak ada tanggapan dari pihak benny dan agak membingungkan bahwa benny dalam 1 hari saja sudah bisa pulang .
kemudian dari kedua UU yang bersangkutan juga sama , namun yang lebih ditarik adalah secara UU juga disini kan dibahas bahwa Bunyi Pasal 27 ayat 3 UU ITE seperti berikut: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”
Sedangkan pasal pidananya adalah pada pasal 45 ayat 1: Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Menurut saya, pasal ini seharusnya tidak perlu ada karena muatan “pencemaran nama baik” sudah dikandung dalam pasal 310 dan 311 KUHP. Dalam tulisan terpisah, akan saya jelaskan mengapa keberadaan pasal ini harus ditolak. Namun demikian, selama pasal dalam UU ITE ini sudah berlaku, maka wajib kita ikuti aturan mainnya sebagai bagian dari ketaatan hukum.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SEKILAS INFO BISNISKU

SUKSES ITU PILIHAN :)
sukses di USIA MUDA adalah pilihanku .
cari kerja jaman sekarang susah , kalo bisa nyolong start sekarang kenapa harus nunggu lulus kuliah baru menghasilkan uang :D

yuk gabung bersamaku dan NLC WORLD
kuliah padat ga menghentikan aku untuk berbisnis , bisnis online adalah pilihanku :D mau tau selengkapnya ???
hub aku di 0899 024 7645