KLIK DISINI YAH

Rabu, 24 Juli 2013

SEJARAH PERKEMBANGAN HAM DI INDONESIA

Posted: Desember 3, 2012 in Uncategorized
0

SEJARAH PERKEMBANGAN HAM DI INDONESIA
Dipresentasikan dalam Mata Kuliah
Sejarah Islam Indonesia
yang diampu oleh : M. Rikza Chamami, MSI
http://amrikhan.files.wordpress.com/2012/06/logo.png?w=614



Disusun Oleh:
Amri Khan                               103111109
Muhammad Nuroni                 103111070
M. Nurul Hukma Dzik            103111071
Mukharom Ikhsan Wahid       103111072
Mukhammad Rokhimin          103111074



FAKULTAS TARBIYAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI WALISONGO
SEMARANG
2012

SEJARAH PERKEMBANGAN HAM DI INDONESIA
 I.            PENDAHULUAN
Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri.
Maka dari itu kami akan membahas tentang sejarah perkembangan HAM di Indonesia, dengan rumusan masalah yaitu Pengertian Hak Asasi Manusia, Sejarah Lahirnya Hak Asasi Manusia, Perkembangan Pemikiran HAM di Indonesia, Macam-macam Hak Asasi Manusia, dan HAM dalam Tinjauan Islam.
1.        II.            PERMASALAHAN
1.        A.    Apa Pengertian Hak Asasi Manusia ?
2.        B.     Bagaimana Sejarah Lahirnya Hak Asasi Manusia ?
3.        C.    Bagaimana Perkembangan Pemikiran HAM di Indonesia ?
4.        D.    Apa Macam-macam Hak Asasi Manusia ?
5.        E.     Bagaimana HAM dalam Tinjauan Islam ?
2.        III.            PEMBAHASAN
1.        A.    Pengertian Hak Asasi Manusia
Secara definitif “hak” merupakan unsur normatif yang berfungsi sebagai pedoman berprilaku, melindungi kebebasan, kekebalan serta menjamin adanya peluang bagi manusia dalam menjaga harkat dan martabatnya. Hak mempunyai unsur-unsur sebagai berikut : a) pemilik hak, b) ruang lingkup penerapan hak, dan c) pihak yang bersedia dalam penerapan hak. Ketiga unsur tersebut menyatu dalam pengertian dasar tentang hak. Dengan demikian hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan dengan instansi.[1]
Hak merupakan sesuatu yang  diperoleh. Dalam kaitan dengan pemerolehan hak  paling tidak ada dua teori yaitu teori McCloskey dan teori Joel Fenberg. Dalam teori McCloskey dinyatakan bahwa pemberian hak adalah untuk dilakukan, dimiliki, dinikmati  atau sudah dilakukan. Sedangkan dalam teori Joel Fenberg dinyatakan bahwa pemberian hak penuh merupakan kesatuan dari klaim yang abash(keuntungan yang didapat dari pelaksanaan hak yang disertai pelaksanaan kewajiban). Dengan demikian keuntungan dapat diperoleh dari pelaksanaan hak bila dsertai dengan pelaksanaan kewajiban. Hal itu berarti antara hak dan kewajiban merupakan dua hal tidak dapat dipisahkan dalam perwujudannya. Karena itu ketika seseorang menuntut hak juga harus melakukan kewajiban.[2]
Istilah hak-hak asasi manusia dalam beberapa bahasa asing dikenal dengan sebutan sebagai berikut : droit de l’home(Perancis) yang berarti hak manusia, human right (Inggris) atau mensen rechten (Belanda), yang dalam bahasa Indonesia disalin menjadi hak-hak kemanusiaan atau hak-hak asasi manusia.[3]
Pengakuan terhadap HAM memiliki dua landasan, sebagai berikut[4] :
1.        Landasan yang langsung dan pertama, yakni kodrat manusia. Kodrat manusia adalah sama derajat dan martabatnya. Semua manusia adalah sederajat tanpa membedakan ras, agama, suku, bahasa, dan sebagainya.
2.        Landasan yang kedua dan yang lebih dalam : Tuhan menciptakan manusia. Semua manusia adalah makhluk dari pencipta yang sama yaitu Tuhan Yang Maha Esa. Karena itu dihadapan tuhan manusia ada sama kecuali nanti pada amalnya.
Menurut Teaching Human Right yang diterbitkan oleh perserikatan bangsa-bangsa (PBB), hak asasi manusia adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia. Hak hidup misalnya, adalah klaim untuk memperoleh dan melakukan segala sesuatu yang dapat membuat seseorang tetap hidup, karena tanpa hak tersebut eksistensinya sebagai manusia akan hilang.[5]
Hak asasi manusia ini tertuang dalam undang-undang (UU) No 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia. Dalam salah satu bunyi pasalnya (pasal 1) secara tersurat dijelaskan bahwa “hak asasi manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk tuhan yang maha esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”.[6]
Berdasarkan beberapa rumusan pengertian HAM diatas, diperoleh suatu kesimpulan bahwa HAM merupakan hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat qodrati dan fundamental sebagai suatu anugerah Allah yang harus dihormati, dijaga dan dilindungi oleh setiap individu, masyarakat atau negara. Dengan demikian hakikat penghormatan dan perlindungan terhadap HAM ialah menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan yaitu keseimbangan antara hak dan kewajiban, serta keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum.
1.        B.     Sejarah Lahirnya HAM
Pada umumnya para pakar HAM berpendapat bahwa lahirnya HAM dimulai dengan lahirnya Magna Charta. Sejak lahirnya piagam ini maka dimulailah babak baru bagi pelaksanaan HAM yaitu jika raja melanggar hukum, ia harus di adili dan mempertanggung jawabkan kebijaksanaannya kepada parlemen. Artinya sejak itu, sudah mulai dinyatakan bahwa raja terikat dengan hukum dan bertanggungjawab kepada rakyat, walaupun kekuasaan membuat undang-undang pada masa itu lebih banyak berada ditangannya. Dengan demikian, kekuasaan raja mulai dibatasi sebagai embrio lahirnya monarki konstitusional yang berintikan kekuasaan raja sebagai simbol belaka.[7]
Lahirnya Magna Charta ini kemudian diikuti oleh perkembangan yang lebih konkret, dengan lahirnya Bill Of Right di inggris pada tahun 1689. Berbarengan dengan peristiwa itu timbullah adagium yang intinya bahwa manusia sama dimuka hukum (Equality Before The Law). Adagium ini selanjutnya memperkuat dorongan timbulnya supremasi Negara hukum dan domokrasi. Kehadiran Bill Of Right telah menghasilkan asas persamaan harus diwujudkan, betapapun berat resikonya yang dihadapi, karena hak kebebasan baru dapat diwujudkan kalau ada hak persamaan.[8]
Untuk mewujudkan asas persamaan itu maka lahirlah teori “kontrak sosial” J.J. Rosseau. Setelah itu kemudian disusul oleh Mountesquieu dengan doktrin trias politikanya yang terkenal yang mengajarkan pemisahan kekuasaan untuk mencegah tirani. Selanjutnya jhon locke di inggris dan Thomas Jefferson di AS dengan gagasan tentang hak-hak dasar kebebasan dan persamaan.
Perkembangan HAM selanjutnya ditandai dengan kemunculan the American declaration of independence di Amerika Serikat yang lahir dari semangat paham Rosseau dan Monesquieu. Jadi sekalipun di Negara kedua tokoh HAM itu yakni Inggris dan Perancis belum lahir rincian HAM, namun telah muncul amerika. Sejak inilah mulai dipertegas bahwa manusia adalah merdeka sejak di dalam perut ibunya, sehingga tidaklah masuk akal bila sesudah lahir ia harus dibelenggu. [9]
Selanjutnya pada tahun 1789 lahir The French Declaration, dimana hak-hak asasi  manusia ditetapkan lebih rinci lagi yang kemudian menghasilkan dasar-dasar Negara hukum atau The Rule Of Law,dalam dasar-dasar ini antara lain dinyatakan bahwa tidak boleh terjadi penangkapan dan penahanan yang semena-mena, termasuk ditangkap tanpa alas an yang sah atau ditahan tanpa surat perintah, yang dikeluarkan oleh pejabat yang sah. Di dalamnya dinyatakan pula asas presumpsion of innocence, yaitu bahwa orang-orang yang ditangkap kemudian ditahan dan dituduh, berhak dinyatakan tidak bersalah sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap menyatakan ia bersalah. Selanjutnya dipertegas juga dengan asas freedom of expression (kebebasan mengeluarkan pendapat), freedom of religion (kebebasan menganut keyakinan atau agama yang dikehendaki), the right of property (perlindungan hak milik), dan hak-hak dasar lainnya.[10]
Penting untuk diketahui bahwa The Four Freedoms dari presiden Roosevelt yang dinyatakan pada 6 januari 1941, “pertama, kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat. Kedua, kebebasan memeluk agama dan beribadah sesuai dengan ajaran agama yang diperlukannya. Ketiga, kebebasan dari kemiskinan dalam Pengertian setiap bangsa berusaha mencapai tingkat kehidupan yang damai dan sejahtera bagi penduduknya. Keempat, kebebasan dari ketakutan, yang meliputi usaha, pengurangan persenjataan, sehingga tidak satupun bangsa berada dalam posisi berkeinginan untuk melakukan serangan terhadap tetangganya”.[11]
1.        C.    Perkembangan Pemikiran HAM di Indonesia
Secara garis besar menurut Prof. Dr. Bagir Manan, dalam bukunya Perkembangan Pemikiran dan Pengaturan HAM di Indonesia (2001), membagi perkembangan pemikiran HAM dalam dua periode, yaitu periode sebelum kemerdekaan (1908-1945) dan periode setelah kemerdekaan (1945-sekarang).[12]
1.        Periode Sebelum Kemerdekaan (1908-1945)
Perkembangan pemikiran HAM dalam periode ini dapat dijumpai dalam organisasi pergerakan sebagai berikut:
1.        Budi Oetomo, pemikirannya, “Hak Kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat”
2.        Perhimpunan Indonesia, pemikirannya “Hak untuk menentukan nasib sendiri  (the right of self determination).”
3.        Sarekat Islam, “Hak penghidupan yang layak dan bebas dari penindasan dam diskriminasi rasial.”
4.        Partai Komunis Indonesia, pemikirannya, “Hak sosial dan berkaitan dengan alat-alat produksi.”
1.        Periode Sesudah Kemerdekaan (1945-sekarang)
2.        Periode 1945-1950. Pemikiran HAM pada periode ini menekankan pada hak-hak mengenai:
1)      Hak untuk merdeka (self dtermination).
2)      Hak kebebasan untuk berserikat melalui organisasi polotik yang didirikan.
3)      Hak kebebasan untuk menyampaikan pendapat terutama di parlemen.
1.        Periode 1950-1959. Pemikiran HAM  dalam periode ini lebih menekankan pada semangat kebebasan demokrasi liberal yang berintikan kebebasan individu.
2.        Periode 1959-1966. Pada periode ini pemikiran HAM tidak mendapat ruang kebebasan dari pemerintah atau dengan kata lain pemerintah melakukan pemasungan HAM, yaitu hak sipil, seperti hak untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pkiran dengan tulisan.
3.        Periode 1966-1998. Dalam periode ini, pemikiran HAM dapat dilihat dalam tiga kurun waktu yang berbeda.Pertama, tahun 1967 berusaha melindungi kebebasan dasar manusia yang ditandai dengan adanya hak uji materiil yang diberikan kepada Mahkamah Agung. Kedua, kurun waktu tahun 1970-1980, pemerintah melakukan pemasungan HAM dengan sikap defensive (bertahan), represif (kekerasan), yang dicerminkan dengan produk hokum yang bersikap restriktif (membatasi) terhadap HAM. Ketiga, kurun waktu 1990-an pemikiran HAM tidak lagi hanya bersifat wacana saja melainkan sudah dibentuk lembaga penegakan HAM.
4.        Periode 1998-sekarang. Pada periode ini, HAM mendapat perhatian yang resmi dari pemerintah dengan melakukan amandemen UUD 1945 guna menjamin HAM dan menetapakn UNdang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia. Artinya bahwa pemerintah member perlindungan yang signifikansi terhadap kebebasan HAM dalam semua aspek, yaitu aspek hak politik, sosial, ekonomi, budaya, keamanan, hukum dan pemerintahan.[13]
1.        D.    Macam-macam Hak Asasi Manusia
Hak Asasi Manusia adalah hak manusia yang dimiliki secara kodrati tanpa pengecualian dan keistimewaan bagi golongan. Hak-hak tersebut mencakup antara lain : hak atas kehidupan, keamanan, kebebasan berpendapat, dan merdeka dari segala bentuk penindasan. Istilah Hak Asasi Manusia itu sendiri berarti hak tersebut ditemukan dalam hakikat kemanusiaan dan demi kemanusiaan. Karena itu setiap manusia memilikinya, dan hak itu tidak dapat dicabut oleh siapapun bahkan oleh dirinya sendiri.[14]
Hak-hak asasi manusia yang banyak jumlahnya itu biasanya dibagi dalam berbagai macam hak, yang cara pembagiannya antara satu Negara dengan Negara yang lain berbeda-beda. Pada umumnya pembagian hak asasi manusia itu adalah sebagai berikut :
1.        Hak-hak Pribadi atau Personal Right, yang biasanya meliputi :
1.        Hak untuk memilih tempat tinggal
2.        Hak kebebasan bergerak dalam wilayah Negara
3.        Hak meninggalkan negeri dan kembali ke negeri sendiri
4.        Hak atas rahasia surat menyurat
5.        Hak memilih jodohnya dan sebagainya
6.        Hak-hak ekonomi atau Property Right, meliputi :
1.        Hak untuk memiliki suatu benda, membeli, menjual, dan menggunakannya
2.        Hak untuk memilih pekerjaan yang disukainya
3.        Hak mendapatkan pekerjaan yang layak bagi kemanusiaan
4.        Hak untuk mendirikan atau memasuki serikat kerja
5.        Hak untuk mendapatkan upah yang cukup dan adil, dan sebagainya.
6.        Hak-hak perlakuan persamaan hokum atau peradilan (Right Of Legal Equality), yang meliputi :
1.        Hak mendapatkan perlakuan hokum yang sama di depan pengadilan
2.        Hak mendapat perlakuan jujurdala perkaranya dari hakim yang tidak memihak
3.        Hak dianggap tidak bersalah sampai dibuktikan kesalahannyadi depan hakim
4.        Hak tidak hukum yang mengakibatkan kematian perdata, dan sebagainya
5.        Hak-hak politik atau Political Right, yang meliputi :
1.        Hak ikut serta dalam pemerintahan atau menjabat suatu jabatan pemerintahan
2.        Hak dipilih dan memilih dalam pemilihan umum
3.        Hak kebebasan berkumpul dan berapat
4.        Hak kebebasan mengeluarkan pendapat, baik dengan lisan atau tulisan
5.        Hak ikut serta dalam pertahanan Negara dan sebagainya
6.        Hak-hak sosial budaya atau Social and Cultural Right, yang meliputi :
1.        Hak jaminan social bagi fakir miskin dan anak-anak terlantar
2.        Hak mendapatkan derajat hidup yang layak bagi kemanusiaan
3.        Hak mendapat jaminan social di hari tua
4.        Hak mendapatkan pendidikan dan pengajaran
5.        Hak kebebasan melakukan pekerjaan social dan amal
6.        Hak kebebasan memberikan pengajaran dan pendidikan yang disukainya
7.        Hak kebebasan mengusahakan kebudayaan, kesenian dan ilmu pengetahuan, dan sebagainya.[15]
1.        E.     HAM dalam Tinjauan Islam
Islam sebagai sebuah agama dengan ajarannya yang universal dan komprehensif meliputi akidah, ibadah, dan mu’amalat, yang masing-masing memuat ajaran tentang keimanan; dimensi ibadah memuat ajaran tentang mekanisme pengabdian manusia terhadap Allah dan ajaran tentang hubungan manusia dengan sesama manusia maupun dengan alam sekitar. Kesemua dimensi ajaran tersebut dilandasi oleh ketentuan-ketentuan yang disebut syari’at atau fikih. Dalam konteks syari’at dan fikih itulah terdapat ajaran tentang hak asasi manusia (HAM).
Adanya ajaran tentang HAM dalam islam menunjukkan bahwa islam sebagai agama telah menempatkan manusia sebagai makhluk terhormat dan mulia. Karena itu, perlindungan dan penghormatan terhadap manusia merupakan tuntutan dari anjuran islam itu sendiri yang wajib dilaksanakan oleh umatnya tehadap sesame manusia tanpa kecuali.[16]
Menurut Maududi, HAM adalah hak kodrati yang dianugrahkan oleh Allah SWT kepada setiap manusia dan tidak dapat dicabut atau dikurangi oleh kekuasaan atau badan apapun. Hak-hak yang diberikan oleh Allah itu bersifat permanen, kekal, dan abadi. Tidak boleh diubah atau dimodifikasi. Dalam islam terdapat dua konsep tentang hak, yakni hak manusia (haq al insan) dan hak Allah. Setiap hak itu saling melandasi satu sama lain. Hak Allah melandasi hak manusia dan juga sebaliknya. Dalam aplikasinya, tidak ada satupun hak yang terlepas dari kedua hak tersebut, misalnya shalat.[17]
Dilihat dari tingkatannya ada 3 bentuk hak asasi manusia dalam Islam. Pertama, hak darury (hak dasar). Kedua,hak sekunder (hajy). Ketiga,  hak tersier (tahsiny).[18]
Adapun konsepsi Al-Qur’an tentang hak-hak asal manusia adalah[19] :
1.        Hak hidup, kemerdekaan, dan keamanan pribadi
2.        Hak berpendapat
3.        Hak berserikat dan berkumpul
4.        Hak beragama atau memeluk suatu agama
5.        Hak mendapatkan suatu pekerjaan
6.        Hak mendapatkan pendidikan
1.        IV.            KESIMPULAN
Menurut Teaching Human Right yang diterbitkan oleh perserikatan bangsa-bangsa (PBB), hak asasi manusia adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia. Hak hidup misalnya, adalah klaim untuk memperoleh dan melakukan segala sesuatu yang dapat membuat seseorang tetap hidup, karena tanpa hak tersebut eksistensinya sebagai manusia akan hilang.
Para pakar HAM berpendapat bahwa lahirnya HAM dimulai dengan lahirnya Magna Charta. Sejak lahirnya piagam ini maka dimulailah babak baru bagi pelaksanaan HAM yaitu jika raja melanggar hukum, ia harus di adili dan mempertanggung jawabkan kebijaksanaannya kepada parlemen.
Secara garis besar menurut Prof. Dr. Bagir Manan, dalam bukunya Perkembangan Pemikiran dan Pengaturan HAM di Indonesia (2001), membagi perkembangan pemikiran HAM dalam dua periode, yaitu periode sebelum kemerdekaan (1908-1945) dan periode setelah kemerdekaan (1945-sekarang).
1.        V.            PENUTUP
Dengan mengucapkan rasa syukur kepada Allah yang telah melimpahkan rahmat, taufik, hidayat, serta inayah-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan tugas makalah ini, semoga uraian-uraian yang kami sampaikan dalam makalah ini dapat bermanfaat bagi kami sendiri dan para pembaca.
Kami menyadari makalah ini masih kurang sempurna, maka dari itu kritik dan saran yang konstruktif sangat membantu dalam kesempurnaan makalah ini. Kami berdo’a  kepada Allah semoga Allah meridhoi makalah ini. Amin . . . . . .
DAFTAR PUSTAKA
Al Marsudi, Subandi, Pancasila dan UUD’ 45 dalam Paradigma Reformasi, Jakarta : PT RajaGrafindo Persada, 2001
Dalizar, Hak Asasi Menurut Al-Qur’an, Jakarta : Percetakan Mutiara Sumber Widya, 1995
Effendi, M., Falsafah Negara Pancasila, Semarang : BP. Walisongo Press, 1995, cet. 4
Rosyada, Dede, dkk., Pendidikan Kewargaan (Civic Education), Jakarta : Prenada Media, 2005, cet. 2
Savitri, Niken, HAM Perempuan, Bandung : PT. Refika Aditama, 2008, cet. 1
Srijanti, dkk, Pendidikan Kewarganegaraan, Jakarta: Graha Ilmu, 2009, cet. 1
Ubaidillah, A. dkk., Pendidikan Kewargaan (Civic Education), Jakarta : IAIN jakarta press, 2000,  cet. 1
                 , Pendidikan Kewargaan (Civic Education), Jakarta : ICCE UIN Syarif Hidayatullah, 2007, cet. 3
Winarno, Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan, Jakarta : PT. Bumi Aksara, 2007, cet. 1






[1] Dede Rosyada, dkk., Pendidikan Kewargaan (Civic Education), (Jakarta : Prenada Media, 2005), cet. 2, hlm. 199
[2] Ibid, hlm. 200
[3] Subandi Al Marsudi, Pancasila dan UUD’ 45 dalam Paradigma Reformasi, (Jakarta : PT RajaGrafindo Persada, 2001), hlm.  83.
[4] Winarno, Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan, (Jakarta : PT. Bumi Aksara, 2007), cet. 1, hlm. 129
[5] A. ubaidillah, dkk., Pendidikan Kewargaan (Civic Education), (Jakarta : ICCE UIN Syarif Hidayatullah, 2007), cet. 3, hlm. 252
[6] Ibid
[7] A. Ubaidillah, dkk., Pendidikan Kewargaan (Civic Education), (Jakarta : IAIN jakarta press, 2000),  cet. 1, hlm. 208
[8] Ibid, hlm. 208-209
[9] Ibid, hlm. 209
[10] Ibid, hlm. 209
[11] Ibid, hlm. 209
[12] Srijanti, dkk, Pendidikan Kewarganegaraan, (Jakarta: Graha Ilmu, 2009), cet. 1, hlm. 115
[13] Ibid, hlm. 115-118
[14] Niken Savitri, HAM Perempuan, (Bandung : PT. Refika Aditama, 2008), cet. 1, hlm. 1
[15] M. Effendi, Falsafah Negara Pancasila, (Semarang : BP. Walisongo Press, 1995), cet. 4, hlm. 134-135
[16] Dede Rosyada, dkk, Op.cit, hlm. 218-219
[17] Dede Rosyada, dkk, Op.cit, hlm. 219
[18] Dede Rosyada, dkk, Op.cit, hlm. 221
[19] Dalizar, Hak Asasi Menurut Al-Qur’an, (Jakarta : Percetakan Mutiara Sumber Widya, 1995), hlm. 17

1 komentar:

  1. Bgus Tuh BLOGnya Jgn Lupa mampir di Blog saya Gan...
    http://wahyukisworo3.blogspot.com/

    BalasHapus

SEKILAS INFO BISNISKU

SUKSES ITU PILIHAN :)
sukses di USIA MUDA adalah pilihanku .
cari kerja jaman sekarang susah , kalo bisa nyolong start sekarang kenapa harus nunggu lulus kuliah baru menghasilkan uang :D

yuk gabung bersamaku dan NLC WORLD
kuliah padat ga menghentikan aku untuk berbisnis , bisnis online adalah pilihanku :D mau tau selengkapnya ???
hub aku di 0899 024 7645