HUKUM DAGANG
HUKUM DAGANG
SILABUS
- PENDAHULUAN
Istilah, Pengertian, pedagang, hukum
dagang
sumber – sumber hukum dagang
hubungan antara pengaturan hukum dagang
dengan KUHD dengan KUHPer.
perkembangan hukum dagang di Indonesia
- PERUSAHAAN
Pengertian, Perusahaan
Pengertian Pengusaha
Macan-macam pembantu-pembantu pengusaha
Urusan perusahaan, dokumen perusahaan,
rahasia perusahaan
- BENTUK – BENTUK PERUSAHAAN
Perusahaan tidak berbadan hukum
Perusahaan perorangan
Firma
CV
2.Bentuk perusahaan berbadan hukum
a. PT
b. Koperasi
3. Perusahaan Negara
4.Pengembangan perusahaan :
a. Merger
b. Konsolidasi
c. Akuisisi
d. Hoging company
- SURAT-SURAT BERHARGA
- KEPAILITAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN
- PERLINDUNGAN KONSUMEN
a. Istilah dan pengertian konsumen,
jenis konsumen, pengaturan perlindungan konsumen.
b. Aspek-aspek hukum perlindungan
konsumen
c. Hak dan kewajiban konsumen serta
pelaku usaha
d. Penyelesaian sengketa konsumen
- MONOPOLI
1. Istilah dan pengertian monopoli
2. Bentuk-bentuk perjanjian yang
dilarang dalam persaingan usaha secara sehat
3. Kegiatan-kegiatan yang dilarang dalam
persaingan usaha yang sehat
- Tentang HAKI
- PASAR MODAL
1. Istilah dan pengertian
pasar modal
2. Fungsi pasar modal
3. Bentuk-bentuk penawaran
yang dikenal dengan permodalan
4. Fungsi BAPEPAM
5. Go Public perusahaan dan
syarat-syarat go public perusahaan.
- LEMBAGA PEMBIAYAAN
- PERBANKAN SEBAGAI LEMBAGA KEUANGAN
- HUKUM PENGANGKUTAN
- HUKUM ASURANSI DAN PERTANGGUNGAN
- KONTRAK PERJANJIAN DALAM DUNIA PERDATA
INTERNATIONAL
ISTILAH HUKUM DAGANG
Pengertian hukum dagang menurut :
Ahmad Ihsan
Hukum dagang adalah hukum yang mengatur
masalah perdagangan yaitu masalah yang timbul karena tingkah laku manusia dalam
perdagangan / perniagaan.
Purwo Sucipto
Hukumperikatan yang timbul dalam
lapangan perusahaan.
CST. Kansil
Hukum perusahaan adalah hukum yang
mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan dalam usahanya
memperoleh keuntungan.
Sunaryati Hartono
Hukum ekonomi, keseluruhan peraturan
putusan pengadilan dan hukum kebiasaan yang menyangkut pengembangan kehidupan
ekonomi.
Munir Fuadi
Hukum Bisnis, suatu perangkat kaedah
hukum yang mengatur tentang tata cara pelaksanaan urusan kegiatan dagang,
industri atau keuangan yang dihubungkan dengan produksi atau pertukaran barang
atau jasa dengan menempatkan uang dalam resiko tertentu dengan usaha tertentu
dengan optik adalah untuk mendapatkan keuntungan tertentu.
SUMBER – SUMBER HUKUM DAGANG
Yang tertulis dan dikodifikasi yaitu
KUHD dan KUHPerdata
Yang tertulis dan tidak dikodifikasi
yaitu seluruh perundang-undangan tentang perdagangan.
tidak tertulis yaitu kebiasaan.
SEJARAH KUHD
Berasal dari zaman Romawi melalui BW
PERUSAHAAN
Dengan dicabutnya pasal 2 – 5 KUHD
stablat 1938, 276.
Pengertian Perusahaan menurut para ahli
:
MOLEGRAF
Perusahaan adalah keseluruhan perbuatan
yang dilakukan secara terus menerus, bertindak keluar untuk mendapatkan
penghasilan dengan cara memperniagakan barang – barang atau mengadakan
perjanjian perdagangan.
Molegraf sama dengan pendapat Sukardono.
POLAK
Baru ada perusahaan jika diperlukan
adanya perhitungan laba rugi yang dapat diperkirakan dan segala sesuatunya
dicatat dalam pembukuan.
Pendapat Polak ini merupakan tambahan
dari perumusan Molegraf.
Menister van Justity Neterland (Menkeh).
Perusahaan keseluruhan perbuatan yang di
lakukan secara terus menerus dengan terang – terangan dalam keadaan tertentu
untuk mencari laba terhadap dirinya.
Undang – Undang No. 8, tahun 1987
tentang DOKUMEN.
Perusahaan yaitu suatu bentuk usaha
yang melakukan kegiatan tetap, terus menerus mencari untung/laba, baik
dilakukan oleh orang perorangan maupun Badan usaha yang berbentuk badan hokum
atau bukan badan hokum yang didirikan dan berkedudukan diwilayah RI.
UNSUR – UNSUR PERUSAHAAN
1. Badan Usaha /
Perseorangan
2. kegiatan terus
menerus , tetap, terang-terangan
3. tujuan dari
untung
4. dicatat /
pembukuan
PEKERJAAN TETAP
1. Merupakan professional
/ kondisi tertentu
2. Tujuan bukan
untuk cari untung
PEMBUKUAN
Dasar hukum pasal 6 – 12 KUHD.
Setiap perusahaan – perusahaan harus dan
wajib membuat pencatatan / pembukuan dalam perusahaannya. Kalau tidak
dilaksanakan akan ada sanksi berupa :
1. Uang
paksa ------------à sanksi
yang tidak jelas batasnya
2. Sanksi Badan
PERUBAHAN KUHD
1. STB. 1927,
146:
- Perusahaan
harus membuat buku harian dan buku copy (catatan arus barang/uang).
- Tehnis
diserahkan pada perusahaan tetapi harus mengikuti perkembangan.
2. PERUBAHAN –
PERUBAHAN,STB. 1938, 276:
Setiap orang yang melakukan kegiatan
perusahaan harus membuat kegiatan pembukuan.
TUJUAN / FUNGSI PEMBUKUAN :
1. Untuk melihat
perkembangan harta kekayaan perusahaan.
2. Untuk dapat
melihat hak dan kewajiban / kepentingan, seperti hak : piutang, kewajiban :
Hutang.
3. sebagai alat
bukti.
Setiap perusahaan harus membuat neraca
perusahaan.
Sebuah pembukuan merupakan rahasia
perusahaan dan dapat dibuka dengan cara / azas-asaz pembukuan.
Pembukuan :
1. Azas
Reprentation (Oleh hakim)
a. Pihak yang
bersengketa, antara penggugat/tergugat
b. Dengan
permohonan ke pengadilan
2. Dengan jalan
communication
Oleh orang yang berkepentingan langsung
dengan perusahaan.
a. Direksi/dirktur
b. Komisaris,
pengawas
c. Pemegang saham
d. Akuntan public
e. Ahli waris
f. Karyawan
dengan beban tetap perusahaan.
Lamanya penyimpanan Pembukuan.
Berdasar pasal 6 – 12 KUHD, pembukuan
dibagi :
1. Pembukuan
keuangan -------------------à 30 Tahun
2. Pembukuan
surat – surat yang dimiliki ------------à 10 Tahun
Undang – Undang Dokumen Perusahaan No.
8/ 1997
Latar belakang lahirnya adalah karena
masa :
1. Daluwarsa 30
Tahun dan 10 Tahun terlalu lama, tidak sesuai dengan kedinamisan perkembangan
perekonomian.
2. lama waktu
tersebut akan menjadi beban ekonomi dan administrasi bagi perusahaan.
3. perkembangan
tehnologi (elektronik) dalam penyimpanan data.
Sementara untuk dokumentasi keuangan
harus dicantumkan dalam media kertas disamping media lainnya.
DOKUMEN PERUSAHAAN
Pasal 1 butir 2 UU. No. 8/1997, dokumen
perusahaan yaitu data, catatan dan keterangan yang dibuat atau diterima oleh
perusajaan dalam rangaka pekajsanaan kegiatannya baik yang terulis diatas kertas
atau media lain yang dpat dilihat, dibaca dan didengar.
Dokumen Perusahan dapat dibagi atas:
1. Dokumen
Keuangan
a. Catatan –
catatan keuangan, neraca dan lain –lain (harus dalam bentuk kertas)
b. Bukti
penunjang keuangan, warkat – warkat, transaksi sperti kwitansi, cek dll
c. Surat
penunjang lainnya yang mendukung laporan keuangan. Seperti SPK, kontrak, dll.
2. Surat – surat
lain (tergantung pada nilainya), yang tidak ada hubungan dengan dokumen
keuangan tetapi ada nilai guna. Seperti tanda bukti pengiriman surat , harus
disimpan 10 tahun saja.
Semua dokumen keuangan:
- pada point 1, harus disimpan dalam
bentuk kertas dan dapat dipindahkan ke bentuk
media lain dengan adanya legalitas oleh Notaris.
- Sementara untuk point 2 dan 3, bisa
disimpan dalam bentuk media lainnya.
URUSAN PERUSAHAAN / HANDLE ZAAK
Menurut PROWO SUCIPTO, perusahaan –
perusahaan adalah :
1. Segala macam
urusan yang bersifat materil maupun in materil yang termasuk dalam lingkungan
oerusahaan.
2. Segala sesuatu
yang menunjuk benda dalam lingkungan perusahaan seperti perwatan antor, mesin,
nama perusahaan, piutang
3. Dari segi
ekonomi perusahaan – perusahaan, segala harta kekayaan dan usaha yang terdapat
dalam lingkungan perusahaan sebagai satu kesatuan yang bulat dengan perusahaan
yang digunakan untuk memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya dengan
pengorbanan yang sekecil-kecilnya.
4. Dari segi
hokum, urusan perusahaan yang merupakan harta kekayaan adalah segala benda yang
dapat diperalihkan kepada pihak lain baik sendiri-sendiri terpisah di
perusahaan maupun secara bersama – sama dengan perusahaan sebagai satu
kesatuan.
Menurut ABDUL KADIR MUHAMMAD, urusan
perusahaan yaitu perbuatan hukum dan produk yang dihasilkannya bukan benda.
ASSET adalah aktiva atau kekayaan yaitu
semua harta piutang biaya yang dibayar terlebih dahulu pendapatan yang masih
harus diterima, property atau harta benda yang dimiliki oleh perusahaan.
LIABILITIES perusahaan/Passiva, semua
sisi kredit neraca yang terdiri dari hutang, modal saham, pendapatan yang
diterima lebih dahulu dan ongkos-ongkos yang meski dibayar.
GOODWILL (Keistimewaan yang dimiliki
oleh perusahaan), didapat dari :
1. Kwalitas
2. modal
3. pekerja yang
loyal
4. tempat
strategis
5. Produk
berkualitas
6. mampu bersaing
dengan perusahaan lain
7. Ciri khas
perusahaan
8. memberi
pelayanan terhadap konsumen
9. iklan
----------à tidak boleh membuai
benda bergerak berwujud :
1. Hak Cipta
2. hak paten
3. hak merek
4. goodwill
5. nama
perusahaan
HAK RETENSI
Hak retensi adalah hak menahan barang,
alasannya adalah untuk menumpuk barang menunggu harga yang lebih tinggi.
PENGUSAHA DAN PEMBANTU – PEMBANTU
PENGUSAHA
Pengusaha adalah setiap orang atau
perseorangan (orang pribadi) atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan
suatu jenis perusahaan.
Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan
atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian yang dilakukan oleh setiap
pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan atau laba.
Pengusaha dapat dibagi atas berbagai
macam :
1. Pengusaha
tanpa pembantu pengusaha
2. Pengusaha
dengan pembantu pengusaha
3. Pengusaha
tidak ikut dalam perusahaan tapi memberikan kuasa kepad apembantu pengusaha.
Pembantu pengusaha terbagi atas 2 yaitu
:
1. Pembantu
pengusaha didalam perusahaan. Yaitu pembantu pengusaha yang masuk ke dalam
struktur perusahaan.
2. Pembantu
pengusaha diluar perusahaan yang berfungsi untuk membantu, seperti :
a. Agen
Perniagaan (commercial agent)
b. Makelar
(Broker)
c. Komisioner
(Factor)
d. Pengusaha bank
Pekerja – pekerja didalam lingkungan
perusahaan adalah :
1. Pimpinan
perusahaan
2. Pemegang
prokurasi
3. Pedagang
keliling
Ad.1. Pimpinan perusahaan
Seorang pimpinan perusahaan adalah seorang kuasa dari pemilik perusahaan
(Pengusaha), ia menggantikan pengusaha dalam segala hal dan oleh karena itu ia
menjadi kepala seluruh perusahaan itu, ia merangkap sebagai pekerja pada si
pengusaha dan wakilnya. Kedudukannya adalah sama dengan kedudukan seorang
direktur PT. Ia pun memimpin perusahaan itu atas nama pengusaha, ia dianggap
berkuasa untuk semua tindakan yang timbul dari perusahaan itu kecuali jika
kekuasaannya dibatasi.
Ad.2. Pemegang Prokurasi
Pemegang prokurasi adalah juga seorang kuasa dari sipengusaha yang menolong dan
meringankan pengusaha seperti mewakili perusahaan itu dimuka hakim, meminjam
uang, menarik dan mengakseptir surat wesel, mewakili pengusaha dalam hal
mendandatangani perjanjian dagang, mendandatangani surat keluar dan lain-lain.
Ad.3. Pedagang keliling
Pedang keliling ini erat kaitannya dengan majikannya karena pedagang
berkeliling adalah perantara untuk mendistribusikan barang-barang produksi.
PEKERJA – PEKERJA DILUAR LINGKUNGAN
PERUSAHAAN
1. Agen
perniagaan (Commercial agent)
Menurut
pasal 1601 KUHS, agen perniagaan orang yang mempunyai perusahaan untuk
memberikan perantara pada pembuatan persejawatan tertentu dan perusahaan yang
diwakilinya. Agen ini tidak terikat karena perburuhan, melainkan perjanjian
untuk melakukan pekerjaan.
Agen
perniagaan berdiri sendiri dan tidak berkedudukan sebagai pekera secara
prinsipnya agen sebagai perantara juga berdagang untuk kepentingan sendiri.
2. Makelar
(Broker)
Menurut
pasal 62 KUHD, makelar adalah seorang pedagang perantara yang diangkat
oleh gubernur jenderal (sekarang president) atau pembesar yang oleh gubernur
jenderal dinyatakan berwenang untuk itu.
Seorang
makelar dapat diangkat oleh pembesar laindaripada gubernur jendral yang menurut
L.N. 1986 / 479 adalah kepala pemerintahan daerah.
Tentang pekerjaan makelar diatas pada pasal 64 KUHD yang tujuannya adalah
memperoleh upah tertentu atau provisi.
Kesimpulan makelar adalah seorang yang mempunyai perusahaan dengan tugas
menutup persetujuan – persetujuan atas pemerintah dan atas nama orang – orang
dengan siapa ia tidak mempunyai pekerjaan tetap.
3. Komisioner
(Factory).
Diatur
dalam pasal 76 s/d 86 KUHD. Komisioner adalah seoranag yang menyelenggarakan
perusahaannya dengan melakukan perbuatan – perbuatan menutup persetujuan atas
nama firma dia sendiri,tetapi atas amanat dan tanggunggan orang lain dan dengan
menerima upah provisi (komisi) tertentu.
Berlainan
dengan makelar, maka seorang komisioner tidaklah disyaratkan pengangkatan resmi
dan penyumpahan oleh pejabat tertentu dalam menjalankan pekerjaannya ia
menghubungkan pihak pembantu kuasanya (komiten) dengan pihak – pihak ketiga
dengan namanya sendiri.
AGEN
Agen perdagangan adalah seorang atau
suatu perusahaan yang bertindak sebagai penyalur untuk menjualkan barang-barang
keluaran perusahaan lain. Umumnya perusahaan dari luar negeri dengan siapa atau
perusahaan itu ia mempunyai hubungan tetap.
Hubungannya dapat berupa :
Perusahaan itu memberli barang – barang
itu untuk perhitungannya sendiri dengan mendapatkan komisi dan kemudian
menjualnya kembali.
Perusahaan itu merupakan wakil dari
perusahaan yang memprodusir atau memproduksi barang – barang itu.
Perusahaan itu bertindak sebagai
penyalur untuk menemui pembelinya dan mengusahakan suatu penawaran pembelian.
ARTI PENTING KEDUDUKAN AGEN
Arti penting dari kedudukan agen
perdagangan adalah adanya hubungan tetap dengan perusahaan – perusahaan yang
memproduksi barang – barang itu sehingga perusahaan – perusahaan itu tidak akan
menjual barang – barang itu melalui perusahaan lain, disini dijumlai dalam
praktek dikenal dengan agen tunggal.
Agen tunggal disebut Sole Agent
Agen dan distributor memiliki perbedaan
– perbedaan principal dalam hal – hal sbb :
1. Hubungan
dengan prinsipal
Seorang agen akan menjual barang / jasa
untuk dan atas nama pihak prinsipalnya, sementara seorang distributor bertindak
untuk dan atas namanya sendiri (independent tender).
2. Pendapatan
perantara
Pendapatan seorang agen adalah berupa
komisi dari hasil penjualan barang / jasa kepada konsumen dan distributor
pendapatnya adalah berupa laba dari selisih harga beli (dari prinsipal) dengan
harga jual kepada konsumen.
3. Pengiriman
barang
Agen dikirim langsung dari prinsipal
kepada konsumen dan distributor langsung dikirim ke konsumen jadi dalam hal
distribusi pihak pinsipal bahkan tidak mengetaui siapa konsumen itu.
4. Pembayaran
harga barang
Pihak prinsipal akan langsung menerima
pembayaran harga dari pihak konsumen tanpa melalui agen, sedangkan dalam hal
distribusi pihak distributorlah yang menerima harga bayaran dari konsumen.
Hubungan kedudukan agen dengan
prinsipalnya diatur dalam suatu kontrak agency, dimana diatur antara lain :
Daerah perwakilannya
Lamanya kontrak itu berlaku
Berkuasa tidaknya menutup perjanjian
Jumlah provisi dalam penggantian ongkos
MAKELAR
makelar adalah seorang perantara yang
menghubungkan pengusaha dengan pihak ketiga untuk mengadakan perjanjian.
Beberapa macam perjanjian menurut pasal
64 :
Perjanjian jual beli barang dagangan
Kapal-kapal
Obligasi
Efek-efek
Wesel
Aksep
Surat-surat berharga lainnya.
Makelar sebagai pedagang perantara yang
dalam melakukan pekerjaannya memperoleh izin dari pemerintah dan disumpah oleh
pengadilan negeri yang tugasnya berupa menyelenggarakan perusahaan dengan jalan
membuat transaksi bagi pihak pemberi kuasa dengan cara menjual, membeli barang,
saham, serta mengusahakan asuransi dengan menerima upah atau provisi.
Pengangkatan makelar menurut pasal 65
ayat 1 KUHD ada s macam yaitu:
1. Pengangkatan
yang bersifat umum, yaitu untuk segala jenis lapangan atau cabang perniagaan.
2. Pengangkatan
yang bersifat terbatas, yaitu bahwa dalam aktanya ditentukan untuk jenis atau
jenis – jenis lapangan/cabang perniagaan apa mereka perolehkan menyelenggarakan
pemakelaran mereka misal, wesel, efek-efek, asuransi., dll.
Makelar berbuat atas nama dan tanggungan
yang memberi kuasa. Ia tidak mempunyai ikatan yang tetap. Mengenai pemberian
kuasa diatur oleh pasal 1792 KUHPerdata. Dimana dalam pemberian kuasa ia
bertindak sebgai wakil dengan batas yang ditentukan oleh undang-undang atau
kebiasaan. Apabila seorang makelar yang melanggar maka diatur dalam pasal 71
KUHD, setiap makelar yang ersalah atau melanggar hanya berlaku baginya.
Semuanya tergantung dari pejabat umum yang mengangkatnya, ahrus dibebaskan dari
tugasnya atau dilepaskan dari jabatannya. Dengan mengganti biaya, rugi, bunga
sebagai si penerima kuasa (last hebber).
Tugas – tugas pokok makelar
Adapun tugas – tugas pokok makelar
adalah sbb:
1. Memberi
perantara dalam jual beli
2. Menyelenggarakan
lelang terbuka dan lelang tertutup.
Lelang
terbuka adalah penjualan kepada umum dimuka pegawai yang diwajibkan untuk itu
(notaris atau juru sita)
Lelang
tertutup adalah tawaran dilakukan dengan rahasia.
3. Menaksir untuk
bank hipotik dan maskapai asuransi.
4. Mengadakan
monster – monster (contoh)barang yang akan diperjualbelikan
5. Menyortir
party – party yang akan diperjual belikan
6. Memberikan
keahlian dalam hal kerusakan dan kerugian
7. Menjadi wasit
dan arbiter dalam hal perselisihan tentang kwalitet
KEWAJIBAN SEORANG MAKELAR
Kewajiban seorang makelar antara
lain :
1. Mengadakan
buku catatan mengenai tindakannya sebagai makelar, setiap hari catatan itu
disalin dalam buku dengan keterangan yang jelas tentang pihak-pihak yang
mengadakan transaksi, penyelelenggaraan, penyerahan, kwalitet jumlah dan harga
serta syarat-syarat yang dijanjikan (Pasal 66 KUHD).
2. Siap sedia
tiap saat untuk memberikan kutipan / ikhtisar dari buku itu kepada pihak-pihak
yang ersangkutan mengenai pembicaraan dan tindakan yang dilakukan dalam
hubungan dengan transaksi yang diadakan (Pasal 67 KUHD).
3. Menyimpan
contoh sampai penyerahan barang itu dilakukan. Menjamin kebenaran tanda-tanda
dari penjual dalam perdagangan surat wesel atau surat-surat berharga lainnya
yang tercantum dalam surat –surat tersebut (Pasal 69 KUHD).
Pasal 68 KUHD menyebutkan :
Pembukuan seorang makelar sebagai
mempunyai kekuatan pembuktian khusus yang menyatakan bahwa catatan dalam
bukunya merupakan bukti yang sempurna, apabila tidak disangkal. Sebagai seorang
makelar mempunyai hak retensi yaitu jumlah upah atau provisi ditetapkan
sebelumnya atau menurut kebiasaan.
KOMISIONER
Pengertian komisioner menurut pasal 76
KUHD adalah :
Orang yang menyelenggarakan perusahaan
untuk mengadakan atas perintah dan perhitungan orang lain yang disebut komiten,
akan tetapi persetujuan tidk dilakukan atas nama komitennya melainkan atas nama
sendiri atau firmanya dan dengan ini menerima upah yang disebut provisi atau
komisi.
Komisioner diatur dalam dalam Bab V,
bagian pertama pasal 76 sampai dengan pasal 85 butir a buku 1 KUHD.
Ciri khas komisioner diantaranya
adalah :
1. Tidak ada
syarat pengangkatan resmi dan penyumpahan sebagai halnya makelar
2. Komisioner
menghubungakan komiten dengan pihak ketiga atas namanya sendiri (Pasal 76)
3. Komisioner
tidak berkewajiban untuk menyebut namanya komiten, disini dia hanya menjadi
pihak dalam perjanjian.
4. Tetapi
komisioner juga dapat bertindak atas nama pemberi kuasa
5. Berdasarkan
Bab XVI, buku III KUHPerdata tentang pemberian kuasa.
Berakhirnya pemberian kuasa perjanjian
komisioner :
1. Meninggal si
pemberi / penerima
2. Dicabutnya
pemberian kuasa
3. Pengembalian
pemberi kuasa oleh pemegang kuasa
4. Pengampuan,
failit tidak mampu
Hubungan pihak ketiga dengan komisioner
adalah hubungan para pihak dalam perjanjian dimana komiten tidak dapat
menggugat pihak ketiga sedangkan pihak ketiga tidak perlu tahu untuk siapa
komisioner bertindak, begitu pula komiten tidak perlu tahu dengan siapa
komisioner bertindak, tetapi semua biaya yang dikeluarkan oleh komisioner untuk
melaksanakan perjanjian harus ditanggung oleh komiten (Pasal 76&77).
Hak – hak yang dimiliki komisioner :
1. Hak retensi,
hak komisioner untuk menahan barang komiten, bila provisi dan biaya yang lain
belum dibayar
2. Hak istimewa,
hak isitimewa komisioner terhadap barang komiten, yaitu :
a. Hak untuk jual
b. Hak untuk
ditahan bagi kepentingan lain yang akan datang
c. Hak untuk
dibeli dan diterimanya untuk kepentingan lain
Tugas pekerjaan komisioner dalam hal
jual beli :
1. Menerima,
menyimpan, mengasuransikan barng-barang milik prinsipalnya.
2. Membayar
ongkos-ongkos yang dikeluarkan untuk kepentingan barang-barang tersebut.
3. Menjual
barang-barang tersebut dengan harga setinggi-tingginya
4. Menagih
pendapatan penjual dan mengirimkan perhitungan kepad prinsipalnya.
5. Membayar
kepada prinsipalnya yaitu pendapatan kotor setelah barang dan komisi.
SIFAT HUKUM PERJANJIAN KOMISI
Perjanjian komisi adalah perjanjian
antara komisioner dengan komiten, yakni perjanjian pemberi kuasa. Dari
perjanjian ini timbul hubungan hukum yang bersifat tidak tetap dan sifat ini
tidk diatur dalam undang – undang.
Mengenai persoalan ini ada beberapa
pendapat, yaitu :
1. Polak
Menurut
polak, KUHD sendiri menganggap hubungan komisioner dan komitennya sebagai
pemberi kuasa (last giving) yang diatur dalam kitab ketiga KUHS, pendapatnya
ini didasarkan pada pasal 25 KUHD yang menegaskan :”pemberian hak-hak dalam pasal
81,82 dan 83 sama sekali tidak mengurangi hak menahan (retensi) yang diberikan
kepada komisioner oleh pasal 1812 KUHS”.
Menurut
polak, perjanjian last giving antara komisioner dan komitennya suatu perjanjian
last giving yang bersifat khusus.
Adapun kekhususannya terdapat dalam:
v Seorang pemegang kuasa
bertindak pada umumnya atas nama pemberi kuasa, seorang komisioner pada umumnya
bertindak atas nama diri sendiri.
v Pemegang kuasa bertindak
tanpa upah, kecuali kalau diperjanjikan dengan upah (pasal 1794 KUHD).
Komisoner mendapat provisi bila pekerjaannya sudah selesai (Pasal 76).
v Akibat hukum perjanjian
komisi ini banyak yang tidak diatur dalam undang – undang.
2. Molegraaff
Ia
berpendapat bahwa hubungan komisioner dengan komitennya adalah suatu perjanjian
campuran antara perjanjian last giving (Bab XVI kitab ke III KUHS) dan
perjanjian untuk melakukan pekerjaan (Overeenkomst tot het verrichten van
enkele hensten) yang diatur dalam pasal 1601 KUHS.
Menurut
Molegraff, perjanjian khususnya mengandung unsur perjanjian untuk
melakukan pekerjaan (Pasal 1601 KUHS) dan pada umumnya dapat pula digunakan
(takluk) peraturan – peraturan tentang pemberian kuasa. Kalau ada pertentangan
antara mereka maka diutamakan melakukan perjanjian pekerjaan (Pasal 1601 KUHS).
3. Sukardono
Dengan
mendasarkan pada pasal 79 dan 85 KUHD, Prof. Sukardono menyetujui pendapat
polak, yang mana dilihatnya didalam pasal 79 yang menyebutkan bahwa seseorang
komisioner bertindak atas nama pengamatnya, maka segala hal dan kewajibannya
pun terhadap pihak ketiga dikuasai oleh ketentuan – ketentuan tentang KUHS pada
bab tentang pemberian kuasa.
Pendapat ini diperkuat dengan hak
retensi yang diberikan kepada komisioner (pasal 85), hak retensi diberikan
kepada pemegang kuasa (Pasal 1812 KUHP) dan hak retensi tidak diberikan kepada
pemberi pelayanan berkala.
Hubungan antara komisioner dan komiten
adalah sebagai pemegang kuasa dan pemberi kuasa. Komisioner bertanggung jawab
atas pelaksanaan perintah kepada pemberi kuasa dan pemberi kuasa bertanggung
jawab atas biaya pelaksanaan perintah dan pembayaran provisi.
PERBEDAAN AGEN, MAKELAR dan KOMISIONER
v AGEN :
1. Sifat hubungan hukum
tetap
2. Pengangkatan tidak dapat
disumpah
3. Berkewajiban menjual
barang sesuai yang ditentukan oleh prinsipalnya
4. Kebiasaan (dasar
hukumnya)
5. Hak provisi
6. Aturan kebiasaan,
KUHPerdata
v MAKELAR
1. Hubungan hukum
pemberian kuasa
2. Sifat hubungan
hukum tidak tetap
3. Pengangkatan
diangkat dan disumpah
4. Resiko
ditanggung prinsipal
5. Hak komisi dan
retensi
6. Aturan dalam
KUHD
7. Menyimpan
contoh barang, membuat pembukuan
v KOMISIONER
1. Hubungan hukum
pemberian kuasa khusus
2. Sifat hubungan
hukum tidak tetap
3. Pengangkatan
tidak ada
4. Bertindak atas
nama sendiri
5. Resiko
ditanggung komisioner
6. Hak berupa
komisi, retensi, privillege
7. Aturan dalam
KUHD, KUHPerdata
PERSAMAAN AGEN DAN MAKELAR
1. Sama – sama
pemegang kuasa, bertindak atas nama pemberi kuasanya tapi tanggungjawab masih
berada ditangan si pemberi kuasa (Prinsipal), karena pemberi kuasa merupakan
para pihak dalam perjanjian
2. Sama- sama
perantara
BEDA AGEN DAN DISTRIBUTOR
AGEN
DISTRIBUTOR
1. Jadi perantara dalam perjanjian
tertentu 1. Pengusaha --à distributoràkonsumen
2. Harga jual ditentukan oleh
prinsipal 2.
Harga ditentukan oleh distributor, keun-
Tungan selisih antara harga jual dengan
Harga beli
Wajib daftar perusahaan (UU no. 3 tahun
1982).
Didaftarkan pada departemen
perindustrian dan perdagangan (Depperindag).
Hal – hal yang wajib didaftarkan :
v Identitas :
Nama merek perusahaan
Tempat kedudukan perusahaan
Pemilik
Pengurus
Pengawas
v Data-data perusahaan :
Kegiatan perusahaan
Modal perusahaan
Kegiatan lain para pemilik dan pengurus
v Keterangan :
Tanggal pendirian perusahaan (Akta)
Tanggal izin perdagangan
Tanggal izin tertulis
Daftar perusahaan
----------à informasi resmi tentang perusahaan :
Bentuk perusahaan
Milik siapa
Solvabilitas
Hal penting daftar perusahaan :
Pemerintah :
- Pembinaan
dan pengawasan
- Pajak
Dunia usaha :
- Persaingan
usaha yang sehat
- Kepastian
berusaha
Izin usaha perdagangan harus diurus
paling lambat 30 hari setelah pendirian.
Setiap perusahaan harus didaftarkan
kecuali PERJAN dan PO yang menjalankan sendiri usahanya, atau dijalan sendiri
dibantu oleh anggota keluarga sampai derajat ke tiga.
PO yang laba yang dihasilkan Cuma untuk
memenuhi kebutuhan.
Alasan PERJAN tidak difartarkan adalah :
- Usahanya
Cuma untuk publik service (Pelayanan masyarakat)
- Tidak
mencari keuntunan
FAILIT
( FAILISSEMENT / BANKRUPACY)
Diatur dalam UU No. 4 tahun 1998 tentang
kefailitan baik materil maupun formil
Failit adalah suatu keadaan dimana
seseorang tidak mampu membayar hutang atau kreditur tidak dapat memaksa debitur
untuk membayar hutang-hutngnya atas dasar keputusan hakim.
Unsur – unsur failit :
Harus ada debitur dan kreditur
Harus ada kreditur minimal 2 orang
Ada hutang yang telah jatuh tempo/dapat
ditagih
Dasar hukumnya adalah :
Pasal 1131 BW dan pasal 1132 BW
Pasal 1131 BW :
Seluruh harta benda seseorang dari yang
sekarang maupun yang akan datang baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak
menjadi jaminan bagi seluruh perikatan.
Pasal 1132 BW:
Memerintahkan agar seluruh harta debitur
tersebut dijual, dijual lelang dimuka umum atau dasar putusan hakim dan
hasil-hasilnya dibagikan kepada para kreditur secara seimbang kecuali apabila
diantara para krediturnya ada kreditur previlege atau kreditur istimewa.
Kreditur ada 2 :
Konkuren
Preferen
Konkuren adalah kreditur biasa yang
pembahagian hak atas piutangnya dibagi secara proporsional (adil)
Contoh : hutang – hutang biasa
Preferen adalah kreditur yang mempunyai
hak istimewa (Privilege) dimana pemenuhan haknya itu harus lebih didahulukan
pemenuhannya.
Contoh : mempunyai hak jaminan
------à gadai, hipotik, komisioner
Permohonan pengajuan kefailitan:
Oleh debitur
Minimal 2 kreditur yang punya hutang
yang bisa ditagih
Jaksa
BI kalau perusahaan itu bergerak
dibidang perbankan
BAPEPAM kalau perusahaan bergerak
dibidang penjualan efek dipasar modal
Siapa yang bisa dimohonkan failit :
Orang perseorangan
Firma
CV
Perusahaan yang berbadan hukum seperti
PT, koperasi, PT persero dan Perum
Tehnik beracara pada pengadilan niaga
untuk permohonan failit:
1 x 24 jam, permohonan pendaftaran
melalui panitera disampaikan kepada keuta pengadilan
2 x 24 jam, dipelajari dan ditetapkan
hari sidangnya
20 hari untuk bersidang maksimum 30 hari
sudah harus ada keputusan
Upaya hukum :
Hanya kasasi, waktunya hampir sama
dengan Pengadilan Negeri noaga ± 55 hari.
Akibat hukum dijatuhkannya failit :
Debitur kehilangan hak – hak untuk
berbuat bebas atas pengurusan dan pemutusan harta kekayaannya.
Si failit (debitur) masih punya
kewenangan melakukan perbuatan dalam bidang harta kekayaan sepanjang perbuatan
– perbuatan tersebut membawa keuntungan bagi harta failit tersebut.
Kalau permohonan failit dikabulkan maka
hakim akan menunjuk :
Hakim pengawas
Adalah hakim yang ditugasi mengurus dan
pemberesan harta failit
Curator
Tugasnya melakukan pengurusan dan
pemberesan harta failit
Curator :
- Balai
harta peninggalan (BHP) ------à kantor pengurusan hutang negara
- Perseorangan
atau persekutuan lain yang memenuhi syarat-syarat seperti pengacara,
konsultan., dll.
Proses pengurusan harta failit :
Panitia kreditur
Dibuat rapat para kreditur yang diawasi
oleh hakim pengawas dan diketahui curator.
Rapatnya :
Rapat verifikasi
Rapat yang membicarakan accord
(Perdamaian)
– Kalau diterima accord di homologasi
oleh hakim
- tidak diterima accord
maka debitur dinyatakan didalam keadaan insolvensi yaitu suatu keadaan tidak
mampu lagi
- melakukan pelelangan
dimuka umum
Pemberesan yang dilakukan oleh hakim
atau curator.
Didaftarkan, diumumkan hasil kefailitan.
KOPERASI
1. Dasar hukumnya :
- UU
no. 79 tahun 1958
- UU
no. 12 tahun 1967
- UU
no. 25 tahun 1992
2.Unsur – unsurnya :
-
Badan usaha
- Beranggotakan :
a. Orang -------à koperasi primer -------à minimal 20 orang
b. Badan hukum -----à koperasi sekunder, terdiri dari :
1. Induk -----------à min. 3 gabungan
2. Gabungan -----à min. 3 kop. pusar
3. Pusat -----------à min. 3 kop. Primer
- Prinsip – prinsip koperasi :
a. Sukarela
b. Demokratis
c. SHU -----à jasa masing – masing anggota
d. Kemandirian
- Asas kekeluargaan
- Tujuan kesejahteraan anggota
3. Pendiri :
- Akta pendirian ----------à Anggaran Dasar
- Pengesahan ------------à kantor departemen koperasi ----à Domisli
- Didaftarkan di Depperindag -----------à TDP
- Diumumkan Tambahan berita negara
4. Organ Koperasi :
- Rapat anggota
- Pengurus
- Pengawas
MODAL KOPERASI
Dari anggota :
Simpanan pokok
Simpanan wajib
Hibah
Dana cadangan ---------à Dari SHU
(Sisa hasil usaha)
Pinjaman – pinjaman lainnya
TANGGUNG JAWAB :
Anggota : sejumlah simpanan yang
dimasukan pada koperasi
Tugas : Pengurus -------à mengurus
dan dan mewakili
Pengawas ------à mengontrol dan memberi nasehat
BUBARNYA KOPERASI :
Rapat anggota : Waktu dan kesempatan
Pemerintahan (pejabat koperasi):
- tidak
sesuai lagi dengan UU
- Bertentangan
dengan ketertiban umum ole pejabat koperasi
- Failit
Perbedaan PT dengan KOPERASI
PT :
Dasar hukumya : UU no. 1 tahun 1995
Modalnnya : Pemegang saham yang tdd dari
lembaran saham – saham dan bukti kepemilikan saham., baik saham atas nama
(namanya tercantum ) maupun saham atas unjuk (sertifikat saham).
Tujuannya : Provit oriented dan deviden
Pendirian : Pengesaham oleh Menteri
Hukum dan HAM
Organ :- RUPS, - Direksi dan komisaris
Kumpulan modal
Kegiatan usaha bervariasi, karena :
- modal
besar
- Target
pasar masyarakat
- Produknya
tergantung pada ketentuan masyarakat
Pembubaran : perusahaan bertentangan
dengan umum, UU, bisa juga di tentukan oleh jaksa dan masyarakan.
Likuidator / pemberes
KOPERASI :
Dasar hukumnya : UU no. 12 tahun 1992
Modalnya : simpanan dari anggota
Tujuan : kesejahteraan anggota
Pendirian : Pejabat koperasi dimana ia
berdomisili
- Rapat
anggota
- harus anggota
- Direksi/pengurus
- Direksi boleh mengangkat pengelola tapi
- Komisaris/pengawas
hrs diperilakukan pada rapat anggota.
5.
6. Diutamakan kumpulan orang/badan hukum
7. Tidak bervariasi :
- Modal
terbatas
-
Pengguna jasa -----à anggota
8. Pejabat koperasi
9. Penyelesaiannya
Persamaan PT dengan KOPERASI
Sama – sama berbadan hukum
sama – sama bertanggung jawab sebatas
pada modal yang disetorkannya
tugas dan kewenangan pada organ – organ
itu hampir sama.
B U M N
Dasar hukumnya :
- UU No. 19 tahun 2003 tentang
BUMN
- PP no. 41 tahun 2003
Bentuk – bentuk BUMN :
Perjan
Perum
Persero
Perbedaan Perum dengan Persero
Perum :
1. Modal berasal dari
negara
1. Modal min. 51% milik negara
2. Tujuan
:
2. Tujuan :
a. Keputusan
umum, barang bermutu, a.
Keuntungan
b.
Keuntungan
b. Kepentingan umum, brg bermutu,
berdaya saing
3. Organ
:
3. Organ :
a.
Menteri
a. RUPS
b.
Pengurus
b. Direksi
c.
Pengawas
c. Komisaris
4. Pendirian
:
4. Pendirian :
a. Atas usulan
menteri BUMN, keuangan Usulan menteri untuk cari
untung
tehnisnya :
tehnisnya = PT
5. Pegawai PNS
tersendiri
5. Swasta
Tidak dibagi atas
saham
atas saham