Mahkamah Agung RI telah mengeluarkan PERMA No.2
Tahun 2003 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, sebagai penyempurnaan Surat
Edaran (SEMA) No.1 Tahun 2002 tentang pemberdayaan Pengadilan Tingkat Pertama
menerapkan lembaga Damai (Eks Pasal 130 HIR/154 RBg).
Evaluasi terhadap pelaksanaan Prosedur Mediasi di
Pengadilan berdasarkan PERMA No.2/2003 ditemukan beberapa permasalahan yang
bersumber dari PERMA tsb.
Sehingga PERMA dimaksud telah direvisi dengan PERMA
No.01/2008 tentang prosedur mediasi di pengadilan, untuk tujuan lebih
mendayagunakan mediasi yang terkait dengan proses penyelesaian sengketa di
Pengadilan.
jenis mediasi (PERMA 1/2008):
Mediasi Awal Litigasi /chotei (ps.7, ps.11, ps. 13)
Mediasi Dalam Litigasi /wakai (ps.18 ayat 3)
Mediasi dalam Tingkat Banding, Kasasi dan PK (ps.21)
Mediasi Di Luar Pengadilan /one day wakai (ps.23)
Dasar Hukum Mediasi di Indonesia
HIR pasal 130 dan Rbg pasal 154 telah mengatur
lembaga perdamaian. Hakim wajib terlebih dahulu mendamaikan para pihak yang
berperkara sebelum perkaranya diperiksa.
SEMA No 1 tahun 2002 tentang pemberdayaan lembaga
perdamaian dalam pasal 130 HIR/154 Rbg.
PERMA No 02 tahun 2003 tentang prosedur mediasi di
Pengadilan.
PERMA No 01 tahun 2008 tentang prosedur mediasi di
Pengadilan.
Mediasi atau APS di luar Pengadilan diatur dalam
pasal 6 UU No. 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian
Sengketa.
Pembahasan Tentang Mediasi
Apakah Mediasi itu ?
pengertian mediasi ( PERMA No.01 Tahun 2008 ):
Mediator adalah pihak netral yang membantu para
pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian
sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.
(Pasal 1 ayat 6).
Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui
proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh
mediator (Pasal 1 ayat 7)
Kaukus adalah pertemuan antara mediator dengan
salah satu pihak tanpa dihadiri oleh pihak lainnya (Pasal 1 ayat 4 Perma
01/2008).
Akta perdamaian adalah akta yang memuat isi
kesepakatan perdamaian dan putusan hakim yang menguatkan kesepakatan perdamaian
tersebut yang tidak tunduk pada upaya hukum biasa maupun luar biasa (Pasal 1
ayat 2 PERMA 01/2008).
Kesepakatan perdamaian adalah dokumen yang
memuat syarat-syarat yang disepakati oleh para pihak guna mengakhiri sengketa
yang merupakan hasil dari upaya perdamaian dengan bantuan seorang mediator atau
lebih berdasarkan Peraturan ini (Pasal 1 ayat 5 PERMA 01/2008).
Siapakah yang melakukan mediasi ?
Seperti yang tersebut dalam pengertian mediasi ada
mengutip kata “para pihak”
Para pihak tersebut adalah dua orang atau lebih yang bersengketa dan membawa sengketa mereka ke Pengadilan tingkat pertama untuk memperoleh penyelesaian. (pasal 1 ayat (7) Perma No. 2 tahun 2003) Mediasi yang dilakukan harus menggunakan bantuan mediator.
Para pihak tersebut adalah dua orang atau lebih yang bersengketa dan membawa sengketa mereka ke Pengadilan tingkat pertama untuk memperoleh penyelesaian. (pasal 1 ayat (7) Perma No. 2 tahun 2003) Mediasi yang dilakukan harus menggunakan bantuan mediator.
Mediator dapat ditentukan sendiri oleh para pihak
yang bersengketa “apakah yang menjadi mediator tersebut hakim pengadilan
tingkat pertama atau pihak lain” yang tentu saja baik hakim maupun pihak lain
tersebut sudah memiliki sertifikat sebagai mediator.
Mediator itu dapat diartikan sebagai pihak yang bersifat netral dan tidak memihak, yang berfungsi membantu parra pihak dalam mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa.
Mediator itu dapat diartikan sebagai pihak yang bersifat netral dan tidak memihak, yang berfungsi membantu parra pihak dalam mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa.
Tidak sebagaimana halnya seorang hakim atau arbiter,
seorang mediator tidak dalam posisi (tidak mempunyai kewenangan) untuk memutus
sengketa para pihak.
Tugas dan kewenangan mediator hanya membantu dan memfasilitasi pihak-pihak yang bersengketa dapat mencapai suatu keadaan untuk dapat mengadakan kesepakatan tentang hal-hal yang disengketakan.
Tugas dan kewenangan mediator hanya membantu dan memfasilitasi pihak-pihak yang bersengketa dapat mencapai suatu keadaan untuk dapat mengadakan kesepakatan tentang hal-hal yang disengketakan.
Kapan Mediasi itu dilakukan ?
Mediasi dilakukan pada saat suatu perkara perdata
diajukan ke pengadilan tingkat pertama. Mediasi bersifat wajib untuk dilakukan
pada semua perkara perdata yang diajukan ke pengadilan tingkat pertama. Proses
mediasi berlangsung paling lama 22 hari kerja sejak pemilihan atau penetapan
penunjukan mediator.
Mengapa mediasi itu dilakukan ?
Mediasi tersebut dilakukan karena sesuai yang
tersebut di dalam Perma No.2 tahun 2003 pasal 2 ayat (1) yaitu “semua perkara
yang diajukan ke pengadilan tingkat pertama wajib untuk lebih dahulu
diselesaikan melalui perdamaian dengan bantuan mediator”
Mediasi adalah Non-Coercive. Ini berarti bahwa tidak
ada suatu sengketa (yang diselesaikan melalaui jalur mediasi) akan dapat
diselesaikan, kecuali hal tersebut disepakati / disetujui bersama oleh
pihak-pihak yang bersengketa.
Dimanakah mediasi itu dilakukan ? (pasal 15
Perma No. 2 tahun 2003)
Adapun mediasi tersebut diselenggarakan disalah satu
ruang pengadilan tingkat pertama atau ditempat lain yang disepakati oleh para
pihak. Proses mediasi ini sendiri tentu saja memerlukan biaya dan biaya
tersebut akan gratis jika suatu perkara perdata tersebut dalam melaksanakan
proses mediasinya menggunakan tempat di salah satu ruang pengadilan tingkat
pertama.
Bagaimana Prosedur Untuk Mediasi?
• Setelah perkara dinomori, dan telah ditunjuk
majelis hakim oleh ketua, kemudian majelis hakim membuat penetapan untuk
mediator supaya dilaksanakan mediasi.
• Setelah pihak-pihak hadir, majelis
menyerahkan penetapan mediasi kepada mediator berikut pihak-pihak yang
berperkara tersebut.
• Selanjutnya mediator menyarankan kepada
pihak-pihak yang berperkara supaya perkara ini diakhiri dengan jalan damai
dengan berusaha mengurangi kerugian masing-masing pihak yang berperkara.
• Proses mediasi berlangsung paling lama 40
(empat puluh) hari sejak pemilihan mediator dan dapat diperpanjang 14 (empat
belas) hari sejak berakhirnya masa 40 (empat puluh) hari. ( Pasal 13 (3) dan
(4) ).
Biaya mediasi
Honorarium mediator (biaya mediator) telah
disebutkan pada Pasal 10 Perma ini, yaitu untuk penggunaan jasa mediator hakim
tidak dipungut biaya. Untuk jasa mediator bukan hakim ditanggung bersama oleh
para pihak atau berdasarkan kesepakatan para pihak.
Kesimpulan
Kesesuaian Antara Prosedur Mediasi Berdasarkan Perma
No. 01 Tahun 2008 Dengan Pelaksanaan Asas Sederhana, Cepat, Dan Biaya Ringan
Pada Persidangan di Pengadilan Prosedur mediasi berdasarkan Perma No. 01
Tahun 2008 ditinjau dari asas sederhana, cepat, dan biaya ringan sebagai
berikut:
·Asas
sederhana: Prosedur mediasi sebagian besar tidak begitu rumit, tidak terlalu
banyak formalitas atau peraturan. Di dalam mediasi berdasarkan Perma No. 01
Tahun 2008 tidak memerlukan serangkaian mekanisme yang sulit seperti dalam
litigasi, kaitannya dengan hal itu para pihak diberikan hak secara penuh dan
aktif untuk menyelesaikan sengketa dengan caranya sendiri serta didampingi
mediator. Sehingga pada akhirnya, asas sederhana dapat tercapai, dan tidak ada
permasalahan berkaitan dengan asas tersebut.
·Asas cepat: mengenai
pelaksanaan asas cepat dari yang dulunya 22 hari menjadi 40 hari. Dalam
kenyataannya proses mediasi kurang maksimal dilaksanakan karena sebagian besar
para pihak itu sendiri menghendaki untuk mengakhiri proses mediasi kurang dari
waktu yang ditentukan, sehingga waktu yang tersisa kurang bermanfaat.
·Asas biaya
ringan: apabila dikaitkan dengan jangka waktu 40 hari, bagi pengadilan memang
tidak dipungut biaya, namun bagi para pihak sendiri akan merasa terbebani oleh
biaya terhadap sarana dan fasilitas yang dibutuhkan terhadap kepentingannya di
luar pengadilan, seperti biaya transport selama proses mediasi, biaya kuasa
hukum, jasa penyelenggaraan tempat diluar pengadilan.
Untuk jangka waktu mediasi yang diperpanjang (40
hari), dalam praktek tidak harus mutlak sampai batas waktu tersebut, namun
dapat dipersingkat berdasarkan kesepakatan para pihak. Pada akhirnya asas
sederhana, cepat, dan biaya ringan dapat terpenuhi apabila mediasi berhasil
(mencapai kesepakatan). Sebaliknya akan menjadi complicated, lama, dan
biaya mahal apabila memasuki litigasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar