PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 35 TAHUN 1982
TENTANG
BURSA KOMODITI
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a.
bahwa dalam rangka mengembangkan pemasaran
komoditi yang dapat memberikan kepastian berusaha, perlindungan terhadap
kelangsungan usaha produsen dan meningkatkan pendapatannya, khususnya petani
produsen, mendorong kegiatan pengusaha, memperhatikan kepentingan para konsumen
serta meningkatkan penghasilan devisa negara, dianggap perlu menciptakan sistem
pemasaran komoditi yang tertib dan teratur dalam bentuk bursa;
b.
bahwa untuk mencapai maksud tersebut pada huruf
a di atas dipandang perlu menetapkan ketentuan-ketentuan tentang bursa komoditi.
Mengingat:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad
Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 20, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2959);
3.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang
Penanaman Modal Asing (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 1, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 2818) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun
1970 (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor
2943);
4.
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman
Modal Dalam Negeri (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 33, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 2853) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun
1970 (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor
2944);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1977 tentang
Pengakhiran Kegiatan Usaha Asing Dalam Bidang Perdagangan (Lembaran Negara
Tahun 1977 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3113);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1982 tentang
Pelaksanaan Ekspor Impor dan Lalu Lintas Devisa (Lembaran Negara Tahun 1982
Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3210).
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG BURSA KOMODITI
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
a.
Bursa Komoditi yang selanjutnya disebut bursa
adalah sarana perniagaan, yang disediakan sebagai tempat pertemuan untuk mengadakan
transaksi dagang antara para pengusaha yang melakukan kegiatan usaha dalam
bidang komoditi;
b.
Komoditi adalah barang tertentu yang berdasarkan
Keputusan Menteri yang bertanggung jawab di bidang perdagangan ditetapkan untuk
diperniagakan di bursa;
c.
Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di
bidang perdagangan;
d.
Badan Pembina adalah Badan Pembina Bursa
Komoditi;
e.
Badan Pelaksana adalah Badan Pelaksana Bursa
Komoditi;
f.
Badan Usaha Kliring dan Jaminan adalah badan
usaha yang bergerak di bidang kliring dan jaminan bursa;
g.
Panitia Pertimbangan adalah Panitia Pertimbangan
Bursa Komoditi;
h.
Anggota adalah Anggota Bursa Komoditi;
i.
Pialang adalah makelar sebagaimana dimaksud
dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang;
j.
Kontrak adalah setiap bentuk pernyataan tertulis
yang memuat segala hak dan kewajiban para pihak yang terikat dalam kontrak yang
menjadi akibat daripadanya;
k.
Transaksi adalah setiap bentuk pernyataan tertulis
memuat segala hak dan kewajiban pihak yang terikat dalam kontrak yang menjadi
akibat daripadanya;
l.
Lantai Bursa adalah suatu, tempat tertentu dalam
bursa yang disediakan untuk melakukan perdagangan;
m.
Lelang adalah cara tawar menawar/jual beli dalam
transaksi perdagangan fisik di bursa yang dilakukan secara langsung, lisan dan
terbuka sesuai dengan contoh komoditi yang ditunjukkan pada saat tersebut;
n.
Tender adalah cara penawaran dalam transaksi
perdagangan fisik di bursa yang dilakukan secara tertulis sesuai dengan standar
kontrak yang disetujui oleh para pihak yang melakukan transaksi;
o.
Berteriak ("open outcry") adalah cara
melakukan transaksi dalam perdagangan kertas ("papertrading") di
lantai bursa antara para penjual dengan para pembeli secara langsung, lisan,
terbuka dan dapat diakhiri dengan penyerahan fisik;
p.
Pedagang Lantai adalah orang yang melaksanakan
perdagangan di lantai bursa;
q.
Penjual adalah pihak yang berdasarkan perbuatan
atau persetujuan jual beli menyerahkan atau menyatakan akan menyerahkan
komoditi kepada pembeli atau pihak ketiga yang bertindak untuk dan atas nama
pembeli, atau menjanjikan akan menyelesaikan keuangan kepada atau dengan
pembeli atau pihak ke tiga yang bertindak untuk dan atas nama pembeli;
r.
Pembeli adalah pihak yang berdasarkan perbuatan
atau persetujuan jual beli menerima atau menyatakan akan menerima penyerahan
komoditi dari penjual atau pihak ke tiga yang bertindak untuk dan atas nama
penjual, atau menjanjikan akan menyelesaikan keuangan kepada dan atau dengan
penjual atau pihak ke tiga yang bertindak untuk dan atas nama penjual;
s.
Penyerahan adalah perbuatan memindahkan hak atas
komoditi dalam rangka penyelesaian transaksi;
t.
Pembayaran adalah penyerahan sejumlah uang atau
alat pembayaran lainnya dalam rangka penyelesaian transaksi;
u.
Peraturan Tata Tertib Bursa adalah peraturan-peraturan
mengenai tata tertib pelaksanaan bursa.
BAB II
TUJUAN
Pasal 2
Bursa Komoditi di Indonesia yang selanjutnya disebut bursa
dibentuk untuk menunjang perniagaan komoditi secara lebih tertib dan teratur.
BAB III
PENDIRIAN DAN PENYELENGGARAAN PEMBINAAN SERTA PELAKSANAAN BURSA
Pasal 3
(1)
Penyelenggaraan bursa dilakukan oleh Badan
Pelaksana Bursa sebagai suatu Badan Pemerintah.
(2)
Menteri menetapkan jenis-jenis komoditi yang
dapat diperniagakan di bursa.
(3)
Pembinaan dan pengawasan terhadap bursa
dilakukan oleh Badan Pembina.
(4)
Pelaksanaan bursa dilengkapi dengan suatu badan
usaha yang bergerak dalam bidang kliring dan jaminan.
(5)
Panitia Pertimbangan dibentuk untuk memberikan
pertimbangan mengenai pelaksanaan bursa.
(6)
Pemerintah dapat melakukan penyertaan modal
dalam badan usaha yang bergerak dalam bidang kliring dan jaminan, baik seluruhnya
maupun sebagian, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(7)
Ketentuan tentang pendirian dan organisasi bursa
serta pelaksanaan ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) pasal ini diatur
tersendiri oleh pemerintah.
BAB IV
KEANGGOTAAN BURSA
Pasal 4
(1)
Keanggotaan bursa terdiri dari:
a.
anggota biasa, yang meliputi perorangan warga
negara Indonesia atau badan usaha nasional berbadan hukum yang melakukan
kegiatan dalam bidang perniagaan komoditi yang mewakili kelompok produsen,
kelompok pedagang, kelompok pialang serta kelompok agen atau perwakilan lain;
b.
anggota luar biasa, yang meliputi perorangan
warga negara asing, perusahaan asing atau perusahaan campuran asing yang
melakukan kegiatan dalam bidang perniagaan komoditi dan telah terdaftar sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, asosiasi komoditi sejenis
serta lembaga keuangan.
(2)
Menteri atas usul Badan Pelaksana menetapkan
beberapa orang dan/atau badan usaha nasional sebagai anggota yang pertama untuk
masing-masing komoditi yang diperniagakan di bursa.
(3)
Ketentuan mengenai tata cara menjadi anggota
biasa, luar biasa serta hak dan kewajibannya diatur dalam peraturan tata tertib
bursa.
(4)
Badan Pelaksana dengan mendengar pertimbangan
dari Panitia Pertimbangan menetapkan jumlah pedagang lantai untuk tiap-tiap
jenis komoditi yang diperniagakan di bursa.
BAB V
TATA KERJA
Pasal 5
(1)
Bursa melaksanakan kegiatannya berdasarkan
peraturan tata tertib, dan tersedianya prasarana serta sarana organisasi.
(2)
Perniagaan komoditi dilakukan di lantai bursa.
(3)
Transaksi perniagaan komoditi dilakukan hanya
oleh anggota biasa sesuai dengan peraturan tata tertib bursa.
(4)
Bursa mencatat dan mengumumkan seluas-luasnya
harga dan jumlah transaksi yang terjadi di bursa.
Pasal 6
Badan Pelaksana melakukan kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
a.
melaksanakan pengarahan Badan Pembina dan
memperhatikan pertimbangan Panitia Pertimbangan;
b.
Menyelenggarakan dan mengawasi kegiatan perniagaan
komoditi di bursa sesuai dengan peraturan tata tertib bursa dan kebijaksanaan
pemerintah;
c.
mengkoordinasikan dan menyelenggarakan administrasi
perniagaan komoditi melalui bursa;
d.
membantu menyelesaikan perhitungan keuangan
anggota bursa sebagai akibat terjadinya transaksi peniagaan komoditi melalui
dan/atau yang tercatat di bursa;
e.
terus menerus mengikuti dan menilai bonafiditas
para anggota.
Pasal 7
(1)
Badan Usaha Kliring dan Jaminan melakukan
kliring dan menjamin penyelesaian keuangan dari setiap transaksi yang terjadi
dan/atau yang tercatat di bursa.
(2)
Badan Usaha Kliring dan Jaminan menarik biaya
untuk pemberian jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini sesuai dengan
peraturan tata tertib bursa.
Pasal 8
Guna kepentingan umum, Menteri berwenang untuk menangguhkan
transaksi-transaksi di bursa.
BAB VI
TATA NIAGA
Pasal 9
(1)
Badan Pelaksana mengumumkan catatan harga
penawaran, harga permintaan dan harga yang terjadi di bursa.
(2)
Badan Pelaksana menyelenggarakan perniagaan
komoditi dengan cara:
a.
lelang;
b.
tender; atau
c.
berteriak,
berdasarkan standar kontrak sesuai
dengan peraturan tata tertib bursa.
(3)
Setiap transaksi yang terjadi di bursa dilakukan
dengan tertulis sesuai dengan standar kontrak bursa.
Pasal 10
(1)
Setiap anggota yang melakukan transaksi yang
terjadi dan/atau yang tercatat di bursa diwajibkan menyerahkan tindasan dokumen
yang bersangkutan kepada bursa.
(2)
Setiap anggota yang melakukan transaksi yang
terjadi dan/atau yang tercatat di bursa diwajibkan menyerahkan sejumlah uang
jaminan kepada Badan Usaha Kliring dan Jaminan yang besarnya ditetapkan oleh
Badan Pelaksana.
(3)
Segala penyelesaian keuangan atas transaksi yang
terjadi dan/atau yang tercatat di bursa dilakukan dengan sistem kliring.
(4)
Besarnya biaya jasa atas setiap transaksi yang terjadi
dan/atau yang tercatat di bursa ditetapkan oleh Badan Pelaksana.
(5)
Anggota kelompok pialang tidak diizinkan bertindak
sebagai penjual atau pembeli untuk dan atas nama sendiri.
BAB VII
ARBITRASE
Pasal 11
(1)
Badan Pelaksana menyelenggarakan suatu panel arbitrase
untuk menyelesaikan perselisihan yang timbul mengenai transaksi yang terjadi
dan/atau yang tercatat di bursa.
(2)
Keanggotaan panel arbitrase terdiri dari anggota
biasa bursa dan/atau tenaga ahli dari luar bursa.
BAB VIII
FASILITAS PERPAJAKAN
Pasal 12
(1)
Kepada setiap anggota bursa yang melakukan
transaksi yang tercatat di bursa dapat diberikan fasilitas perpajakan.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan ayat
(1) pasal ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
BAB IX
PENGHENTIAN UNTUK SEMENTARA DAN PENUTUPAN
Pasal 13
(1)
Menteri dapat menghentikan untuk sementara
penyelenggaraan bursa dalam hal penyelenggaraan bursa tersebut dianggap
membahayakan kepentingan umum dan perniagaan komoditi.
(2)
Penutupan bursa dilakukan dengan Peraturan
Pemerintah.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 14
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah
ini diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
Pasal 15
Pelaksanaan teknis Peraturan Pemerintah ini ditetapkan lebih
lanjut oleh Menteri.
Pasal 16
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 30 Nopember
1982
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
SOEHARTO
Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 30 Nopember
1982
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
SUDHARMONO, S.H.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 1982 NOMOR 60
Tidak ada komentar:
Posting Komentar