KLIK DISINI YAH

Jumat, 06 September 2013

Perbedaan Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB)

Untuk sebagian besar pekerja, pasti sudah familiar dengan istilah dari Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Persamaan dari dua dokumen ini merupakan dokumen yang sama-sama mengatur mengenai imbalan kerja dari pekerja yang bekerja di satu perusahaan. Namun, tahukah Anda, PP dan PKB tersebut merupakan dua dokumen yang berbeda. Lalu apa sajakah perbedaan-perbedaan dari PP dan PKB ini? Berikut adalah beberapa perbedaan yang harus Anda ketahui antara kedua dokumen tersebut.
Pihak yang terlibat
PP merupakan produk dari satu pihak, dalam hal ini perusahaan. Perusahaan membuat peraturan untuk dipatuhi oleh pekerjanya. Sedangkan untuk PKB, pihak yang terlibat untuk membuat perjanjian tersebut adalah dari 2 (dua) pihak, yaitu pekerja yang diwakili oleh serikat pekerja dan pihak perusahaan.
Sebenarnya secara eksplisit sudah dapat diketahui, bahwa peraturan biasanya dibuat oleh pihak yang berkepentingan untuk mengatur pihak lain. Sedangkan perjanjian merupakan produk kesepakatan antara 2 (dua) pihak. Dari sini juga dapat diketahui, jika di satu perusahaan memiliki serikat pekerja, biasanya mereka memiliki PKB, dan sebaliknya jika tidak memiliki serikat pekerja, maka hanya PP saja yang mengatur mengenai imbalan kerja di perusahaan tersebut.
Walaupun demikian, PP dan PKB harus disahkan oleh depnakertrans. Dengan demikian selain pihak-pihak diatas, ada satu pihak lagi yang terlibat pada pembuatan PP dan PKB, yaitu pihak regulator, dalam hal ini pemerintah melalui depnakertrans.
Kompleksitas
Jika dilihat dari kompleksitas-nya, PP biasanya memiliki imbalan yang standar sesuai dengan minimal yang diatur dalam UUK 13/2003, sedangkan PKB memiliki tingkat kompleksitas yang lebih dari standar (lebih banyak dan bervariasi imbalan kerjanya).
Hal ini dapat dimaklumi, bahwa PP biasanya dibuat “hanya” untuk memenuhi standar di UUK 13/2003 saja, karena dalam hal ini satu pihak saja (perusahaan) yang membuatnya. Pekerja hanya bisa “nrimo” saja apa yang diatur dalam PP tersebut, pekerja tidak terlibat langsung dalam tahap pembuatannya. Sedangkan PKB merupakan produk “tawar menawar” antara serikat pekerja dan perusahaan. Serikat pekerja biasanya memiliki networkyang bagus dan memilki “power” yang lebih besar, mereka juga memiliki bahan perbandingan terkait dengan imbalan kerja di serikat kerja lainnya yang satu industri dengan mereka. Jadi ketika tahap proses pembuatan PKB, biasanya pekerja menginginkan imbalan kerja yang sama dengan serikat pekerja di perusahaan lain.
Kedetailan
Seperti yang telah disinggung diatas, biasanya PP dibuat hanya “disamakan” dengan UUK 13/2003. Oleh karena itu, dalam penyusunannya biasanya selalu disebutkan imbalan kerja “merujuk ke UUK 13/2003″.  Sedangkan di PKB, dibuat secara detail. Misalkan untuk imbalan pensiun, disebutkan “imbalan disesuaikan dengan pasal sekian ayat sekita di UUK13/2003″. Dan kadang-kadang apa yang diatur di PP tidak begitu jelas, berbeda dengan di PKB, imbalan kerja disebutkan sedetail mungkin, hal ini untuk menghindari miss intrepretasi di kemudian hari.
Jenis Industri
Selain beberapa perbedaan diatas, biasanya jenis industri juga dapat dijadikan salah satu faktor perbedaan PP dan PKB. PKB biasanya ada di jenis industri manufaktur dan minyak & gas. Sedangkan PP biasanya ada di Industri Jasa, Keuangan dan lain-lain.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SEKILAS INFO BISNISKU

SUKSES ITU PILIHAN :)
sukses di USIA MUDA adalah pilihanku .
cari kerja jaman sekarang susah , kalo bisa nyolong start sekarang kenapa harus nunggu lulus kuliah baru menghasilkan uang :D

yuk gabung bersamaku dan NLC WORLD
kuliah padat ga menghentikan aku untuk berbisnis , bisnis online adalah pilihanku :D mau tau selengkapnya ???
hub aku di 0899 024 7645